Jokowi dan Prokes

0
22

OPINI

“Menyimakan Video Maumere (VM) itu muncul sejumlah tanggapan. Ada yang laporkan ke Polisi. Tapi laporan nya di tolak. Ada yang suarakan agar Jokowi ditangkap sebagaimana Habib Rizieq Shihab dan lainnya yang sedang mendekam di penjara,”

Oleh: Muslim Arbi

SETELAH video 30 Detik Kerumuman massa di Maumere NTT beredar luas di publik dan beragam tanggapan dari sejumlah tokoh dan kalangan, kira nya patut di cermati juga kejadian itu.

Untuk permudah sebutan nya. Sebut saja Video Maumere-VM.

Video Maumere-itu perlihatkan bahwa. Kejadian itu betul ada nya. Karena tidak ada bantahan dan beberapa kalangan akui kebenaran video itu.

Muslim Arbi, (foto: Istimewa).

Menyimakan Video Maumere (VM) itu muncul sejumlah tanggapan. Ada yang laporkan ke Polisi. Tapi laporan nya di tolak. Ada yang suarakan agar Jokowi ditangkap sebagaimana Habib Rizieq Shihab dan lainnya yang sedang mendekam di penjara.

Ada usulan dari Prof Jimmly Asshidiq, mantan ketua MK pakar pakar Hukum Tatanegara, juga Ketua Umum ICMI- agar kasus Jokowi dalam Video di Maumere ini di bawa ke DPR, MK dan MPR.

Jika menilik opini publik yang berkembang sejak Video Maumere itu viral di publik. Maka ada dua hal yang perlu di lakukan.

Pertama, Tetap lakukan pelaporan ke Polisi atas video itu. Dan polisi wajib terima laporan itu. Karena kasus pelanggaran yang sama terhadap UU Prokes. Polisi telah tetapkan tersangka dan di tahan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) DKK. Polisi tidak boleh merusak hukum dan dan melangar hukum dan tidak berbuat adil dalam kasus ini. Sikap polisi itu bertentangan dengan azas profesionalisme penegakkan hukum dan azas keadilan.

Kedua, Kasus Maumere ini perlu di bawa ke DPR, MK dan MPR. Karena Jokowi sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan di pandang telah melanggar UU Protokol kesehatan. Seorang Presiden tidak boleh dan di biarkan langgar UU. Negara akan rusak jika tindakan pelanggaran UU oleh Presiden di biarkan.

Kedua langkah itu perlu dilakukan sekaligus, agar menjadi pembelajaran bagi semua kalangan. Tidak ada istilah ada yang kebal hukum dan seenak nya langgar Undang-Undang. Dan Presiden tidak boleh Langgar Hukum. Jika langgar hukum Presiden dapat diberhentikan. (*Red)

*Penulis Adalah Direktur gerakan Perubahan (GarpU)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini