Tim PORA Kabupaten Muna Amankan WNA Philipina

0
92
Teguh Santoso, SH, Kepala Kantor Imigrasi Kls III non TPI Bau-Bau saat memberikan keterangan Pers/Foto 2 : Anwar
“Kami sudah tiga kali melakukan pemanggilan dengan menyuratin KM alias IB untuk secara baik- baik datang ke Imigrasi Bau-Bau untuk melakukan pemeriksaan tetapi yang bersangkutan tidak pernah datang”.

Lapan6Online | Muna | SulTra : Penindakan dan pendampingan terhadap terduga WNA Philipina inisial KM alias IB masuk ke Indonesia secara Ilegal di Kab. Muna, Prov. Sulawesi Tenggara, pada Selasa (16/03/2021) sekira pukul 13:25 WITA di Hotl N Nes_INN jalan Palangkuta, Kel. Batalaiworu, Kec. Katobu, Kab Muna, Prov. Sultra.

Dalam kesempatan tersebut, Tim PORA (Pengawasan Orang Asing,red) telah dilaksanakan penindakan dan pendampingan secara persuasif terhadap terduga WNA Philipina dengan inisial KM alias IB karena tidak memiliki dokumemen resmi dari negara asalnya, masuk ke Indonesia secara ilegal. oleh tim PORA Kab Muna dalam kegiatan penindakan dan pendampingan terhadap terduga WNA Philipina dipimpin langsung oleh Teguh Santoso, SH, Kepala Kantor Imigrasi Kls III non TPI Bau-Bau.

Penindakan yang dilakukan oleh tim PORA Kab Muna terhadap terduga WNA Philipina dengan inisial KM alias IB karena masuk Indonesia tanpa memiliki dokumen resmi dari negara aslinya untuk masuk ke Indonesia.

Dalam keterangannya, KM alias IB menjelaskan bahwa,”Saya masuk ke Indonesia dan berdomisili di Desa Lambiku Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna sejak bulan April 2018 tanpa dokumen resmi dari negara asal saya dari Philipina dan masuk ke indonesia atas ajakan istri saya Rosida (WNI) dan mengingat anak-anak saya yang sebagian berada di desa Lambiku, itu saja motivasi saya untuk masuk ke Indonesia dan memilih berdomisili di desa lambiku kabupaten muna kampung istri saya,” terang KM alias IB kepada Lapan6online.com.

Sementara itu, menurut Teguh Santoso dalam keterangan pers nya mengatakan,”Terduga WNA Philipina dengan inisial KM alias IB masuk ke Indonesia tidak mempunyai kelengkapan dokumen resmi dari negara asalnya dengan kata lain masuk ke Indonesia secara Ilegal. Kami akan bawa KM alias IB ke Imigrasi Bau-bau untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut guna untuk mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan agar mengetahui dari negara mana asalnya sehingga pihak imigrasi akan melakukan langkah – langkah sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami sudah tiga kali melakukan pemanggilan dengan menyuratin KM alias IB untuk secara baik- baik datang ke Imigrasi Bau-Bau untuk melakukan pemeriksaan tetapi yang bersangkutan tidak pernah datang,” jelas Teguh Santoso.

Kemudian, pada pukul 14.45 WITA tim PORA Kab.Muna membawa KM alias IB didampingi Rosida (istri), Rislin (14 th anak), Riswan (7 th, anak) menuju Kantor Imigrasi Kelas III non TPI Bau-Bau Tipe untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. ANWAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini