”Sebenarnya kan ini bukan dilakukan tetap atau tidak tapi memang ini haknya beliau untuk bebas, karena bebas nya itu mereka dipulangkan dideportasi tapi kami tidak otomatis langsung begitu tapi kami berkoordinasi dulu,”
Lapan6OnlineKalBar | Entikong | Sanggau : Sekitar 116 PMI yang dideportasi lewat PLBN Entikong PMI tersebut dari Tahanan Bekenu Miri, adapun 116 PMI yang dideportasi ini kebanyakan menyalahi undang-undang imigresen Malaysia tidak mempunyai dokumen yang resmi untuk bekerja di Sarawak Malaysia.
Diantara 116 PMI yang dideportasi pada Rabu (24/03/2021) ada dua suami istri Herna Mola dan Soha Beta PMI asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang sudah habis menjalani hukuman penjara selama 8 tahun atas kasus yang dituduhkan kepadanya terkait pembunuhan anak bayi.
Sesampai di pintu PLBN Entikong, semua PMI disuruh berbaris 10 dalam satu baris mereka diarahkan untuk mencuci tangan pakai sabun dan menggunakan hand sanitizer pakai masker selanjutnya dihitung oleh petugas setelah dihitung mereka disuruh istirahat diluar gedung PLBN untuk menunggu arahan dari petugas selanjutnya untuk di rapid test, SWAB/PCR, dan selanjutnya didata oleh petugas dari KKP, TNI, Imigrasi, kemudian dilakukan pemeriksaan barang oleh pegawai bea dan cukai dan selanjutnya dibawa menggunakan mobil Truck Satgas Pamtas RI-Malaysia dan dibawa ke Terminal Barang Internasional untuk menjalani karantina paling lama 5 hari dan paling cepat 3 hari sambil menunggu hasil test SWB/PCR.
Dicela-cela PMI sedang istirahat, awak media bertanya kepada beberapa orang PMI yang dideportasi diantaranya, Nurdin PMI asal Bima, Nusa Tenggara Barat. Ia bercerita kena tangkap di daerah Bintulu dikarenakan tidak ada paspor dan menjalani hukuman penjara 3 bulan sebat 1 kali, selama didalam tahanan diperlakukan baik oleh petugas tahanan tempat ditahan.
Lain cerita dengan 2 orang PMI yang berasal dari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dia mengucapkan Terima kasih kepada Pemerintah Indonesia melalui KJRI Kuching yang telah banyak membantu,”Terimakasih kepada KJRI Kuching, kami dari vonis hukuman mati menjadi hukuman bebas pada sebulan yang lalu dan Alhamdulillah pada hari ini (Rabu, 24/03/2021) kami dihantar keluar ke Indonesia melalui PLBN Entikong,” ujar PMI asal Gowa ini dengan nada lirih.
Di PLBN Entikong, awak media mengkonfirmasi Yonny Tri Prayitno, Kepala KJRI Kuching, Sarawak, Malaysia terkait pemulangan/deportasi pada Rabu (24/03/2021), ia menjelaskan bahwa,”Ini dua warga Kabupaten Gowa ya, saya hampir-hampir lupa namanya, yang satu Soa Beta, Perna Mola, warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada tanggal 29 November 2013 ditangkap oleh pihak berwajib karena dkasus pembunuhan anak bayi ya, kemudian disidang pada tanggal 24 November 2015 dijatuhkan hukuman penjara oleh pengadilan tinggi, namun ternyata jaksa banding pada tanggal 21 Oktober 2016, divonis hukuman mati karena bandingnya jaksa, pada 21 Oktober 2019 dijatuhi hukuman mati, yang tadinya harus dipenjara ya kemudian KJRI naik banding ya bantu pengacara pada tanggal 24 Februari sidang mahkamah rayuannya mahkamah federal memutuskan mereka berdua tidak bersalah dan dibebaskan murni dan hari ini kita bawa,” jelas Yonny.
Sementara itu, ketika awak media bertanya kepada Konjen RI, berapa lama perjuangan ya pak? Konjen RI menjawab dari 2013-2021.
Konjen RI menjelaskan terkait berapa banyak yang di deportasi pada Rabu (24/03/2021),”Hari ini Rabu (24/03/2021) ada 116 orang dari Bekenu Miri dengan proses yang sudah kita jalankan sesuai arahan dari Satgas ya, Satgas kita jalani SWAB tes. Alhamdulillah mereka negative dan tidak ada ada kondisi khusus, jadi kami langsung minta persetujuan untuk pemulangan mereka dan berkoordinasi dengan Satgas kami bawa hari ini, untuk bisa dipulangkan nanti di Entikong ini kami serahkan kepada Satgas, BP2MI dan Tim disini untuk diproses berikutnya, jadi silakan kalau mau di karantina wajib untuk dilakukan untuk mencegah covit 19, kami mengawal sampai disini, kita serahkan ke BP2MI dan Satgas,” jelasnya.
Ketika awak media mempertanyaka sejauh ini artinya deportasi yang akan dilakukan sekarang ini dan kedepannya tetap dilakukan Swab di Malaysia? Ia mengatakan bahwa,”Sebenarnya kan ini bukan dilakukan tetap atau tidak tapi memang ini haknya beliau untuk bebas, karena bebas nya itu mereka dipulangkan dideportasi tapi kami tidak otomatis langsung begitu tapi kami berkoordinasi dulu, apa SOP nya apa disini yang harus dilakukan kami lakukan semua, jadi itu aja kita ikuti aja arahan dari Indonesia dari Satgas semuanya kita ikutin, bila perlu kita berkirim surat dulu minta izin persetujuan dulu itu yang kami lakukan,” ujarnya.
Kemudian, sampai sejauh ini berapa orang yang sudah difasilitasi oleh KJRI untuk PMI tersebut sudah diSWAB yang dideportasi, Konjen RI kembali menjelaskan bahwa,”Dari mulai hari Minggu kemarin saja kita sudah kita layani itu belum banyak baru sekitar 50-an orang karena mereka tidak tahu kejadian ini bagaimana, mereka kalau dari ladang maunya langsung lalu repot, bagi mereka bagi mereka yang mengerti mereka ikutin, jadi kami tidak bisa memaksa karena posisi mereka kami tidak tahu di sebelah mana mereka minta pak saya mau langsung saja saya kira silahkan peraturan diikuti ya itu aja,” pungkasnya. Saepul