Ada Tambang di Perkampungan, DRD Desak Polres Berau Tindak Illegal Minning!!

0
158
“”Saat ini yang menjadi sorotan internasional terhadap Indonesia adalah masalah pertambangan dan kerusakan yang ditimbulkannya pada kehidupan manusia dan lingkungan sekita,”

JAKARTA | Lapan6online : Ketua Dewan Pengurus Wilayah Dewan Rakyat Dayak (DPW DRD) Kalimantan Timur, Siswansyah kembali mempersoalkan Penegakan Hukum Pidana terhadap dugaan Kejahatan Pertambangan atau Illegal Mining yang terjadi di Kabupaten Berau. Menurutnya, illegal minning di sektor tambang yang disebutnya ‘tambang illegal’ ini kian mengkhawatirkan.

“Negara sudah dirugikan dengan para kapitalis ini,” kata Siswansyah kepada redaksi, Jumat (9/4/2021). Dia mempersoalkan kegiatan tambang batu bara yang ada di sekitar Jl. Raya Cut Nyak Dien, wilayah perkampungan di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.

Menurutnya, tambang itu berada di Kawasan konsesi PT Berau Coal Energy, namun diduga digarap oleh penambang liar yang tak memiliki izin.

“Di daerah Pujangga, RT001, ada kegiatan illegal minning tambang batu bara, ada dua unit exavator. Mereka kerja dan menggaruk batu bara ini di Konsesi-nya Berau Coal. Sementara proyek ini (diduga) tidak ada izin sama sekali. Artinya ini sudah melanggar aturan pemilik dari pada PKP2B milik PT Berau Coal,” katanya.

Siswansyah sebelumnya telah mengkonfirmasi ke salah satu petinggi PT Berau Coal selaku pemilik Konsesi. Dia mendapat penjelasan bahwa PT Berau Coal belum pernah menambang dan tidak pernah memerintahkan penambangan di lokasi itu. Siswansyah menegaskan, maka sudah menjadi jelas bahwa tambang di lokasi tersebut merupakan tambang illegal.

Jika mengutip thesis karya Hatta Muhammad (2012) soal “Penegakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Pertambangan (Illegal Mining) Mineral dan Batu Bara di Kuta Kartanegara. Magister thesis, Universitas Brawijaya yang dipublish di http://repository.ub.ac.id/156326/ disebutkan:

“Saat ini yang menjadi sorotan internasional terhadap Indonesia adalah masalah pertambangan dan kerusakan yang ditimbulkannya pada kehidupan manusia dan lingkungan sekitar. Perhatian internasional itu tentu saja beralasan mengingat praktek hukum di Indonesia masih menunjukkan adanya kelemahan dalam pemberian perizinan, pengelolaan, pengawasan dan penegakan hukum pertambangan terhadap berbagai aspek pelanggaran hukum yang ditimbulkannya.”

Padahal persoalan mengenai pemanfaatan, pengelolaan serta pelestarian sumber daya alam telah menjadi isu penting internasional dengan disepakatinya berbagai deklarasi, antara lain Deklarasi Stocholm, Deklarasi Nairobi, Deklarasi Johannesburg, Deklarasi Rio De Jeneiro, termasuk The Earth Charter.

Dalam hal penegakan hukum pidana, terlepas dari penegakan hukum yang terkait dengan proses izin yang berindikasi pada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, maka persoalan selanjutnya dalam penelitian ini adalah berfokus pada perbuatan pidana yang dilakukan secara langsung oleh seseorang, dan badan hukum yang mengambil batu bara tanpa disertai dengan proses izin, lalu menjual dan mendapatkan keuntungan dari perbuatan itu.

Berkenaan dengan illegal mining, dalam hal ini (adalah) kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa disertai dengan izin seperti diatur dalam Pasal 158 dan beberapa pasal lainnya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959), selanjutnya disingkat Undang-undang Minerba.”

Maka siswansyah pun meminta agar penegak hukum segera bertindak menghentikan kegiatan tambang yang disebutnya ilegal itu.

“Saya minta kepada bapak-bapak penegak hukum, khususnya yang ada di Kabupaten Berau untuk menyikapi dan harus menghentikan kegiatan tambang ini. Saya mewakili masyarakat Berau, khususnya Kalimantan Timur, meminta dengan tegas.. bapak Kapolres dan jajarannya untuk menindak illegal minning tambang batu bara yang ada di kabupaten Berau,” tandas dia.

Kekhawatiran Siswansyah bukan semata soal kerugian negara. Menurut dia, aktivitas tambang itu berpotensi memicu perpecahan dan konflik suku dikemudian hari. Menurutnya, lokasi tambang akan dipenuhi pekerja tambang dari berbagai suku dan berpotensi menimbulkan perpecahan.

“Masyarakat hari ini terpetak-petak dengan adanya tambang illegal ini. Hanya menghitung hari, akan menjadi perpecahan dan keributan besar yang tak akan bisa di bendung, kami meminta kepada para penegak hukum segera menindak tegas para penambang illegal ini agar masyarakat tidak menjadi korban kapitalisme,” kata dia.

“Bagaiman Kaltim akan menjadi Ibu Kota Negara sementara kaum kapitalis masih dengan bebas melubangi bumi Kaltim tanpa memegang izin apa pun seperti yang sekarang terjadi di tambang batu bara illegal Kab. Berau,” tandasnya.

Investigasi DPW DRD Kaltim di tambang yang disebut Siswansyah sebagai tambang illegal dapat disimak di bawah ini:

Saat berita ini dirilis belum diperoleh keterangan resmi dari PT Berau Coal Energy soal dugaan adanya tambang liar di kawasan konsesi milik mereka. Demikian juga dengan penjelasan dari pemilik tambang yang diinvestigasi Dewan Rakyat Dayak (DRD) belum dapat dikonfirmasi. (*/RED)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini