JAKARTA | Lapan6online : Kalangan buruh meminta pemerintah mengawasi pemberian tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan perusahaan agar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, apakah ada sanksi yang diberlakukan ketika perusahaan masih mencari alasan untuk tidak memberikan THR kepada pekerja mereka dengan alasan Covid.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha untuk membayar penuh tunjangan hari raya (THR) ke para pekerja dan buruh. Bukan hanya itu, THR juga harus diberikan secara tepat waktu.
Surat Edaran (SE) bahkan sudah dikeluarkan Nomor M/6/HK.041/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Jika masih ada pengusaha ‘nakal’ yang tidak mau memberikan THR sesuai aturan, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
“Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan ketentuan pemerintah Nomor 36 tentang pengupahan,” tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Senin (12/4/2021).
Sanksi ini bisa saja berbentuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Meski sanksi berlaku, pengusaha tetap harus membayar THR beserta denda sesuai ketentuan perundangan. Sementara bagi pengusaha yang mengaku tak mampu membayar THR, mereka harus memberi laporan keuangan dua tahun terakhir. Waktu akan diberikan hingga H-1 jelang Idul Fitri. (*/RED)