Teguh Santoso,SH : Proses Deportasi Kris Medigal Tunggu Persetujuan Negara Asalnya Philipina

0
199
Teguh Santoso,SH
”Untuk waktu pelaksanaan deportasi kita menunggu arahan dari pimpinan setelah kita melakukan koordinasi dengan Kanwil imigrasi kendari dan koordinasi dengan pihak kedubes Philipina di Jakarta,”

Lapan6OnlineSulTra | BauBau : Pemeriksaan terhadap WNA Philipina MR. Ibrahim Abdullah Javier alias Ibrahim alias Kris Medigal oleh penyidik Imigrasi Kelas III Non TPI Baubau, Sulawesi Tenggara kini mendapat titik terang, Kamis (15/04/2021).

WNA Philipina MR. Ibrahim Abdullah Javier alias Ibrahim alias Kris Medigal telah mengakui dirinya dihadapan penyidik imigrasi kelas III Non TPI Baubau bahwa dirinya adalah WNA Philipina kelahiran Sindangan Zam DN tanggal 25 Juni 1980.

MR. Ibrahim Abdullah Javier alias Ibrahim alias Kris Medigal (WNA Philipina)

Pengakuan kewarganegaraan MR. Ibrahim Abdullah Javier alias Ibrahim alias Kris Medigal diperkuat bahwa dirinya pernah membuat paspor di kedutaan Philipina yang ada di Negara Malaysia pada tanggal 29 Mei 2012 yang dibuktikan dengan adanya hasil foto dari foto copy paspor yang dikirimkan via aplikasi messenger facebook oleh kerabat kerjanya yang bersangkutan di malaysia kepada pihak penyidik imigrasi kelas III Non TPI Baubau.

MR. Ibrahim Abdullah Javier alias Ibrahim alias Kris Medigal sesuai dengan bukti yang diperoleh pernah membuat paspor Philipina bernomor EB5502878 atas nama Ibrahim Abdullah Javier, lahir di Sindangan Zam DN tanggal 25 Juni 1980. Masa berlaku paspor yang diterbitkan di Philippine Embassy Kuala Lumpur ini berakhir pada tanggal 28 Mei 2014.

Ibrahim Abdullah Javier alias Ibrahim alias Kris Medigal masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi dari negara asalnya Philipina.Seperti yang utarakan Ibrahim Abdullah Javier alias Ibrahim alias Kris Medigal kepada Lapan6online.com, pada Kamis (15/04/2021), “Sekitar bulan Juni 2018 saya bersama istri dan anak – anak saya masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi negara asal dan kami masuk melalui jalur tidak resmi yaitu kami menggunakan speedboat dari Tawaw melalui Sungai Nyamuk dan tiba di Nunukan. Setelah di Nunukan naik kapal Pelni KM. Lambelu menuju Bau-bau dan dari Baubau kami menuju ke kampung isri di Desa Lambiku Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna,” tutur Ibrahim Abdullah Javier alias Ibrahim alias Kris Medigal).

Saat ini Imigrasi Baubau telah mendapatkan titik terang dan pengakuan dari Ibrahim yaitu telah mengakui dirinya berasal dari Negara Philipina dengan bukti kiriman foto dari fotocopy paspor yaitu atas nama Ibrahim Abdullah Javier.

Langkah yang diambil Imigrasi Baubau yaitu berkoordinasi dengan Kanwil Imigasi Kendari dan berkoordinasi dengan Dubes Philipina di jakarta untuk melakukan deportasi terhadap Ibrahim Abdullah Javier alias Ibrahim alias Kris Medigal ke Negara asalnya Philipina.”

Sementara itu, berdasarkan keterangan Teguh Santoso, SH, Kanim Bau-Bau kepada Lapan6online.com,”Untuk waktu pelaksanaan deportasi kita menunggu arahan dari pimpinan setelah kita melakukan koordinasi dengan Kanwil imigrasi kendari dan koordinasi dengan pihak kedubes Philipina di Jakarta. Apalagi saat ini masih dalam situasi pandemi covid 19. Kantor imigrasi kelas III Non TPI Baubau telah mengirimkan surat resmi kepada kedutaan besar philipina di jakarta, dan kemudian penjelasan dari kedutaan besar philipina di jakarta menunjuk konsulat jenderal philipina di Manado. Penjelasan dari konsulat jenderal philipina di Manado bahwa untuk proses deportasi MR. Ibrahim Abdullah Javier alias Ibrahim alias Kris Medigal menunggu waktu satu atau dua bulan kedepan karena masih menunggu persetujuan dari negara asalnya yaitu negara Philipina,” jelas Teguh Santoso.

Bukti pernah membuat pasport saat di malaysia

Lebih lanjut Teguh menambahkan bahwa,”Yang terpenting dari semua ini adalah pengakuan Ibrahim Abdullah Javier alias Ibrahim alias Kris Medigal sebagai warga negara philipina dan masuk ke Indonesia tanpa membawa dokumen resmi serta masuk di wilayah Indonesia dengan cara ilegal. Maka dari situlah dasar Tim PORA Kabupaten Muna melakukan penindakan dan pendampingan terhadap Ibrahim Abdullah Javier alias Ibrahim alias Kris Medigal. Untuk diketahui pula bahwa tim PORA dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawasan orang asing bukan tidak memiliki dasar, kita semua memiliki dasar hukum untuk membawa dan memeriksa Ibrahim Abdullah Javier alias Ibrahim alias Kris Medigal di Kantor imigrasi Baubau,” tambahnya.

Diakhir penjelasanya, Teguh mengatakan,”Saya ucapkan banyak-banyak terimakasih kepada tim PORA Kabupaten Muna khususnya Satgas BAIS TNI yang telah bekerja keras dalam pengungkapan dan deteksi keberadaan orang asing yang melintas dan masuk berdomisili di wilayah Kabupaten Muna,” pungkas Teguh Santoso. ANWAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini