“Sebagai wujud implementasi tugas dan fungsi Bapas Kelas I Jakarta Pusat dalam memberikan bimbingan bagi para kliennya. Total terdapat 30 klien pemasyarakatan yang menjadi peserta pada kegiatan ini,”
Lapan6Online | Jakarta : YLBHK CKI adalah lembaga bantuan hukum yang sudah terverifikasi di kantor Kementerian Hukum dan HAM kantor wilayah DKI Jakarta, bagi LBH yang sudah terverifikasi maka bila ada masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum akan diberikan secara gratis atau cuma” dg memperlihatkan atau memberikan SKTM/KIS/BPJS atau kartu” miskin lainya.
YLBHK CKI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi, Citra Keadilan Indonesia,red) bekerja sama dengan Bapas Kelas I Jakarta Pusat menggelar kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Membangun Budaya Hukum” yang Dinamis bagi klien, pada Rabu (21/04/2021).
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi tugas dan fungsi Bapas Kelas I Jakarta Pusat dalam memberikan bimbingan bagi para kliennya. Total terdapat 30 klien pemasyarakatan yang menjadi peserta pada kegiatan ini.
Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, para peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan penuh perhatian.
Seperti pemaparan materi disampaikan oleh, Yana Sukma Permana,SH,MH,MM selaku Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi (LBHK) Citra Keadilan Indonesia sebagai mitra Kelompok Pemasyarakatan Peduli Pemasyarakatan (LIPAS). Ia mengatakan bahwa,”Dengan menggandeng LBHK Citra Keadilan Indonesia, Bapas Kelas I Jakarta Pusat berharap para klien pemasyarakatan memiliki wawasan yang baik terkait budaya hukum di Indonesia,” terangnya.
Yana Sukma menambahkan,”Penting bagi Klien Pemasyarakatan untuk bisa memahami budaya hukum di Indonesia, khususnya di masyarakat tempat mereka menjalani proses reintegrasi. Dengan wawasan hukum yang baik, akan membantu mereka untuk menyesuaikan diri dengan kondisi dan situasi di masyarakat,” tambah Yana kepada para peserta.
Lanjut Yana Sukma,”Dengan adanya kegiatan ini, Bapas Kelas I Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus membantu terciptanya keseimbangan hukum di masyarakat. Terlebih lagi, masyarakat yang menjadi tempat kembalinya klien pemasyarakatan ketika menjalani proses reintegrasi akan hidup berdampingan,” pungkasnya. Untuk YLBHK CKI Silahkan hubungi Nomor Hotline 0878 8490 6330 – 0813 1553 0378. *Red