OPINI
“Sepertinya sudah sangat jelas, sistem kapitalisme memberi perhatian istimewa pada kalangan pengusaha/kapitalis dan mengorbankan kepentingan serta hak hak rakyat umum,”
Oleh : Fara Al Mucharomah
TUNJANGAN hari raya atau biasa kita sebut THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha atau pemilik perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, yang biasanya sering dijumpai ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri di Indonesia.
Pembayaranya dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Namun 2020 lalu, banyak perusahaan yang terdampak akibat Covid-19. Banyak perusahaan yang bertahan dengan keadaan yang kritis hingga perusaahaan gulung tikar.
Akibatnya pemerintah mengeluarkan surat edaran yang berisikan perusahaan yang terdampak pandemi dapat mencicil atau menunda pembayaran uang THR untuk pekerjanya.
Di 2021 ini meskipun Covid-19 masih belum terselesaikan, banyak perusahaan yang sudah diizinkan untuk beroperasi secara normal dengan syarat tetap menjalani protokol kesehatan yang ada. Namun isu yang ada membuat para buruh khawatir kejadian satu tahun lalu akan terulang dalam pembayaran THR yang dicicil atau ditunda menjelang hari raya idul fitri tahun ini.
Kekhawatiran ini diungkapan oleh Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit. Dikutip dari CNN Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit ini (SP TSK SPSI) menolak rencana Kementerian Tenaga Kerja yang membuka opsi aturan untuk memperbolehkan perusahaan mencicil atau menunda pembayaran THR.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto mengatakan hasil kebijakan tersebut, yang pernah dikeluarkan pada 2020 menjadikan banyak perusahaan memilih opsi mencicil atau menunda pembayaran THR . Sementara kondisi saat ini sudah berbeda dari tahun lalu.
Roy juga menambahkan semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sangat berpihak kepada pengusaha dan merugikan kaum buruh, apalagi jika terjadinya rencana Menteri Ketenagakerjaan memperbolehkan pengusaha untuk mencicil dan menunda pembayaran THR 2021.
Ditambah lagi aturan-aturan pemerintah lainnya yaitu UU Ciptaker beserta anak turunannya yang terus disosialisasikan oleh Kemnaker kepada para pemangku kepentingan. Adapun UU ini masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, khususnya para buruh yang beranggapan aturan-aturan tersebut merugikan para buruh dan hanya berpihak kepada para pemilik perusahaan.
Jika aturan THR 2021 yang dapat dicicil atau ditunda pembayarannya ini diresmikan oleh pemerintah dengan alasan pandemi Covid-19 dan perekonomian yang masih menurun, tentu masyarakat akan mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap kaum buruh sekarang ini.
Sepertinya sudah sangat jelas, sistem kapitalisme memberi perhatian istimewa pada kalangan pengusaha/kapitalis dan mengorbankan kepentingan serta hak hak rakyat umum
Itu semua berkebalikan dengan aturan Islam dalam memperlakukan semua warga negaranya. Islam sangat menjamin hak hak buruh/pekerja. Tidak seperti kapitalis yang memandang buruh sebagai faktor produksi ataupun komunisme yang memandang buruh sebagai objek produksi.
Islam memandang buruh sebagai mitra kerja yang saling membutuhkan satu dengan yang lainnya dan terciptanya hubungan timbal balik antara pengusaha dengan para buruh. Hal ini dikarenakan aturan Islam bersandar kepada ketentuan Allah dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, bukan hanya ibadah namun juga dalam urusan perburuhan ini serta aspek kehidupan lainnya. [*]
*Penulis Adalah Alumnus Politeknik Negeri Jakarta