“Seharusnya mereka, pihak KPU melihat ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, jikalau tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi barulah KPU Sekadau boleh menetap kan pasangan terpilih,”
Lapan6OnlineKalBar | SEKADAU : Pasangan Nomor Urut Dua, Rupinus, S.H., M.s.i. dan Aloysius, S.H., M.s.i. melalui kuasa hukum nya Markus, S.H., M.H. mengajukan gugatan jilid dua ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 141/PAN.MK/AP3/04/2021.
Hal ini seperti keterangan yang disampaikan Markus, kepada redaksi, pada Minggu (25/04/2021),”Atas keputusan KPU Sekadau yang menetapkan pasangan nomor urut satu Aron, S.H., dan Subandrio, S.H., M.H.sebagai pemenang pilkada 2020 sangat tergesa-gesa,” terang Markus.
Pelantikan yang akan dilaksanakan pada hari Senin (26/04/2021) oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.
Dalam keterangannya kepada awak media melalui press conference pada Minggu (25/04/2021) Siang, sekira pukul 11:00 wib di Kantor Kuasa Hukum pasangan nomor urut Dua Markus, S.H.,M.H. menilai bahwa penetapan pasangan nomor urut Satu oleh KPU Sekadau sangat terburu- buru dalam tempo yang sangat singkat.
Markus membeberkan bahwa,”KPU memutuskan tetapi mereka tidak cermat tidak melihat ada gugatan di mahkamah konstitusi oleh pasangan nomor urut Dua. Sengketa pilkada dan hasil penghitungan suara ulang di kecamatan belitang Hilir oleh KPU Sekadau ada indikasi kecurangan perbuatan melawan hukum sehingga berpotensi menimbul kan obyek hukum baru, “ ungkap Markus.
Selaku kuasa Hukum RA. Seharusnya mereka, pihak KPU melihat ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, jikalau tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi barulah KPU Sekadau boleh menetap kan pasangan terpilih.
Sama hal nya juga Surat keputusan ( SK ) dari Kemendagri juga di anggap tempo singkat ada kesan terburu-buru tidak melihat keputusan di MK,seharus nya KPU dan Kemendagri menunggu dan melihat ada tidak nya gugatan ke MK.
Saat ini proses hukum tetap berjalan, karena dalam penghitungan suara ulang di kecamatan Belitang Hilir berpotensi ada kecurangan yang menimbul kan Obyek hukum baru, oleh sebab itu pasangan nomor urut dua tetap melakukan langkah hukum melalui kuasa hukum nya Markus,S.H., M.H. melakukan gugatan ke Mahkamah konstitusi yang kedua kalinya.
Menurut kuasa hukum pasangan nomor urut dua Markus,S.H., M.H.Bermuara dari pihak KPU yang menetapkan pasangan nomor urut satu sebagai pemenang pilkada kabupaten Sekadau tapi keputusan KPU dapat di batalkan demi hukum.
Hukum itu ada dua,”Batal demi hukum dan hukum dapat di batal kan” siapa saja para pihak tergugat menurut kuasa hukum pasangan nomor urut dua Markus,S.H.M.H, ia menjelaskan,”Yang terutama adalah KPU Sekadau, sedangkan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji yang akan melantik pasangan nomor urut satu adalah pelaksana wakil pemerintah pusat, yang di anggap sah-sah saja untuk melantik pasangan terpilih hasil penetapan KPU yang di anggap terburu tanpa menghargai upaya hukum penggugat,” jelasnya.
Proses gugatan tetap berjalan dan keputusan KPU dapat di batalkan. KPU tidak cermat bahwa keputusan dari MK belum final dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap (incraah). (Darius,S.)