Diduga Cemarkan Nama Organisasi, Ketua POM KKU Polisikan Dua Akun Facebook

0
197
Ketua Persatuan Orang Melayu( POM) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melapor ke Polres Kayong Utara terkait postingan Dua Akun FB
“Atas dasar apa mereka membuat postingan yang telah mencemarkan nama pribadi saya dan mencemarkan Organisasi POM,”

Lapan6OnlineKalbar | Kayong Utara : Tidak terima merasa nama baik dan organisasi dicemarkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, Ketua Persatuan Orang Melayu( POM) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melapor ke Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat, pada Kamis (29/04/2021).

Ketua POM KKU, Hermanto merasa kaget sekaligus tidak terima atas postingan di Media Sosial Facebook oleh Akun Chaerul Karsa yang dinilainya telah menyerang kehormatan pribadinya dan organisasi yang ia pimpin di Kayong Utara.

Dua Akun Facebook yang memposting dugaan penghinaan Ketua Persatuan Orang Melayu( POM) Kabupaten Kayong Utara (KKU)

Dalam postingan Akun Chaerul Karsa menyebutkan:

“Ada info mengharukan tentang Hermanto Ketua POM KKU dari hasil dialog dengan Orang Dalam POM:

“Kenal dekat si tidak bang tapi sekedar tau aja dia ketua pom kku .. kalau perihal Hermanto ni sudah sering saya dengar hal hal negatifnya seperti ngakalin orang Ndak bayar hutang… Dia basil LSM kalo nggak salah dan mengenai minta/memeras belum pernah dengar sih baru tau sekarang tapi bisa aja iya soalnya LSM biasanya begitu.

Beginilah kelakuan ketua POM KKU Hermanto(perut buncit)?, Persatuan Orang Melayu… rusaaaakk rusak hancur,” demikian tulis Akun Chaerul Karsa.

Kemudia postingan tersebut di bagikan lagi oleh Akun atas Nama “Tias Do” yang menambahkan caption hinaan serupa.

“Beginikah kelakukan ketua POM ,…??? Apakah organisasi POM di jadikan alat untuk memeras saja..????” tulis di Akun Tias Do.

Postingan tersebut mendapat tanggapan berbagai pihak dan mengecam kedua Akun tersebut karena dianggap telah mencemarkan dan melecehkan nama serta organisasi POM.

“Sile laporkan ke pihak berwajib jika sudah ada bukti, saksi dll,” komen Akun Armo di postingan Tias Do.

“untuk saudare Chaerul Karsa mhn ini diklarifikasi, dan tidak membawa bawa nama POM, karna jika tuduhan yg anda sampaikan benar, itu adalah oknum. dan kalau tuduhan yg anda sebutkan tidak benar, maka itu akan menjadi fitnah dan ada UU ITE yang mengaturnya, dan untuk saudare Tias Do kata2 anda yg menyebut nama organisasi, ini sudah melanggar UU ITE, jika anda tidak mengklarifikasi dan meminta maaf maka DPP POM akan melaporkan anda dengan UU ITE,” komen Akun Kusmayadi Thabrani.

“Ape ade bukti tertulis atau bukti provosal yg dipakai untuk sa’at transaksi,kalau ade boleh tujukan ke kami sebagai pengurus DPP POM KALBAR…terimakasih sodare q atas infonye,” komen Akun Hasannudin Putra Bungsu.

“Wahhh berat kau ni bawa2 nama ormas pulak,” komen Akun Herdiansyah.

“Punya dendam kesumat kah pak… Kalau tak ada bukti jgn asal monyos pak Tias Do …. ” Komen Akun Darson Ocon.

Hermanto Ketua DPD POM Kabupaten Kayong Utara/Foto : Ist.

Saat di konfirmasi Hermato kepada media ini mengatakan diri tidak terima dan merasa dipermalukan karena namanya serta organisasi telah di cemarkan oleh kedua Akun Facebook.

Dan Hermanto mengaku bahwa ia tidak pernah kenal dengan orang pemilik Akun.

” Saya tidak pernah kenal dengan orang tersebut yang punya Akun atas nama Chaerul Karsa maupun Tias Do. Atas dasar apa mereka membuat postingan yang telah mencemarkan nama pribadi saya dan mencemarkan Organisasi POM,” tutur Hermanto, pada Jumat (30/04/2021).

Hermanto merasa heran lantaran apa kedua Akun itu itu berbuat seperti itu,

” Saya heran kenapa mereka bisa begitu, saya tak kenal, dan saya tak merasa punya masalah dengan mereka, andaipun saya punya hutang, itu hal yang biasa, banyak juga orang punya hutang, tapi apakah harus diumbar seperti itu??? dan saya tak pernah merasa punya hutang sama mereka, apalagi sampai dikatakan memeras, itu adalah fitnah,” ujar Hermanto Kesal.

Sementara itu, Ketua Umum POM Kalimantan Barat saat di hubungi menyampaikan bahwa pihaknya dengan ini mendukung penuh langkah langkah yang telah diambil oleh ketua POM KKU yang Telah melakukan pelaporan terhadap Akun yang dinilai telah mencemarkan nama baik secara pribadi yang bersangkutan juga secara tidak langsung mencemarkan nama baik organisasi, khususnya POM di KKU.

“Oleh karena itu kita mendukung langkah langkah hukum yang ditegakan atau yang dilakukan ketua POM KKU dalam hal ini bang Hermanto, tentu kita juga menyayangkan adanya sikap sikap yang demikian(Fitnah dan pelecehan). Seharusnya persoalan-persoalan pribadi ataupun apapun tidak perlu diposting di Sosial Media, apalagi ini melabeli sebuah organisasi dalam hal ini POM,”ujar Agus Setiadi, Ketua Umum POM Kalbar.

Agus menyayangkan adanya sikap oknum yang telah memposting hal-hal yang dapat memicu gejolak sosial.

“Tentu ini sangat kita sayangkan dan mudah-mudahan ini akan menjadi pelajaran bagi semua pihak, semua orang, semua pengguna sosial media untuk bersosial media dengan bijak dan baik,”kata Agus.

Ketua POM Kalbar itu menghimbau agar menghindari kata-kata atau postingan yang sifatanya menuduh atau memfitnah, sifatnya mencemarkan nama baik seseorang atau lembaga atau institusi, ini mesti dihindari, atau melecehkan agama dan suku itu tidak boleh.

“Jadi hal hal begini mesti dihindari oleh semua pelaku sosial media, baik yang ada di Kayong Utara maupun di Kalimantan barat. Kami mendukung upaya-upaya hukum yang dilaksanakan ini agar ada efek jera dan jadi pelajaran untuk kita semua untuk bersosial media dengan baik dan bijak,” pungkasnya.

Dilain Pihak Isa Anshari Ketua Fron Perjuangan Rakyat Ketapang meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar dapat mengusut dengan tuntas kasus tersebut untuk menjaga situasi yang kondusif.

” Kita minta kepada aparat penegak hukum agar mengusut dengan tuntas terkait hal tersebut, agar terjaga situasi yang kondusif di Kayong Utara khususnya dan Kalbar pada umumnya, agar persoalan ini tidak melebar kemana-mana, karena itu proses hukum harus di tegakkan,” kata Isa Anshari melalui sambungan WhatsApp. Saepul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini