“KPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenanganya dapat melakukan cekal. Semua kita lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang,”
Lapan6Online | JAKARTA : KPK resmi mencegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke luar negeri. Hal itu dilakukan guna melancarkan tim penyidik KPK dalam melakukan penyidikan. Demikian disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri kepada para awak media, pada Jumat (30/04/2021).
“KPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenanganya dapat melakukan cekal. Semua kita lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami, atau didengar sesuai kesaksiannya,” kata Firli.
Firli menyatakan, Azis dicegah untuk enam bulan ke depan, pencegahan sendiri terhitung sejak 27 April 2021.
“Yang bersangkutan (Azis Syamsuddin -red) dicegah untuk waktu enam bulan ke depan, terhitung sejak 27 April 2021,” tegas alumnus Akpol 1990 tersebut.
Sebelumnya, sejumlah penyidik KPK menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di gedung DPR RI pada Rabu (28/04/2021). Penggeledahan dilakukan selama 4 jam dan KPK membawa total 5 koper.
Selain itu, penyidik KPK menggeledah rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya C3/3, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penggeledahan selesai pada pukul 21.47 WIB.
Penyidik KPK membawa dua koper setelah menggeledah rumah dinas Azis Syamsuddin. Setelah menggeledah beberapa lokasi, KPK menyatakan pihaknya menemukan bukti terkait dengan perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin.
“Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, pada Kamis (29/04/2021) kemarin.
Seperti diketahui, Azis Syamsuddin disebut dalam kasus suap penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan politisi Partai Golkar itu memperkenalkan Walikota Tanjungbalai Syahrial ke penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
AKP Robin dijerat KPK setelah diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan M Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai. Pemberian uang itu dimaksudkan agar AKP Robin mengurus perkara dugaan korupsi di KPK yang diduga menjerat Syahrial. Otn/Mas Te