Sengketa LMP, Dr Hotma Sibue: System Online Kerdilkan Wewenang Pejabat AHU

0
289
Sidang sengketa organisasi Laskar Merah Putih (LMP) yang digelar di PTUN Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA | Lapan6Online : Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang sengketa organisasi antara H. Muhammad Arsyad Cannu dan Daniel Rigan selaku penggugat melawan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (KemenkumHAM) selaku tergugat dan Adek Efril Manurung selaku tergugat II Intervensi pada 29 April 2021 lalu.

Sidang dengan nomor perkara 235/G/2020/PTUN.JKT mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat dan saksi fakta dari Tergugat II intervensi. Dalam perkara ini, H. Muhammad Arsyad Cannu dan Daniel Rigan didampingi oleh 11 orang Kuasa Hukumnya dari Rudi Alfonso Law Firm.

Pada sidang ini, Ketua Tim Kuasa Hukum Rudy Alfonso SH MH dengan anggotanya masing-masing bernama Robinson SH MH, Dasril Affandi SH MH, Syahrizal Zainuddin SH, Meltssa Christianes SH MH, Azvant Ramzi Utama SH, Bagus R.P. Tarigan SH, Stenly Sahetapy SH, Yeremia Vito Matasak SH MH, Indra Pratama SH dan Engkus Kusma SH, menghadirkan saksi ahli Dr. Hotma Sibue dari universitas Pancasila.

Dr. Hotma Sibue mengatakan, H. Muhammad Arsyad Cannu dan Daniel Rigan melakukan upaya gugatan ke PTUN Jakarta di dasari surat pembekuan dan pemberhentian Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) Periode 2014-2019 yang dikeluarkan oleh Majelis Tinggi Dewan Pendiri Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih.

“Penggugat juga telah melaporkan kepada tergugat (KemenkumHAM). Namun, terkesan tidak ada respon dari tergugat maka jalan satu-satunya penggugat melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta atas obyek sengketa berupa Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-000978.AH.01.08 Tahun 2020 tentang Persetujuan perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Tanggal 20 September 2020 agar Pengadilan dapat membatalkan dan mencabut obyek sengketa tersebut.” kata Hotma Sibue seperti dikutip Kantor Berita Buruh dari situs Jakarta Forum, Senin (3/5/2021).

Dr Hotma Sibue juga menyayangkan adanya sistem online yang diterapkan KemenkumHAM dalam permohonan perubahan pengurus. “System online ini dapat mengkerdilkan wewenang pejabat AHU, dan seharusnya system online tetap harus melalui proses verifikasi,” ujar Dr. Hotma.

Diketahui, Penggugat disebut-sebut sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih yang didaulat menggantikan Tergugat II intervensi Adek Efril Manurung.

Kronologis Perkara

Pada awalnya Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 09, yang dibuat dihadapan Notaris Tintin Surtini tertanggal 5 November 2014, dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan Surat No: AHU-00887.60.10.2014 tertanggal 24 Desember 2014, dengan susunan Badan Pengurus periode Tahun 2014-2019 sebagai berikut:
Ketua Umum: Adek Erfil Manurung SH;
Sekretaris Jendral: Ir. Eko Soetikno;
Bendahara Umum: Minardi Wiguna.

Bahwa dalam perjalanan masa kepengurusan Badan Pengurus Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Periode 2014-2019, Majelis Tinggi Dewan Pendiri Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 015/MTDP-LMP/IX/2019 tentang Penetapan Skorsing Ketua Umum dan Badan Pengurus Markas Besar Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Periode 2014-2019 tertanggal 27 September 2019.

Bahwa atas tindak lanjut Surat Keputusan sebagaimana yang menyatakan, Bahwa oleh karena Kepengurusan Ketua Umum dan Badan Pengurus Perkumpulan organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Periode 2014-2019 telah diberhentikan dan dibekukan, maka atas kewenangan Majelis Tinggi Dewan Pendiri sebagaimana di atas, Majelis Tinggi Dewan Pendiri telah melaksanakan Musyawarah pada tanggal 03 November 2019 serta mengeluarkan Keputusan-keputusan sebagai berikut:

Majelis Tinggi Dewan Pendiri Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 016/MTDP-LMP/X/2019 tentang Pembekuan Ketua Umum dan Badan Pengurus Markas Besar Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Periode 2014-2019 tertanggal 02 Oktober 2019, yang pada pokoknya memutuskan dan menetapkan:

– Memberhentikan Saudara Adek Efril Manurung sebagai Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih dan Membekukan Badan Pengurus Markas Besar Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Periode 2014-2019.

– Segala bentuk Kegiatan Saudara Adek Erfil Manurung dan Badan Pengurus Markas Besar LMP Periode 2014-2019 di luar tanggung jawab dari Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih.

Petitum dan Pokok Perkara

Agar tidak terjadi segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh tergugat II intervensi, dengan ini penggugat mengajukan permohonan penundaan obyek sengketa, adapun alasan penggugat memohon penundaan karena apabila obyek sengketa tetap dijalankan selama proses persidangan a quo dan sampai belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka akan sangat sulit untuk mengembalikan apa yang telah dilaksanakan berdasarkan obyek sengketa tersebut. Obyek sengketa tergugat telah dipakai untuk kepentingan yang (diduga dapat) merugikan penggugat.

Sementara dalam petitumnya penggugat dalam penundaan meminta Majelis Hakim PTUN mengabulkan penundaan yang dimohonkan penggugat, dan Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia Nomor:AHU-000978.AH.01.08 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih tertanggal 30 September 2020 selama pemeriksaan perkara berlangsung sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) atau sampai dengan adanya Penetapan lain yang mencabutnya.

Sementara dalam pokok perkara, penggugat meminta PTUN Jakarta untuk, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia Nomor: AHU-000978.AH.01.08 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Organisasi Masyarakal Laskar Merah Putih tanggal 30 September 2020, Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia Nomor: AHU-000978.AH.0’1.08 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih tertanggal 30 September 2020.

Saat berita ini dirilis, pihak tergugat belum dapat dikonfirmasi, sementara sidang sengketa organisasi LMP ini akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 6 Mei 2020 dengan agenda penyempurnaan bukti surat dari para pihak. (RED)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini