OPINI
“Lima saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 saksi dari Kimia farma Diagnostika, 2 saksi dari Angkasa Pura Solution, 1 saksi Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostika)”,
Oleh : Irmayani Nasution A,Md., Bns
BARU-BARU ini terdengar kasus miris, yaitu penggunaan alat bekas untuk pemeriksaan antigen, kasus penggunaan alat bekas yang digunakan untuk pemeriksaan Rapid Test tersebut terjadi di Bandara Kualanamu.
Kejadian tersebut banyak mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya dari mentri BUMN yaitu Erick Thohir. Ia terlihat sangat geram dengan hal yang dilakukan oleh oknum dari Kimia Farma tersebut. Erick Thohir mengatakan dalam laman sosial media twitternya, “saya mengutuk keras tindakan oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas dalam tes antigen di Bandara Kualanamu” ungkapnya di @erickthohir, pada Jum’at (30/04/2021) lalu.
Hingga kini Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Smut) masih melakukan pegembangan penyidikan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru terkait kasus penggunaan alat uji cepat antigen tersebut.
Kapolda menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pelanggaran tindak pidana kesehatan tersebut.
Sejauh ini pihak Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Salah satu tersangka, berinisial PM merupakan pelaksana Tugas Branch manager Laboraturium Kimia Farma Medan yang berada dijalan RA Kartini.
Sedangkan ke 4 pegawai lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma.
Usai menetapkan lima tersangka dan mengungkap cara kerja para pelaku, polisi menyampaikan perkembangan terbaru. Polisi menyebut hingga kini ada 23 orang saksi yang terus diperiksan terkait kasus antigen bekas.
“Penyidik masih terus mendalami segala hal untuk melengkapi pemeriksaan. Ada 23 orang saksi yang diperiksan terkait kasus ini”, kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, pada Minggu (02/05/21).
Salah satu orang yang sedang diperiksa terkait hal ini adalah Direktur Utama (Dirut) Kimi Farma Diagnostika, Adil Fadillah Bulqini. Selain itu ada saksi yang diperiksa dari Angkasa Pura. “ Lima saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 saksi dari Kimia farma Diagnostika, 2 saksi dari Angkasa Pura Solution, 1 saksi Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostika)”, ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, pada Minggu (02/05/2021).
Polisi juga mendalami keberadaan rumah mewah yang sedang dibangun oleh salah satu oknum berinisial PM (45) di Sumatera Selatan dekat kawasan Lubuklinggau, polisi meduga rumah mewah itu dibangun dari hasil keuntungan alat tes antigen bekas yang sedang terjadi.
Sangat miris fakta yang sebenarnya tidak perlu terjadi disaat kondisi negeri benar-benar sangat genting. Kehidupan kapitalisme-liberal melahirkan sifat tamak dan rakus demi uang sambil menggadaikan nyawa ribuan manusia.
Seakan-akan para oknum sudah menantikan keuntungan yang sangat besar menjelang masyarakat mudik lebaran. Sesungguhnya Negara harus bertindak preventif dengan memperketat pengawasan serta memberlakukan intervensi harga agar pemeriksaan kasus Covid-19 ini tidak menjadi peluang bisnis para penipu.
Inilah buah dari sistem saat ini, dimana banyak orang yang rugi krena Covid yang sedang melanda negeri ini, dan ada sebagian orang yang mencari keuntungan sebesar-besarnya bahkan dengan merugikan orang lain atau bahkan mengancam nyawa orang lain demi uang.
Perbedaan yang sangat jelas terjadi jika dibandingkan dengan aturan kehidupan dalam islam. Didalam aturan kehidupan islam, aspek akhlak, sosial maupun riayah negara saling berkaitan membentuk identitas kehidupan. Menutup celah kejahatan dengan pemberlakuan syari’ah yang mensejahterakan umat. Sehingga kecil kemungkinan terjadinya penipuan, atau bahkan tidak akan terjadi. (*)