HUKUM | POLITIK
“Dampak kasus korupsi bansos covid19 ini harus benar benar diseriusi oleh KPK dalam proses penyelesaiannya. Penegakan hukum harus bener benar ditegakan tanpa pandang bulu maupun jabatan dan partai politik,”
Lapan6Online | Jakarta : Kesatuan Aksi Mahasiswa Anti Korupsi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Koordinator Kesatuan Aksi Mahasiswa Anti Korupsi, Rangga menegaskan bahwa KPK harus memeriksa politisi Golkar itu dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara ini.
“Hingga saat ini kasus bansos Covid-19 belum juga diselesaikan oleh KPK. Segera panggil dan periksa Ace Hasan Syadzily,” kata Rangga dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Kamis (06/05/2021).
Hal yang sama diutarakannya saat menggelar aksi demonstrasi di Gedung KPK Jakarta, siang tadi.
Rangga menekankan, Kesatuan Aksi Mahasiswa Anti Korupsi untuk terus mengawal kasus korupsi bansos covid19 ini sampai tuntas.
Salah satunya ada informasi yang diperoleh ada sekitar 12 perusahaan yang mendapatkan proyek bansos dengan kode “Bina Lingkungan” yang diduga diinisiatori oleh Ace Hasan Syadzily .
“Ace Hasan Syadzily pun diketahui terlibat dalam kasus korupsi bansos covid19. Sekaligus aktor intelektual dibalik kode Bina Lingkungan,” katanya.
Menurut Rangga, bansos yang seharusnya diberikan kepada masyarakat miskin, habis di korupsi oleh tikus tikus berdasi demi memenuhi nafsu mereka.
“Dampak kasus korupsi bansos covid19 ini harus benar benar diseriusi oleh KPK dalam proses penyelesaiannya. Penegakan hukum harus bener benar ditegakan tanpa pandang bulu maupun jabatan dan partai politik,” tandasnya.
“Kami akan terus mengawal dan mendorong KPK dalam proses penyelesaian kasus korupsi bansos ini sampai dengan penangkapan oknum oknum yang masih bebas menghirup udara segar harus segera ditangkap,” seru Rangga dalam orasinya.
Diketahui, dalam dokumen persidangan itu menyebutkan Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily diduga terseret kasus ini.
Politikus Partai Golkar ini ditengarai mendapat jatah pengadaan paket bahan pokok melalui PT Salakanagara Putranusa Mandiri, yang ia usulkan pada tahap ketujuh penggelontoran bantuan.
Ace mendapat jatah 25 ribu paket dengan harga Rp 270 ribu per paket. Perusahaan yang diduga terhubung dengan Ace ini ditengarai menerima jatah pengadaan dengan total senilai Rp 6,75 miliar. (*Red)