HUKUM
“Adapun dugaan modus yang dilakukan, seperti dana disimpan di rekening pribadi, belanja yang tidak ada bukti pertanggungjawaban, serta penggunaan yang tidak sesuai peruntukan,”
Oleh : Jajang Nurjaman
CENTER for Budget Analysis Lembaga CBA menilai proses seleksi Calon Mahasiswa Baru (Camaba) serta Kebijakan pembatasan quota Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) rawan disalahkan gunakan oknum pejabat Kemenag. Berdasarkan pengamatan CBA banyak program Ditjen Pendis Kemenag yang disalahgunakan dan berpotensi pada tindak KKN.
Kejadian yang baru dialami Qistina Barizah siswa lulusan terbaik Gontor Modern Putri 1, namun dinyatakan gagal dalam uji seleksi pihak Ditjen Pendis bahkan tidak bisa belajar di Pusat Studi Islam dan Bahasa Arab (PUSIBA), merupakan puncak dari kebijakan aneh Kemenag, bahkan patut diduga program seleksi serta kebijakan pembatasan quota untuk studi di Al-Azhar Mesir jadi ladang mendulang duit haram bagi oknum Kemenag.
Hal ini terlihat dari hasil uji seleksi Ditjen Pendis Kemenag sebelumnya dari 1500 Camaba yang dinyatakan lulus Kemenag hanya sekitar 20 yang diterima Al-Azhar. Tidak aneh jika publik mempertahankan mekanisme seleksi Ditjen Pendis selama ini. Selain itu, pihak kampus Al-Azhar di Mesir faktanya membuka peluang sebesar-besarnya bagi siswa yang ingin masuk kampus namun pihak Ditjen Pendis Kemenag malah membatasi dengan quota terbatas, bahkan menutup peluang pelajar Indonesia yang bersungguh-sungguh menuntut ilmu seperti Qistina Barizah.
Selain program seleksi Camaba, Lembaga CBA juga menemukan dugaan penyalahgunaan program 5000 Doktor yang dijalankan Ditjen Pendis Kemenag. Khusus tahun 2019 ada 8 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) yang bermasalah dalam mengelola dan menyalurkan beasiswa program S3 ini.
Adapun dugaan modus yang dilakukan, seperti dana disimpan di rekening pribadi, belanja yang tidak ada bukti pertanggungjawaban, serta penggunaan yang tidak sesuai peruntukan. Contohnya pada UIN Imam Bonjol Padang ditemukan penggunaan uang program sebesar Rp448 juta lebih untuk kepentingan pribadi. Total dari temuan di 8 PTKIN terkait penggunaan program 5000 Doktor, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar rupiah.
Berdasarkan catatan di atas, Lembaga CBA meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas segera mengevaluasi Dirjen Pendis Muhammad Ali Ramdhani, dan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK membuka penyelidikan terkait dua program Ditjen Pendis Kemenag, Tes Seleksi Camaba dan Program 5000 Doktor. Panggil dan periksa pihak-pihak terkait khususnya Ditjen Pendis M Ali Ramdhani untuk dimintai keterangan. (*)
*Penulis Adalah Koordinator CBA