“Dua orang berhasil diamankan ketika baru keluar dari Lokasi PETI. Saat diperiksa, kata Kapolsek, ditemukan botol kecil air raksa dan plastik hitam berisi emas seberat 3 gram,”
Lapan6OnlineKalBar | Sekadau Hulu : Munculnya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sulit terelakan bagaimanapun juga PETI merupakan salah bentuk akses masyarakat kepada sumberdaya alam dan lingkunganya.
Masyarakat dengan keterbatasan ilmu pengetahuan dan teknologi mengelola sendiri sumber-sumber mineral (emas) yang ada di daerahnya untuk meningkatkan taraf hidup dan ekonomi kelompoknya saja, sehingga negatif dampaknya kepada daerah.
PETI merupakan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin yang di lakukan oleh sebagian masyarakat maupun oknum lainnya. PETI (Penamambangan Emas Tanpa Izin) adalah pertambangan yang tidak mendapatkan izin dari pemerintah sebagai pemegang hak menguasai Negara atas bahan tambang. Tak peduli apakah penambangan adalah rakyat yang melakukan kegiatan pertambangan berdasarkan adat istiadat, nasib dari bahan tambang, tetap akan menyandang label PETI jika tidak mendapat izin.
Sehingga, Polsek Sekadau Hulu kembali menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di Riam Tengkurak, Desa Nanga Biaban pada Kamis (20/05/2021) siang.
Dari hasil penertiban yang berlangsung 13.00 WIB, 2 orang pekerja sekaligus pemilik lahan berhasil diamankan berikut peralatan untuk menambang.
Dijelaskan oleh Kapolsek Sekadau Hulu, Ipda Sudarsono, penertiban dilakukan sebagai langkah penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang meresahkan tersebut.
Ipda Sudarsono menerangkan bahwa,“Lokasi PETI berada di sekitar jalan menuju desa Sunsong, tepatnya di Riam Tengkurak dusun Nanga Biaban desa Nanga Biaban,” terang Kapolsek.
Dua orang berhasil diamankan ketika baru keluar dari Lokasi PETI. Saat diperiksa, kata Kapolsek, ditemukan botol kecil air raksa dan plastik hitam berisi emas seberat 3 gram.
Selanjutnya, 2 orang tersebut diminta menunjukkan lokasinya. Disitu berhasil ditemukan mesin dompeng yang telah disimpan dalam hutan, selang spiral, Pom, papan dan kain kiyan.
Kasus ini ditangani oleh Polsek Sekadau Hulu, pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan. (Dasep S/Red)
*Sumber : detikbhayangkara.com