Diduga Abaikan Edaran Bupati, Disdik Kabupaten Sambas Tak Patuhi Aturan

0
29
Bonifasius,S.Sos., Koordinator FW-LSM Kabupaten Sambas/Foto : Ist.
“Dinas pendidikan patut kita duga mengabaikan aturan Bupati, dan terkesan tidak patuh atau tidak taat pada aturan dan pimpinan. Saat ini pemerintah sedang berjuang dalam masa Pandemi Covid-19,”

Lapan6OnlineKalbar | Sambas : Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kabupaten Sambas, bahwa untuk tahun anggaran 2021 merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan, setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah,red) agar menghentikan sementara segala Kegiatan pembangunan fisik.

Namun berdasarkan pantauan Team Media di lapangan tepatnya di salah satu Sekolah Dasar (SDN 09) Desa Lumbang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, menemukan adanya kegiatan proyek rehabilitasi berat ruang kelas.

Rehabilitasi ruangan kelas (lantai) oleh pelaksana CV. Rangga Perkasa, bersumber dari dana APBD Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2021 dengan nilai Rp 197. 757.000,00 ( Seratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

Adanya kegiatan ini diduga Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas mengabaikan Edaran atau peraturan Bupati, serta terkesan tidak patuh/taat pada Aturan atau pimpinan. Hal itu diungkapkan Bonifasius, S.Sos., Koordinator FW-LSM Kabupaten Sambas.

“Dinas pendidikan patut kita duga mengabaikan aturan Bupati, dan terkesan tidak patuh atau tidak taat pada aturan dan pimpinan. Saat ini pemerintah sedang berjuang dalam masa Pandemi Covid-19, dimana pemerintah lebih memprioritaskan pembangunan sosial sehingga menunda pembangunan fisik,” ungkap Boni.

Lebih lanjut dikatakannya jika bentuk fisik yang tidak mendesak agar jangan dipaksakan dulu.

” Jangan dipaksakan jika itu belum terlalu mendesak, harapan kita para OPD agar lebih mendukung program pemerintah khususnya di Pemkab Sambas ini, aturan atau kebijakan Bupati itu demi untuk kebaikan seluruh warga Sambas yang juga merupakan kebijakan dari pusat,” imbuhnya.

Sementara itu Hermanto anggota FW-LSM Kalbar menyayangkan adanya OPD yang terkesan tidak mendukung program atau kebijakan dari Bupati.

Hermanto menegaskan bahwa,”Seharusnya para OPD mendukung kebijakan Bupati, karena saya yakin aturan yang di buat itu sudah melalui segala pertimbangan, dan itu dilakukan agar segera terbebas dari dampak Pandemi Covid, sayang sekali dalam hal ini Dinas Pendidikan seolah abai terhadap Aturan yang buat,” kata Hermanto.

Sebelumnya Bupati Sambas telah membuat edara pada 21 Febuari, 2021, Menindak lanjuti peraturan menteri keuangan RI Nomor 17/PMK 07/2021, tentang pengelolaan transfer kedaerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona virus desease 2019 (Covid-19) dan dampaknya.

1. Berdasarkan peraturan menteri nomor 17/PMK 07/2021 sebagai mana tersebut diatas telah dilakukan penyesuaian ( perubahan/pengurangan alokasi,pengunaan dan penyaluran) dana transfer kedaerah, dana alokasi umum/DAU atau dana alokasi khusus/DAK, fisik) tahun anggaran 2021, sehingga harus di sesuaikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten Sambas TA 2021.

2. Penyesuaian APBD kabupaten Sambas TA 2021, sebagaimana dimaksud dalam butir 1, akan dilakukan dalam aplikasi SIPD Kemendagri setelah dilakukan pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

3. Berkenaan dalam butir 1 diatas, dimintakan kepada saudara untuk menghentikan proses pengadaan belanja barang/jasa dan belanja modal, yang bersumber dari dana alokasi umum/(DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang kesehatan dan KB (pelayanan kesehatan rujukan/DAk reguler dan penguatan penurunan angka kematian ibu dan bayi/DAK penugasan), sampai proses penyesuaian APBD kab.TA 2021 selesai dilakukan sebagai mana butir 2.

4. Dikecualikan dari butir 3, bagi kegiatan yang sifatnya wajib dan mengikat, darurat dan mendesak, kegiatan dalam rangka penanganan pandemi covid 19 dan dampaknya, serta kegiatan yang bersumber dari dana hibah ( READ-SL,IPDM-IP,dan PHD).

H. Mufizar selaku Kabid Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan proyek rehabilitasi berat SD 09 Lumbang kecamatan Sambas tersebut adalah pokir katanya.

Kemudian tim konfirmasi ke pihak yang dimaksud oleh Kabid tersebut. Pihak terkait mengaku kalau kegiatan proyek tersebut bukan dari pokir dirinya.

“Bukan, biasa seperti itu,” jawabnya singkat, kepada tim media via WhatsApp. Al/Saepul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini