“Arek 98 Suroboyo Tangi” Polisikan Khofifah, Terkait Pelanggaran Prokes, Lalu Bagaimana?

0
42
Aktivis 98 saat melaporkan Khofifah ke Polda Jatim, Senin (24/05/2021).
“Meski sudah meminta maaf pun tidak menghilangkan proses hukum, sehingga proses hukum harus tetap ditegakkan. Sama seperti masyarakat yang lain ketika melakukan kegiatan juga dibubarkan dan di proses hukum,”

Lapan6Online | Surabaya : Aktivis 98 mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, pada Senin (25/05/2021). Kedatangan mereka untuk melaporkan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) saat perayaan ulang tahun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Apakah Khofifah bakal bernasib sama dengan Habib Rizieq Shihab (HRS)?

Dalam laporannya, aktivis 98 yang tergabung dalam “Arek 98 Suroboyo Tangi” tidak hanya melaporkan tentang pelanggaran Prokes, melainkan juga melaporkan dugaan adanya gratifikasi penyelenggaraan perayaan ulang tahun Gubernur Jatim.

Penyelenggaraan perayaan ulang tahun Gubernur Jatim

“Selain melaporkan Gubernur Jatim, kami juga melaporkan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Provinsi Jatim Heru Tjahjono,” kata Roni Agustinus, Aktivis 98, di Polda Jatim.

“Gubernur Jatim tidak seharusnya merayakan ulang tahun, apalagi dia adalah pejabat publik. Terlebih lagi, saat ini masih di massa pandemi Covid-19,” tambahnya.

Lanjut Roni, kami menyayangkan dan menyesalkan statment klarifikasi Khofifah Indar Parawansa. Yang mengatakan bahwa berita soal perayaan ulang tahun dirinya yang terlihat berkerumun tidak faktual dan tidak obyektif.

“Meski sudah meminta maaf pun tidak menghilangkan proses hukum, sehingga proses hukum harus tetap ditegakkan. Sama seperti masyarakat yang lain ketika melakukan kegiatan juga dibubarkan dan di proses hukum,” pungkasnya.

Sementara, Kombes Pol Gatot Repli Handoko selaku Kabid Humas Polda Jatim membenarkan adanya laporan tersebut dan pihaknya akan mendalami laporan itu. “Benar, ada aktivis yang melaporkan atas dugaan pelanggaran Prokes dalam acara ultah di gedung Grahadi dan laporan tersebut akan kami tindaklanjuti dan dalami,”pungkasnya.

Diketahui, Habib Rizieq Sihab (HRS) juga terjerat kasus yang sama. Pentolan FPI itu kini diadili dalam 3 perkara pelanggaran protokol kesehatan. (*Tom/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini