“Sejumlah buruh tambang yang mengakui karyawan tersebut tidak menyertakan nama Badan Hukum Usaha tersebut, dan hanya menyebutkan nama seseorang warga Kelurahan Ampah Kota, Kec.Dusun Tengah, Kab.Barito Timur,”
Lapan6OnlineKalTeng | Barito Timur : Clausenya DLH Bartim terhadap KIP hasil Audit Lingkuangan termuat juga Dalam Pansus tahun 2020 lalu, demikian juga Dinas BPN diberi catatan belum secara lengkap memuat LPJ tahun 2019 yang diunggah Pansus DPRD Bartim yang diunggah Radio Monica FM dengan Komandan Radio bung Joss Bima Sena, meski namanya Bima Sena orangnya kecil Cabe Rawit dengan Tim Analisisnya Andrew Badowo, SH tokoh Bartim yang cukup vokal menyuarakan penegakan Hukum dan Keadilan Publik untuk kemajuan bersama Rakyat Bartim yang saat ini disoroti masih jalan di tempat.
Fokus operasinya Tambang diwilayah Kec Raren dan atau Dusun Tengah Ampah diakui aktifis LSM, Bernando Wander yang sekaligus putra Daerah Ampah dengan seringnya unit tambang melalui jalur jalan Negara.
Konon kabarnya penggunaan jalan negara untuk angkutan tambang sudah memiliki ijin dari Dishub pusat, artinya ijin dari Menteri Perhubungan, tinggal belum diketahui awak media Lapan6online.com ijin milik Badan Hukum siapa, kantornya dimana, stock filenya dimana, keterangan Asal Usul Barang atas nama Badan Hukum Usaha siapa, hal ini masih ditelusuri Tim Buser (buru sergap berita,red) Lapan6 Media Group wilayah Kalimantan Tengah.
Disisi lain masuknya Kuasa Hukum ke LBH PKRI atasnama sejumlah buruh tambang yang mengakui karyawan tersebut tidak menyertakan nama Badan Hukum Usaha tersebut, dan hanya menyebutkan nama seseorang warga Kelurahan Ampah Kota, Kec.Dusun Tengah, Kab.Barito Timur memberikan bukti petunjuk bila operasi tambang wilayah Kec.Raren dan atau Kec.Dusun Tengah layak dipertanyakan ada legalitasnya atau tidak?.
Dalam operasi tambang resmi dan legal tentu ada bagian Administrasi karyawanya,sehingga ada penanggung jawab untuk gaji karyawan, lalu ini ?
Bisa jadi ijin penggunaan jalan negara itu ada, tapi atas nama Badan Hukum Usaha siapa?, harus jelas. Kalaupun misal pengguna jalanmasih group pemilik ijin jalan Negara, mestinya ada publikasi yang jelas agar warga lokal tidak mempertanyakan keberadaanya,bukankah masih berlaku adanya UU KIP No 14/2008 ?
Tentu operasi tambang wajib mengantongi ijin penggunaan Stock File juga dari Kementrian LH, ijin Limbah B3, ijin penyimpanan Limbah dan Penggunaan Limbah, serta ijin pemuatan Limbah B3 dan Limbah beracun lainya.
Ijin Lingkungan Hidup dari Kementrian LH, ijin penggunaan alat berat dari Dishub, sertifikasi driver alat berat dan unit tambang,serta perijinan lainya terkait operasional Usaha Tambang.
Semoga saja operasi tambang ini legal adanya sehingga tidak bermasalah dengan adanya pemberitaan ini, tinggal melanjutkan pemberitaanya dengan dasar perijinan yang ada dan sudah dimiliki.
Andaikata ternyata operasi tambang ini merupakan tambang lipat dan atau sebagiannya legal,dan sebagianya merupakan tambang lipat, sudah seharusnya pada bagian operasi tambang lipat harus bertanggung jawab secara hukum sesuai perundangan yang berlaku dan tidak ada diskriminasi penegakkan hukum.
Mitra aparat penegak hukum yang harus aktif bergerak,apakah itu mitra dari DLH, Dishub, Pemda, Kejaksaan, Polri, dan atau berkordinasi guna gakkum sektor Illegal Mining, semoga Barito Timur maju dengan tetap taat hukum, hormati hak-hak publik yang didalamnya ada HAM dan keselamatan LH Nasional.
Mungkin ada baiknya mengutip bebas terjemah Al Quran versi Depag bahwa Kerusakan Di DaratanLautan, Udara, lapis bumi, dan alam secara umum diakibatkan oleh ulah tangan manusia, dan jika mereka kamu ingatkan, mereka akan menjawab,”Kami tidak berbuat kerusakan,…melainkan memperbaikinya…”,Al Qur’an Terj Depag.RI monggo direnungkan bersama. (04/06/21.Tim Lapan6online.com)