“Bisa kita bayangkan kengerian apabila ibu kota negara dipindah ke Kaltim, sementara lubang-lubang tambang batu bara yang menghiasi ibukota negara. Lubang-lubang bekas tambang batu bara itu tidak dapat di tutup di karenakan lubang yang begitu sangat dalam,”
JAKARTA | Lapan6online.com : Ketua Dewan Rakyat Dayak (DRD) Kalimantan Timur, Siswansyah kembali mengulas tambang batu bara yang diduga ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur yang sebelumnya menjadi sorotan berbagai pihak.
Tambang ilegal atau biasa disebut “Ilegal Mining” adalah kegiatan penambangan atau penggalian Sumber Daya Alam (SDA) yang tidak memiliki izin, prosedur operasional, aturan dari pemerintah maupun prinsip penambangan yang baik dan benar. Dari sinilah Siswansyah bergerak.
Bahkan, lokasi tambang yang ia sebut ilegal itu terang-terangan berada di dekat pemukiman penduduk. Ia menegaskan tambang itu masih beroperasi. Ia pun menyebut, dengan kondisi itu seperti tak ada lagi hukum di Kaltim.
“Ilegal minning batu bara di Kabupaten Berau makin marak, seperti hukum sudah tak ada lagi di negeri ini.” terang dia, dalam keterangan resminya seperti dilansir Kantor Berita Buruh, Selasa (8/6/2021).
Ia menyebutkan sedikitnya ada 2 tambang yang masih beroperasi. Kedua tambang itu ada di Tanjung Redeb, lokasi tepatnya di belakang Bandara Kalimarau Berau dan hanya beroperasi di malam hari.
“Mereka beroperasi di malam hari, pukul 9 malam sampai subuh,” tandasnya.
Dengan situasi seperti itu, ia mempertanyakan, bagaimana mungkin Ibukota negara akan pindah ke Kaltim sementara Kaltim disebutnya masih menjadi “Provinsi Korup” di indonesia, seolah tak mengindahkan aturan hukum yàng sudah ditetapkan UUD 1945.
“Bisa kita bayangkan kengerian apabila ibu kota negara dipindah ke Kaltim, sementara lubang-lubang tambang batu bara yang menghiasi ibukota negara. Lubang-lubang bekas tambang batu bara itu tidak dapat di tutup di karenakan lubang yang begitu sangat dalam,” keluhnya.
Bagi Siswansyah, Indonesia sebagai bangsa yang besar, telah di rusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab atas generasi bangsa ke depan. “Malangnya nasibmu anak anaku.” getir dia.
Siswansyah meradang, ia menyebut hukum di Kaltim terlalu lembek seolah-olah tumpul ke atas namun tajam ke bawah. “Keluh kesah kami yang tidak mendapat keadilan di muka hukum,” tandasnya.
Ia berharap segala carut-marut illegal minning ini dapat menjadi motivasi untuk semua pihak mengembalikan kaltim seperti sediakala. Ia menyatakan, masyarakat adat kaltim rindu dengan keadilan.
“Stop tambang ilegal di Kaltim, Samarinda dan Berau yang hari ini menjadi target oknum elit untuk membunuh secara massal penduduk Kaltim dengan tambang ilegal batu bara,” pungkasnya.
9 Titik Tambang Ilegal
Sebelumnya, berita soal aktivitas penambangan batu bara ilegal telah viral di bulan April dan Mei 2021. Aktivitas yang kian meresahkan Masyarakat Berau, Kalimantan Timur. Tidak tanggung-tanggung, sedikitnya ada 9 titik tambang ilegal yang beroperasi di wilayah itu.
Jika sebelumnya disebutkan hanya ada dua titik, faktanya ada 9 titik yang beroperasi secara terang-terangan di dekat pemukiman penduduk. Jumlah tersebut merupakan catatan dari hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau.
Titik-titik yang disebutkan belum termasuk tambang-tambang yang sudah berhenti beroperasi. “Kalau yang saya tahu perkembangannya itu ada sembilan titik,” kata Kepala DLHK Kabupaten Berau Sujadi kepada wartawan, seperti dilansir detik.com, Rabu 28 April 2021.
Namun Sujadi tidak mengetahui persis 9 titik tambang batu bara ilegal ini masih aktif beroperasi atau sudah berhenti. “Tapi yang di Padat Karya berhenti. Di Kedaung masih (beroperasi),” jelasnya.
Dia merinci, 9 titik tambang batu bara ilegal itu tersebar di tiga kecamatan. Di Kecamatan Gunung Tabur ada 3 lokasi, Kecamatan Teluk Bayur 4 titik lokasi, dan Kecamatan Tanjung Redeb 2 lokasi.
Tindak Pidana
Praktik tambang ilegal ini tentu saja mengherankan karena dilakukan secara terbuka dan terang-terangan. Selain aktivitas pembukaan lahan, kegiatan pengangkutan batu bara juga dilaksanakan tanpa kenal waktu. Sujadi menyebut, dinas yang dipimpinnya tentu tidak bisa menindak aktivitas ilegal itu.
Tambang ilegal, sebutnya, merupakan tindak pidana yang merupakan tugas aparat penegak hukum.”Itu’kan tindak pidana. Penambang ilegal itu tindak pidana, karena tidak ada izin segala macam sebenarnya’kan. Karena itu tindak pidana, maka harus polisi langsung. Aparat keamanan dalam hal ini,” paparnya.
Sujadi menyebut temuan aktivitas tambang batu bara ilegal itu sudah dilaporkan ke Bupati Berau Sri Juniarsih. Dia pun telah mengagendakan rapat koordinasi untuk mengatasi persoalan ini.
“Yang jelas kami sudah koordinasi. Saya sudah menghadap Ibu (Bupati). Nah, ini dalam waktu dekat mau mengundang Polres, Kodim atau Forkopimda. Biar lebih jelas semuanya,” katanya.
Hanya saja, Sujadi belum merinci kapan rapat koordinasi tersebut terlaksana. Dia hanya menunggu jadwal dari Bupati Berau. “Itu undangan sudah saya bikin, tinggal menentukan tanggalnya,” ujar Sujadi.
Jika dalam pertemuan itu dibutuhkan dokumen-dokumen terkait tambang batu bara ilegal, Sujadi menyebut siap memberikan kepada aparat penegak hukum. Dokumen itu berisi titik-titik lokasi tambang ilegal tersebut. “Kita sebenarnya gerah juga. Artinya, kok polisi tidak bergerak,” pungkasnya.
Komisi IV DPR Desak Mabes Polri Turun Tangan
Sementara itu, pada awal Mei 2021 lalu, Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip mendesak Mabes Polri turun tangan, memberantas penambangan batu bara ilegal tersebut.
“Kalau memang ilegal maka Polri harus bertindak karena itu sudah masuk ramah hukum,” ungkap I Made Urip, lansir tribunnews.com, Sabtu (1/5/2021).
Tambang ilegal, kata Made Urip, akan merusak lingkungan hidup dan ekosistem, sehingga tak boleh dibiarkan. “Kalau dibiarkan, nanti seperti di Kalimantan Selatan. Mata air tidak ada gara-gara ekosistem rusak, yang ada hanya air mata,” tandas Made Urip yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan itu.
Polisi Periksa Tersangka Tambang Illegal
Sementara itu, merespon maraknya tambang batu bara illegal, Seperti dinukil Kantor Berita Buruh dari Channel Youtube Kompas TV, diberitakan tanggal 8 Mei 2021 lalu, Kabid humas polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, mengungkapkan bahwa saat ini polres Berau telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka kasus yang diduga kuat melakukan penambangan illegal.
Adapun materi pemeriksaan para saksi dan tersangka masih dilakukan secara tertutup. Pasalnya, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti. Tak hanya rekaman, polisi juga masih melakukan pemeriksaan legalitas perusahaan yang digunakan sebagai dokumen keabsahan untuk melakukan aktifitas penambangan.
Saat ini, polres Berau telah memastikan, semua aktifitas penambangan yang diduga kuat ilegal telah dihentikan dan masuk kawasan pantauan polres Berau.
Polres Berau juga telah berkordinasi dengan pemerintah Berau untuk menangani masalah penambangan ilegal ini. Jika memang terbukti secara sah, maka para pengusaha penambang ilegal tersebut akan dipidanakan sesuai aturan yang berlaku.
Namun hingga berita ini dirilis, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari kepolisian setempat terkait sudah berapa orang kah yang ditetapkan sebagai tersangka.
Jika menilik keterangan Ketua DRD, Siswansyah bahwa masih ada tambang diduga illegal yang beroperasi malam hari, belum diketahui apa tindakan kepolisian terhadap tambang yang beroperasi malam hari itu. Demikian dikabarkan. [*/REDKBB]