“Rudy Darmawanto, mengecam keras sinetron tersebut. Ia menyayangkan, bagaimana bisa tayangan tersebut bisa lolos dari sensor KPI dan tayang di Televisi,”
JAKARTA | Lapan6Online : Viralnya tayangan Sinetron Suara Hati Istri: Zahra menuai polemik setelah terungkap bahwa pemeran tokoh Zahra yaitu Lea Ciarachel masih berusia 15 tahun. Lea Ciarachel berperan sebagai seorang istri ketiga dari tokoh bernama Pak Tirta.
Adegan di Sinetron ini dituding menampilkan adegan yang dinilai sudah mengarah pada unsur pornografi dan pedophilia, karena usia di bawah umur pemeran Zahra dengan beberapa adegan yang dinilai cukup vulgar. Akibatnya, banyak pihak yang mengecam adegan tersebut karena tidak sesuai dengan moral bangsa Indonesia.
Pembina Ikatan Mahasiswa Muslim Nusantara sekaligus Penasehat Persatuan Mubaliq Mubaliqoh Indonesia, Rudy Darmawanto, mengecam keras sinetron tersebut. Ia menyayangkan, bagaimana bisa tayangan tersebut bisa lolos dari sensor KPI dan tayang di Televisi. Adegan tersebut dinilai tidak mendidik dan menampilkan adegan yang tak seharusnya tampil.
Atas dasar itu, sinetron yang diduga dibuat oleh Rumah Produksi (PH) Mega Kreasi Film (MKF) dan Indosiar sebagai stasiun tv yang menayangkan, terancam dilaporkan karena dituding telah memproduksi dan menayangkan tayangan yang tidak sesuai dengan moral bangsa dan patut diduga melanggar UU ITE.
Undang Undang Nomer 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- kekerasan seksual;
- masturbasi atau onani;
- ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- alat kelamin; atau
- pornografi anak.
Harusnya tayangan yang baik ialah yang memperhatikan moral bangsa. Sinetron juga sebagai tontonan harus memiliki tuntunan untuk masyarakat karena sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang alur ceritanya dangkal dan terkesan murahan. Menurut Rudy, Karya seni yang baik ialah yang bisa dipertanggung jawabkan terhadap etika moral dan asas kepatutan.
“Saya selaku Pembina Ikatan Mahasiswa Muslim Nusantara dan Penasehat Persatuan Mubaliq Mubaliqoh Indonesia akan melakukan tindakan hukum Dengan melaporkan Secara Resmi kepada pihak berwajib dalam waktu dekat,” ujar Rudy Darmawanto yang juga Sekjen GM Warga Jaya Indonesia dalam keterangan resminya, Minggu (20/6/2021).
Rudy pun meminta kepada KPI untuk fokus membenahi tayangan televisi di Indonesia. Menurut dia, penghentian sementara sinetron Suara Hati Istri: Zahra itu hanya ganti peran dan judul saja.
“Bagaimana bisa KPI dikelabui begitu saja, harusnya KPI merekomendasikan agar kasus tayangan seperti Suara Hati Istri: Zahra diproses secara hukum.” tandasnya.
Diketahui, Sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang tengah ramai diperbincangkan publik kini telah dihentikan sementara oleh KPI. Tayangan sinetron tersebut dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.
Melalui akun Instagram resminya, KPI Pusat membagikan informasi tersebut.
“Pasca pemanggilan KPI, Sinetron Zahra dihentikan sementara. KPI meminta adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap mega series Suara Hati Istri: Zahra yang dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS) KPI 2012,” tulis akun @kpipusat, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (5/6/2021).
Lebih jauh, KPI meminta agar pihak stasiun televisi maupun rumah produksi mengevaluasi tayangan sinetron tersebut. “Evaluasi tersebut di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga,” tandasnya. [RED]