H.M.Soleh, Kadisdik : Mulok Pendidikan Anti Korupsi Usia Dini, Cikal Bakal Ciptakan Lampung Utara Tanpa Korupsi

0
364
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Lampung Utara, H.M.Soleh dan M.Gunadi,Ketua DPC LP3K-RI Lampung Utara/Foto : Ist.
“Kearifan lokal dan keunikan budaya yang dimiliki, atau Stigma (Negatif) sehingga dapat di upayakan pencegahan pada setiap daerah sehingga dapat untuk di kembangkan menjadi kurikulum mulok bagi sekolah-sekolah di daerahnya,”

Lapan6OnlineLampung | Kota Bumi : Dewasa ini Indonesia tengah dihadapkan pada posisi dilematis seputar permasalahan moral yang tidak kunjung sirna, yaitu korupsi.

Korupsi merupakan penyelewengan terhadap wewenang publik yang timbul karena kurangnya kontrol terhadap kekuasaan yang dimiliki dan terbukanya kesempatan untuk menyelewengkan kekuasaan tersebut.

Hal ini perlu diatasi secara tepat sebagai wujud kesadaran kita sebagai masyarakat yang masih rindu akan kemakmuran bangsa. Lembaga pendidikan menjadi salah satu wahana strategis dalam rangka menyuarakan kebaikan serta membekali generasi muda yang bebas korupsi.

Mengingat semakin beratnya tugas KPK yang saat ini sedang ada pada zona terpuruk dan besarnya akibat yang disebabkan oleh kasus korupsi tersebut, maka diperlukan suatu sistem yang mampu menyadarkan semua elemen bangsa untuk sama-sama bergerak memberantas korupsi yang juga harus didukung penuh oleh semua pihak dalam jajaran pemerintah.

Cara yang paling efektif adalah melalui media pendidikan. Diperlukan sebuah sistem pendidikan antikorupsi yang berisi tentang sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan dan pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Pendidikan seperti ini harus ditanamkan secara terpadu mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi.

Pendidikan antikorupsi ini sangat penting bagi perkembangan psikologis siswa. Pola pendidikan yang sistematik akan mampu membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi temasuk sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi.

Dengan begitu, akan tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi dan tahu akan sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi. Sehingga, masyarakat akan mengawasi setiap tindak korupsi yang terjadi dan secara bersama memberikan sanksi moral bagi koruptor

Adalah Gebrakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara mendapat dukungan kuat dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pendidikan Pemantauan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (DPC LP3K-RI,red) Lampung Utara. Mendukung Kurikulum Muatan Lokal (Mulok,red) dengan paradigma untuk menerbitkan satu mata pelajaran yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkannya, sesuai stigma atau kearifan lokal, budaya, lingkungan sosial yang ada diKabupaten Lampung Utara.

Hal ini di sampaikan M.Gunadi Ketua DPC-LP3K-RI usai dirinya menjumpai dan berdialog bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Lampung Utara, H.M.Soleh, pada Selasa (22/06/2021).

M.Gunadi, Ketua DPC LP3K-RI Lampung Utara/Foto : Ist.

Gunadi menjelaskan kepada awak media bahwa,”Yang menperkenalkan LP3-KRI dengan satuan penyelenggara pendidikan untuk ikut mendorong dan mendukung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara menerapkan (Kurikulum Mulok). Dalam Mulok tersebut yang berisikan dan memuat satu mata pembelajaran tentang jahatnya Korupsi yang menjadi musuh anak generasi bangsa paling utama, hingga sejak dini perlu ada penanam moral sebagai modal untuk pencegahan jahatnya Korupsi yang kini melanda negeri ini,” jelas Gunadi, pada Selasa (22/06/2021).

Menurut M.Gunadi bahwa,”Mulok Beracuan sesuai dengan dasar-dasar yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013,” ujarnya.

Lebih lanjut Gunadi mengatakan,”Gagasan dan pengembangan ilmu pendidikan merupakan suatu proses yang panjang maka dalam Kurikulum Mulok tergantung kebijakan Pemerintah Daerah, apa yang harus kita muat dalam pembelajaran seperti halnya dengan. Kearifan lokal dan keunikan budaya yang dimiliki, atau Stigma (Negatif) sehingga dapat di upayakan pencegahan pada setiap daerah sehingga dapat untuk di kembangkan menjadi kurikulum mulok bagi sekolah-sekolah di daerahnya,” ujarnya Gunadi.

Selanjutnya pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa penetapan kurikulum mulok pendidikan menengah dan mulok pendidikan khusus menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Sementara pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan menetapkan kurikulum mulok pendidikan dasar , pendidikan anak usia dini , termasuk pendidikan nonformal untuk jenjang 6 sampai 9 tahun.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014, mulok adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal, seperti daerah kita Lampung Utara, ada keunikan khusus yakni rawan Korupsi.

“Gagasan Mulok di Lampung Utara oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, akan menerbitkan Kurikulum Mulok dengan tema Bahayanya Korupsi, yang perlu di tanamkan sejak dini.” Jelas Gunadi.

Tentunya dari wacana Kurikulum Mulok agar peserta didik terbentuk satu jiwa mental untuk menpertahankan budaya lokal kearifan lokal dan mengetahui bahaya Korupsi bila sudah masuk ke tulang persendian organ tubuh manusia, maka jangan pernah di harap Kabupaten Lampung Utara akan dapat maju.

Dengan Kurikulum Mulok saya berharap anak-anak akan semakin belajar bahaya dari Korupsi maka akan diajarkan sejak dini, mahteri dengan tujuan membekali peserta didik dengan sikap tegas dan memperkuat ke imanan, ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa.

“Serta mendapatkan ilmu pengetahuan dan dapat mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional,” tutup Gunadi.

Gayung bersambut, di sampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, H. M. Soleh. ia mengatakan bahwa,”Mulok merupakan salah program Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi Lampung yang berkerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” jelasnya.

H.M Soleh juga menambahkan bahwa,”Visi misi Kurikulum Mulok merupakan hal yang terpenting untuk di jadikan bahan pendidikan, dengan prinsip-prinsip untuk menanamkan karakter dini kepada anak bahaya Korupsi, agar anak-anak pada hakekatnya nanti sudah mengenal Korupsi itu tidak di benarkan,” katanya.

H.M.Soleh, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara/Foto : Isr.

Masih menurut H.M.Soleh, “Kenapa kami mengambil tema Korupsi” karena kita melihat Stigma kondisi dan setuasi saat ini pada anak-anak kita sendiri. Saya contohkan anak kita berikan uang untuk membeli sesuatu dengan uang 10 ribu sedangkan harga barang hanya 8 delapan ribu, dua ribu rupiah sudah dia belanjakan untuk beli Es Krim,” tegasnya.

“Tanpa kita sadari anak kita sendiri sudah berperilaku korupsi, hal ini yang perlu kita berikan pendidikan ke pada anak peserta didik sejak dini, kalau ini di biarkan maka secara tidak langsung kita sudah membiarkan perilaku korupsi ada di sekitar kita sendiri dan khusus untuk anak kita sendiri,” urainya.

“Harapan dari Kurikulum Mulok yang akan di terapkan di seluruh jenjang pendidikan Dasar di Kabupaten Lampung Utara, dapat menbawa kemanfaatan dengan sendirinya untuk generasi bangsa untuk membangun Lampung Utara Tanpa Korupsi,” pungkasnya. *Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini