“Menyatakan sengketa bermula saat terbitnya Keputusan Mendagri No. 59 Tahun 1992 saat Gorontalo masih menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Utara. Jika merujuk pada keputusan tersebut maka Desa Cempaka Putih dan Desa Papualangi Kecamatan Tolinggula masuk Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah,”
Lapan6Online | JAKARTA : Paska pertemuan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dengan pejabat Kementrian Dalam Negeri Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan di Jakarta pada hari Rabu (16/6/2021) lalu dikatakan Menteri Dalam Negeri,Tito Karnavian belum Final. Hal itu diungkapkan Bupati Buol, H. Amirudin Rauf setelah usai menghadari pertemuannya dengan Kemendagri di rumah dinasnya Jl. Widya Chandra I, Jakarta Selatan, pada Jum’at (25/06/2021) sore.
Pertemuan yang berlangsung selama 1 jam itu dijelaskan Amirudin telah menghasilkan beberapa poin. “Tadi pak Menteri mengatakan belum adanya kata final. Kami diberi kesempatan untuk melakukan mediasi antar Provinsi sampai batas waktu 2 Juli 2021. “Jelas Amirudin.
Lanjut Amirudin, keberangkatan dirinya ke Jakarta tidak sendirian, dia merinci ada delapan (8) orang, diantaranya Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura, Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Buol Arianto Riuh, Kepala Bagian Pemerintahan Muhammad Adsan, Rusly Tim Tehnis Kabupaten Buol, serta Anggota komisi 2 DPRD Prov. Sulteng Perwakilan.
Pernyataan yang sama juga dikatakan Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu. Sebagai ketua tim penanganan sengketa tapal batas Sulteng dengan Gorontalo, dia berkeyakinan kuat apa yang disampaikan Gubernur Gorontalo yang telah mengklaim area seluas 1.300 an Haktar milik Provinsi Sulteng diakuinya menjadi milik provinsi Gorontalo akan mendapatkan titik terang.
“Klaim yang dilontarkan Gubernur Gorontalo dengan 3 jam dapat menyelesaikan sengketa tapal batas wilayah yang sudah berjalan selama 29 tahun itu hanya sebagai penggelembungan opini. Kan tadi dijelaskan pak Menteri Dalam Negeri bahwa belum adanya keputusan final yang mengikat. “Bebernya.
Rusli selaku Tim Tehnis Kabupaten Buol pun angkat bicara. Dia menyebut persoalan sengketa perbatasan wilayah dengan Gorontalo belum bersifat final dan mengikat. “Tadi dengan tegas pak Menteri mengatakan persoalan itu belum bersifat final karena pak Menteri belum mengeluarkan keputusannya. Jadi apa yang disampaikan Gubernur Gorontalo ke beberapa media online bersifat sepihak untuk membangun opini. “Ucapnya.
Rusli juga menyebut adanya aturan yang harus dijalankan, keputusan Permendagri tahun 1981 telah mengatur itu semua soal batasan antara dua wilayah, temasuk Provinsi Sulawesi Utara dengan Sulawesi Tengah. Sejalannya waktu, putusan Permendagri tahun 1992 juga berbunyi yang mengatur dua wilayah.
“Nah dalam konteks aturan-aturan ini harusnya banyak hal yang memberikan isyarat bahwa yang disengketakan itu haknya dari Kabupaten Buol. “Ungkap Rusli.
Dia menegaskan wilayah yang disengketakan oleh pihak Gorontalo secara administrasi adalah wilayah administrasi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Kita sudah berjuang dari awal dan bukti-bukti lengkap secara administrasi sudah kami sampaikan ke Pusat, namun pada akhirnya keputusan yang diambil pada tanggal 16 Juni 2021 lalu jelas sangat mengecewakan kami, karena keputusan itu diambil secara sepihak oleh Gubernur Gorontalo. “Tandasnya.
Sebagai pihak yang dirugikan, Rusli mengatakan Gubernur Sulawesi Tengah bersama Bupati Buol dan jajarannya sepakat menghadap Menteri Dalam Negeri hari ini, tanggal 25 Juni 2021 dikediaman Tito Karnavian di Jl. Widya Chandra I Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu di dapati hasil baik. “Pak Menteri telah memberikan ruang solusi bagi kami, bahwa ada pertemuan antara pihak kami dengan Gorontalo sampai tanggal 2 Juli 2021 nanti, dan keputusan selanjutnya kami serahkan kepada pak Menteri Dalam Negeri. “Ulasnya.
Dikabarkan sebelumnya Gubernur Gorontalo Rusli Habibie telah mengklaim dan mampu menyelesaikan sengketa tapal batas wilayah antara Provinsi Gorontalo dengan Provinsi Sulawesi Tengah dalam waktu 3 jam. Dimana penyelesaian singkat yang sudah berlangsung selama 29 tahun itu dimediasikan oleh Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan di Jakarta beberapa pekan lalu.
Tapal batas yang disengketakan kedua daerah terbagi menjadi dua segmen. Segmen satu kata Gubernur Gorontalo ialah antara Desa Tolinggula Ulu, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara dengan Desa Umu, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol.
Segmen dua lanjut dia ada di Desa Cempaka Putih dan Desa Papualangi di Kecamatan Tolinggula yang berbatasan dengan hutan di Kabupaten Buol. Dimana desa di Gorontalo Utara seperti Desa Papualangi, Desa Cempaka Putih termasuk Dusun Margasatwa itu tetap masuk Gorontalo Utara.
Bahkan dia menyatakan sengketa bermula saat terbitnya Keputusan Mendagri No. 59 Tahun 1992 saat Gorontalo masih menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Utara. Jika merujuk pada keputusan tersebut maka Desa Cempaka Putih dan Desa Papualangi Kecamatan Tolinggula masuk Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Penarikan garis batas Segemen Desa Umu (Wumu), menyusuri Sungai Tolinggula yang melewati Desa Tolinggula Ulu, Tolinggula Tengah, Tolite Jaya, Ilomangga dan Tolinggula Pantai, Kabupaten Gorontalo Utara. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peta Keresidenan Manado No. 700 tahun 1898 yang menyatakan tapal batas merujuk pada Bukit Wumu, Bukit Dengilo dan Pegunungan Pangga atau yang dikenal dengan Kerataan Papualangi sebagai bagian dari wilayah Kwandang (wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, sebelum dimekarkan jadi Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara).
Bertentangan juga dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 185.5-197 Tahun 1982 tentang Penegasan Perbatasan antara Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. Kepmen yang diganti dengan Kepmendagri No. 59 tahun 1992. [*Red]