OPINI
“Hal mulai dilaksanakan saat ini untuk mengatasi kekurangan stok oksigen maka pemerintah bisa mendorong swasta, yakni produsen dan distributor oksigen terlibat penuh dalam mendukung penyediaan oksigen untuk kebutuhan penanganan pasien COVID-19,”
Oleh : Apt. Rahmadani, S.Farm., M.Farm
SEBANYAK 63 pasien covid-19 meninggal dalam sehari di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta akibat Kehabisan Stok Oksigen. Namun di sisi lain Indonesia memberikan 2.000 unit tabung oksigen ke India untuk membantu korban covid 19. Sehingga terjadi kenaikan dan kelangkaan harga tabung oksigen.
Kasus lain adanya kontroversi obat cacing invermectin untuk pengobatan covid-19 terus berlanjut. Sejumlah studi yang dilakukan oleh pakar ternyata memang ada yang menyimpulkan obat tersebut mampu mengurangi resiko kematian akibat virus corona.
Produsen Ivermectin, PT Harsen tidak memenuhi sejumlah syarat terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk obat ivermectin .
Beberapa aspek yang tidak memenuhi ketentuan adalah :
Pertama, penggunaan bahan baku ivermectin yang tidak melalui jalur resmi. Sehingga tidak memenuhi ketentuan alias ilegal.
Kedua, mendistribusikan obat Ivermax 12 tidak dalam kemasan siap edar. PT Harsen mendistribusikan obat ivermectin yang diberi nama dagang Ivermax 12 tidak melalui jalur distribusi resmi, dan mencantumkan masa kedaluarsa tidak sesuai kaidah BPOM.
Ketiga, PT Harsen mengedarkan obat yang belum dilakukan pemastian mutu dari produknya.
Keempat, promosi obat keras hanya dibolehkan di forum tenaga kesehatan dan tidak boleh dilakukan di publik, sementara promosi ke masyarakat umum langsung oleh industri farmasi merupakan suatu pelanggaran.
Pelanggaran-pelanggaran itu bisa menyebabkan mutu obat yang menurun serta tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
BPOM juga memastikan industri farmasi memenuhi syarat cara produksi obat yang baik saat di fasilitas produksi dan saat diedarkan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada.
Untuk meluruskan berita-berita yang berkembang di media sosial perlu kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pembuatan ivermectin produksi PT Harsen dengan nama dagang Ivermax 12.
Tahap-tahap pembinaan melalui inspeksi, komunikasi, BAP sudah diserahkan, berita acara sudah disampaikan. PT Harsen juga wajib melakukan perbaikan namun hingga sekarang ini belum ada perbaikan yang dilaporkan ke BPOM.
Tentunya ada tahapan-tahapan perbaikan yang harusnya diberikan tapi sampai dengan saat ini, pemanggilan juga sudah pernah kami berikan, namun masih belum menunjukkan bahwa PT Harsen menunjukkan niatnya yang baik untuk memperbaiki pelanggaran-pelanggaran yang didapatkan dikaitkan dengan aspek CPOB dan CDOB.
Dengan adanya pelanggaran ini, ditambah tidak adanya perbaikan, BPOM dapat memberikan sanksi-sanksi berdasarkan peraturan yang ada yakni sanksi administrasi dan bahkan mungkin bisa berlanjut kepada sanksi pidana. Sanksi administrasi dapat berupa antara lain peringatan keras, penghentian produksi dan pencabutan izin edar.
Kasus-kasus ini menunjukkan pemerintah tidak sigap menjamin pemenuhan kebutuhan obat bagi rakyat yang terinfeksi. Hal mulai dilaksanakan saat ini untuk mengatasi kekurangan stok oksigen maka pemerintah bisa mendorong swasta, yakni produsen dan distributor oksigen terlibat penuh dalam mendukung penyediaan oksigen untuk kebutuhan penanganan pasien COVID-19.
Asosiasi pengusaha, seperti Apindo, Kadin, serta asosiasi produsen dan distributor gas dan oksigen, harus diajak langsung untuk memenuhi kebutuhan oksigen. Jika perlu, pemerintah buat kebijakan agar rantai pasok oksigen sampai ke konsumen masyarakat lebih dipangkas, tidak lagi melalui agen atau distributor kecil tetapi langsung dari distributor utama.
Diharapkan ada operasi pasokan langsung ke masyarakat dan faskes yang membutuhkan untuk penanganan pasien COVID-19.
Perlu kebijakan extraordinary dalam situasi darurat. Perlu pengaturan alokasi oksigen industri untuk dialihkan bagi kepentingan medis. Produsen oksigen, baik swasta maupun BUMN, dituntut memprioritaskan produksi 90%-100% demi mendukung kebutuhan oksigen untuk medis.
BUMN juga harus menjadi yang terdepan dalam situasi darurat oksigen . Kenaikan harga tabung oksigen, juga perlu diawasi pemerintah, termasuk perlengkapannya dan pengisian oksigen yang mulai tidak wajar. Peran TNI dan Polri untuk mengawasi kenaikan harga tabung mau pun pengisian oksigen tak wajar sangat diperlukan saat ini.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya angkat bicara terkait makin langkanya tabung oksigen di masyarakat di tengah situasi pandemi corona. Kemenkes kini tengah mencari solusi terbaik. Yakni dengan mendorong industri gas untuk memprioritaskan produksi oksigen.
Solusi lain menghadapi pandemi saat ini dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut adanya layanan telemedicine yang akan diuji coba di DKI Jakarta mulai Selasa, 6 Juli 2021. Layanan telekomunikasi untuk informasi dan pelayanan medis jarak jauh ini diperuntukkan bagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri (Isoman).
Layanan telemedicine ini menyediakan fasilitas konsultasi dokter hingga pengiriman obat gratis. Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan DKI. Dengan layanan telemedicine semua pasien Covid-19 yang terkonfirmasi positif bisa mendapatkan akses layanan medis tepat waktu.
Dalam program ini, pemerintah bekerja sama dengan 11 platform kesehatan. Yakni Get Well, Good Doctor, Halodoc, Klik Dokter, Klik Go, Link Sehat, Milvik Dokter, Pro Sehat, SehatQ, Yesdok dan Alodokter. Teknisnya, 11 platform telemedicine tersebut terintegrasi dengan 742 laboratorium PCR/Antigen yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Sehingga apabila hasil PCR warga di 742 laboratorium itu positif, maka mereka akan mendapatkan layanan telemedicine secara gratis.
Selain konsultasi dengan dokter, melalui layanan ini, pemerintah akan mengirimkan paket obat gratis kepada pasien isolasi mandiri. Paket obat tersebut terdiri dari Multivitamin (C,B,E,Zinc), Azitromisin 500 mg, Oseltamivir 75 mg, dan Parasetamol Tablet 500 mg.
Budi menambahkan, kategori pasien Covid-19 yang isolasi mandiri di rumah adalah mereka yang tidak sesak napas, saturasi oksigen di atas 95 persen, dan tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid yang berbahaya. Sementara apabila mengalami kondisi buruk, Budi meminta masyarakat pergi ke fasilitas kesehatan. Sebab, kebanyakan warga yang datang ke rumah sakit sudah dalam kondisi buruk, sehingga berpotensi tinggi meninggal.
Kasus-kasus kekurangan oksigen di RS, yankes dan pada pasien isolasi mandiri menunjukkan kelemahan perangkat negara menyiapkan perangkat dan fasilitas yang dibutuhkan rakyat untuk hadapi pandemik, ketidaksigapan pemerintah melaani masyarakat. Ditambah lagi kasus invermectin sebagai obat covid 19 menunjukkan pemerintah tidak sigap menjamin pemenuhan kebutuhan bagi yang terinfeksi covid 19.
Semua hal ini terjadi karena masih diterapkannya sistem kapitalisme-sekuler . Peran negara tidak bekerja untuk melayani rakyatnya dan terfokus melayani pihak-pihak yang membawa pada jabatannya. Padahal pelayanan bagi pasien covid 19 sangat diutuhkan bahkan sampai mempertaruhkan nyawa.
Berbeda dalam pandangan islam atas berharganya nyawa seorang muslim. Kehilangan nyawa seorang muslim lebih besar dari perkara hilangnya dunia. Peran penguasa harusnya menjaga nyawa rakyatnya apalagi di saat wabah melanda seperti saat ini karena peenguasa berperan dalam mengurusi urusan umat.
Penguasa dalam mengurus rakyat harus berikhtiar maksimal untuk menangani wabah saat ini. Maka dibutuhkan sikap tegas untuk menerapkan lokcdown, memisahkan masyarakat yang sehat dan yang sakit dengan testing, yang sakit diobati dan diisolasi sampai benar-benar sembuh.
Perlu diperhatikan juga ketersediaan alat kesehatan dan obat-obatan. Terkait kebutuhan oksigen juga tetap harus diperhatikan bahwa stoknya aman dan terdistribusi bagi yang membutuhkan.
Gambaran demikian adalah bentuk pelayanan negara dalam islam terkait kesehatan. Semua pemimpin islam dalam sejarahnya telah melayani rakyatnya terkait persoalan kesehatan sehingga tidak ada nyawa yang melayang dan tidak kekurangan pelayanan kesehatan dari penguasa.
Untuk mewujudkan hal tersebut bukan perkara siapa yang memimpin tetapi kebutuhan akan sistem yang mumpuni yakni sistem Islam yang berasal dari al-Khalik sebagai pencipta dan pengatur kehidupan. Sistem ini terealisasi dalam sistem Khilafah islam yang menerapkan sistem kesehatan islam dan berbagai sistem kehidupan lainnya dalam sistem islam sehingga terlindungi nyawa rakyatnya. (*)