”Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong melakukan penahanan Rutan terhadap Tersangka FY selaku Mantan Kepala Desa Pengadang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Tahun 2019 selama 20 hari,”
Lapan6OnlineKalBar | Entikong | Sanggau : Tim Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melakukan penahanan terhadap Tersangka FY dalam perkara adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan APBDes Pengadang Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Hal ini seperti dalam rilis resminya Rudy Astanto, S.H., M.H, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau, pada Rabu (21/07/2021) di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, ia mengatakan,”Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong melakukan penahanan Rutan terhadap Tersangka FY selaku Mantan Kepala Desa Pengadang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Tahun 2019 selama 20 hari di Rutan Sanggau berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong,” jelasnya.
Lebih lanjut Rudy menambahkan,”Penahanan terhadap Tersangka FY dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong melakukan ekspose hasil penyidikan tanggal 21 Juli 2021 dan hasil ekspose Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong telah menetapkan Sdr. FY sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 21 Juli 2021 dalam perkara adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan APBDes Pengadang Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 396.227.283,87 berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau tanggal 13 Juli 2021,” tambahnya.
“Penyidikan dan penahanan oleh Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong terhadap Tersangka FY didampingi oleh Penasihat Hukum yang telah ditunjuk oleh Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong yaitu Sdra. Munawar Rahim, S.H,” pungkasnya. *Saepul