“Yang kami laporkan dana hibah asing yang diterima oleh ICW, yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2007 terutama di Pasal 40 ayat 1 dan ayat 3,”
Lapan6Online | JAKARTA : Hari Purwanto, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), meminta Kejaksaan Agung RI untuk menindak lanjuti laporan mereka terkait dana hibah asing yang disinyalir diterima oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Demikian disampaikan Hari Purwanto melalui WA kepada koranpagionline.com (Media Lapan6 Group,red), pada Kamis (22/07/2021).
“ICW mengakui bahwa pihak asing memberikan dana kepada mereka karena asing berkepentingan mengawasi investasinya agar tidak dikorupsi,” kata Hari Purwanto, pada Kamis (21/07/2021).
Menurut Hari Purwanto, ICW bekerja tidak hanya menggunakan dana dari bantuan luar negeri tapi ada juga dana bantuan dari publik.
“Untuk itu Kejaksaan Agung agar segera memanggil ICW untuk mengklarifikasi terkait dana-dana asing yang selama ini digunakan, untuk kepentingan apa, kegiatan apa. Jangan sampai informasi negara kita dijual ke luar negeri oleh LSM yang bernama ICW,” kata Hari.
Sebagai LSM, ICW diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2008 Pasal 40 ayat 1 dan 3. Organisasi tersebut dinilai tidak terbuka kepada publik terkait dana-dana hibah yang diterima.
“Yang kami laporkan dana hibah asing yang diterima oleh ICW, yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2007 terutama di Pasal 40 ayat 1 dan ayat 3. Bahwa selama ini ICW tidak pernah melaporkan dana-dana hibah yang diterima kepada publik, melainkan hanya dilampirkan saja di laman website-nya,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya SDR melaporkan ICW ke Kejaksaan Agung RI karena disinyalir menerima dana hibah dari pihak asing. Dalam pelaporan tersebut SDR melampirkan data-data dana asing yang mengalir kepada ICW dan belum pernah diklarifikasi kepada publik, termasuk aliran dana KPK yang diberikan kepada ICW beberapa tahun ke belakang. *Kop/Mas Te.