“Benar ternyata di Gudang itu terdapat kendaraan truk yang ditarik forklift keluar Gudang dengan mengangkut besi pipa milik mereka, sehingga Edward langsung mengamuk dan marah-marah berteriak-teriak dihadapan beberapa anggota Polisi pakaian dinas dan sipil serta dua orang pakaian seragam TNI AD yang ada di lokasi tersebut,”
JAKARTA | Lapan6Online : Ratusan ribu ton besi scrap hasil hibah dari PT Freeport Indonesia yang menjadi aset milik Masyarakat 5 Dasar Kampung (5 Daskam) suku Kamoro Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua yang berada di 26 titik di berbagai daerah di Indonesia sedang dipersiapkan untuk dieksekusi oleh Pengadilan negeri.
Eksekusi dilakukan setelah masyarakat 5 Daskam memenangkan perkara sengketa perbuatan melawan hukum atas penjualan ratusan ton besi scrap yang dilakukan secara ilegal.
Kuasa Hukum Masyarakat 5 Daskam, H. Gimono Ias SH MH dari firma hukum Mega & Associates & Legal Consultans, menerangkan, berdasarkan putusan dan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi, pihaknya tengah berkordinasi dengan 14 Pengadilan Negeri untuk mengeksekusi besi scrap yang ada di 26 titik lokasi di sejumlah daerah di Indonesia.
Dari 26 titik, baru 1 titik yang berhasil dieksekusi pada 9 Juni 2021 lalu, yakni di Jl. Raya Pelabuhan No. 1, Kawasan Pelabuhan Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Ia menyebutkan, Masyarakat 5 Daskam sah dan berhak atas besi hibah dari PT. Freeport Indonesia yang saat ini terletak di 26 titik dalam yurisdiksi 14 Pengadilan Negeri di Indonesia.
“Salah satu titiknya ada di Pelabuhan Ciwandan, Banten yang telah di eksekusi. Dalam penetapan Pengadilan berjumlah 5000 Ton terdiri dari pipa, besi lempengan, tembaga, mesin dan scrap lain.” terang H. Gimono Ias dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Dari 26 titik besi scrap yang dijual secara ilegal itu, jumlah terbanyak ada di Jakarta Utara, yakni 100.000 ton.
Sesuai surat Penetapan PN Cibinong Nomor: 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN.Cbi jo (junto) Nomor: 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi, dari 15 poin penetapan, pada poin 2 disebutkan:
“Meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, apabila berhalangan karena tugasnya maka dapat digantikan oleh wakilnya yang sah, dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat hukum, untuk melaksanakan Eksekusi Penyerahan obyek/barang, yang berupa:
1. Besi eks. PT. Freeport Indonesia, keberadaannya di Gedung Besi H. Asmuni, Bapak Chodori dan Bapak Ardian, yang beralamat di Jalan Baru Kampung Beting Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara 14130 (dekat Mesjid Jami Al Fuhola), besi dimaksud berupa ukuran panjang sekitar 4-25 meter yang berjumlah sekitar 100.000 Ton;
2. Besi eks. PT. Freeport Indonesia, keberadaannya di Pergudangan perbekalan PT. Pertamina Marunda Jakarta Utara 14150, besi dimaksud jenisnya berupa pipa ukuran panjang sekitar 4-25 m, yang berjumlah sekitar 5.000 Ton;”
Diduga dicuri oknum tak bertanggungjawab
Namun, secara mengejutkan, scrap yang berada di Gedung besi (gudang) H. Asmuni (alm), Chodori dan Ardian diangkut truk fuso (diduga dicuri) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Wakil Masyarakat 5 Daskam Kamoro, Mimika, Papua kemarin siang mendapat berita bahwa besi eks PT Freeport milik mereka sudah sejak dua minggu yang lalu diangkut dengan truck fuso oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” terang H. Gimono Ias.
Sehingga siang kemaren Pimpinan dan wakil masyarakat 5 Daskam yakni, Edward Yulianus Omeyaro, Paulinus dan Elias MSiren bergegas menuju lokasi penyimpanan besi tersebut.
“Benar ternyata di Gudang itu terdapat kendaraan truck yang ditarik forklift keluar Gudang dengan mengangkut besi pipa milik mereka, sehingga Edward langsung mengamuk dan marah-marah berteriak-teriak dihadapan beberapa anggota Polisi pakaian dinas dan sipil serta dua orang pakaian seragam TNI AD yang ada di lokasi tersebut,” terangnya.
Panitera sudah melakukan Konstatering
Menurut Gimono Ias, sebagai Kuasa Hukum 5 Daskam Suku Kamoro, pihaknya memaklumi sikap kliennya yang melampiaskan emosinya di hadapan petugas keamanan di lokasi.
“Karena besi pipa berjumlah sekitar 100.000 ton itu adalah milik mereka, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong – Jawa Barat (Putusan Penetapan) Nomor: 17/Pen.Pdt/X/2018/PN.Cbi Juncto Nomor 31/Pdt.G/2017/PN. Cbi.” terangnya.
Ia memaparkan, besi scrap itu sebagai obyek eksekusi sebelumnya sudah dilakukan konstatering atau pencocokan barang (kroscek) oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas IA Khusus tanggal 17 Juni 2021 yang lalu.
Setelah Konstatering, selanjutnya akan dilanjutkan dengan eksekusi yang saat ini sedang diproses administrasinya oleh Pengadilan Jakarta Utara berkoordinasi dengan Pengadilan Cibinong sebagai pemberi Delegasi yang menyidangkan dan memutus perkara.
Lebih jauh Gimono mengungkapkan, menurut Principal perkara, yakni Masyarakat 5 Daskam yang diketuai, Edward Yulianus Oweyaro, dari informasi yang diperolehnya disebutkan, obyek eksekusi di gudang besi Alm. H. Asmuni itu sudah beberapa kali terjadi dugaan pencurian dengan cara pengangkutan besi milik Masyarakat 5 Daskam Suku Kamoro menggunakan truk.
“Terakhir data yang terekam adalah pengangkutan truck fuso tanggal 6, 19, 21, 28 dan 29 Juli 2021. Sehingga jika ditotal besi yang diangkut itu (ditaksir) bernilai lebih dari Rp 15 miliar.” paparnya.
“Dengan demikian pengangkutan besi itu segera dilaporkan ke pihak berwajib sebagai pencurian dan perbuatan melanggar hukum karena memindahkan obyek eksekusi yang sudah dilakukan konstatering.” tandas dia.
Menurutnya, sebagai Kuasa Hukum, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan sesuai peraturan yang berlaku. Jika benar ada oknum yang ikut bermain di belakang pangangkutan itu, maka Gimono Ias tidak ragu untuk membawa ke ranah hukum.
“Negara kita ini negara hukum, jadi semua orang dan semua pihak harus taat hukum,” tegasnya.
Menurut Gimono Ias, besi scrap eks PT Freeport itu mempunyai ciri tersendiri dan mudah dikenali sesuai dengan hasil konstatering yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ia meminta, bagi pihak yang merasa dirugikan atas putusan pengadilan, bisa melakukan upaya hukum sesuai peraturan yang berlaku. “Dilarang main hakim atau berbuat sesuka dan sekehendaknya masing-masing,” tandas Gimono.
6 Tahun Berjuang
Lebih lanjut, Gimono Ias menceritakan, besi scrap bekas milik masyarakat 5 Daskam, suku Kamoro, Timika, Papua tersebut merupakan hibah dari PT Freeport Indonesia yang melakukan penambangan emas (terbesar di dunia) di wilayah mereka.
Awalnya ada konsensus pemanfaatan tanah ulayat kepada PT Freeport dengan kompensasi tertentu seperti recognisi, kesehatan, Pendidikan dan lain-lain. Kemudian dengan berjalannya waktu, warga Masyarakat 5 Daskam Suku Kamoro Timika ini terkena dampak langsung dari ekses
penambangan.
Wilayah mereka rusak parah akibat limbah penambangan emas. Pada akhirnya sebagai tindak lanjut MoU (Memorandum of Understanding) antara Direksi PT Freeport Indonesia, Mac Moran di New Orleans, Amerika Serikat pada tanggal 13 Juli 2000, diberikan hibah besi bekas atau scrap untuk Suku Kamoro Timika sesuai manifest tahun 2004 sampai 2009.
“Inilah yang menjadi obyek eksekusi dimaksud.” terangnya.
Menurutnya, Klien-nya, Masyarakat 5 Daskam yang saat ini berjumlah total sekitar 2.700 Kepala Keluarga itu, sama sekali belum merasakan manfaat atau hasil dari besi hibah itu. Setelah berjuang bertahun-tahun, klien-nya menang di Pengadilan Cibinong.
“Dalam putusan PN Cibinong, ditegaskan bahwa Masyarakat 5 Daskam yang berhak atas besi eks PT Freeport yang berjumlah ratusan ribu ton,” urai dia.
Aset itu berada di 26 titik pada yurisdiksi 14 Pengadilan Negeri di Indonesia, mulai dari Banyuwangi, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Semarang, Bekasi, Serang, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Medan, Pekanbaru, Samarinda, Timika dan Maluku Utara.
Disebutkan kronologis awal Persidangan di PN Cibinong yang diawali dari gugatan Masyarakat 5 Daskam Kamoro Mimika yang waktu itu diwakili oleh Robertus Waropea (almarhum) dari Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (Lemasko).
Robertus Waropea menggugat mantan Bendahara Lemasko, Josef Iri Kabarubun yang secara ilegal menjual besi hibah itu kepada Muhamad Marwan (saat ini sudah Almarhum) warga Cibinong dengan Akta Notaris nomor 12 tahun 2011 yang dibuat oleh notaris Erma Subasir, tertanggal 25 November 2011.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara no. 31/Pdt-G 2017/PN.Cbi. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Cibinong memutuskan, bahwa jual beli besi antara Josef Iri Kabarubun (penjual) dengan Muhamad Marwan (pembeli) melanggar hukum.
Kemudian Erma Subasir (notaris) juga diputus telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Besi eks PT. Freeport itu adalah milik Masyarakat 5 Daskam, dan kepada Marwan wajib menyerahkan dokumen asli atas besi hibah itu kepada Masyarakat 5 Daskam.
Tunggu Eksekusi
Dari 14 Pengadilan negeri di Indonesia, menurut Gimono Ias, pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada semua Pengadilan dimaksud.
“Sudah beberapa Pengadilan melaksanakan konstatering. Tinggal menunggu eksekusi. Bahkan Pengadilan Negeri Serang Banten sudah melaksanakan eksekusi tanggal 9 Juni 2021 di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon Banten.” kata dia.
“Untuk eksekusi di Pengadilan lainnya, masih dipersiapkan.” tandasnya.
Diketahui, Perwakilan Masyarakat 5 Daskam, Suku Kamoro Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua selaku penerima hibah besi bekas atau scrap dari PT Freeport Indonesia yang memenangkan perkara di PN Cibinong, adalah:
- Edward Julianus Omeyaro, dari kampung/Desa Nawaripi;
- Felix Ber Urmami, dari kampung/Desa Tipuka;
- Eliyas MSiren, dari kampung/Desa Nawaripi;
- Pelipus Tianaipa, dari kampung/Desa Aayuka;
- Paulinus Matuaripi, dari kampung/Desa Nayaro.
Saat berita ini dirilis, belum ada penjelasan resmi dari pihak Gudang Besi H. Asmuni, Chodori dan Ardian di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara tersebut, terkait dengan dugaan pencurian besi Scrap yang telah di Konstatering oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
[REDKBB]