Rahmat GB : Siapapun Pelaku Pungli Biaya Sertifikat Di Desa Braja Sakti Harus Dipenjara!

0
235
Rahmat GB, Ketua DPD LP3K-RI Lampuing/Foto : Ist.
“Pak mengenai kegunaan nominal tersebut kami tidak bisa menjawab, karna kalo kami salah ngomong nanti kami di marah oleh kepala desa, jadi langsung saja ke kepala desa,”

Lapan6OnlineLampung | Kota Bumi : Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli,red) jika dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah, baik oleh pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini diungkap Kepala Negara menjawab keluhan-keluhan yang masih berdatangan soal biaya sertifikat tanah. Ia mendengar ada sejumlah oknum yang meminta masyarakat membayar biaya pengurusan sertifikat tanah hingga Rp3 juta, padahal tarif normal hanya Rp150 ribu.

“Tidak mahal kok, Rp150 ribu. Laporkan saja kalau ada yang seperti itu. Laporkan ke Saber Pungli atau polisi. Tidak benar kalau seperti itu,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan pemerintah sebenarnya terus berusaha memberikan percepatan dan keringanan bagi masyarakat. Salah satunya dengan pembagian sertifikat tanah secara gratis.

Sayang, masih saja ada oknum-oknum yang menjegal perbaikan layanan pemerintah. “Ini biasa, pasti ada oknum yang ambil manfaat dalam setiap program,” katanya.

Namun, hasil investigasi awak media Lapan6online.com menemukan ada nya dugaan pungli yang terjadi di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur menurut hasil keterangan warga Desa Braja Sakti biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp 700, ribu dan pada saat tanggal 19/08/2021 akan di bagikan sertifikat tersebut pemohon di bebankan lagi sebesar Rp 50 ribu.

Hal ini sangat di sayangkan jika kita mengingat ketentuan acuan 3 menteri yang mana biaya pembuatan sertifikat REDRISTOL hanya sebesar Rp 150 ribu, ketika awak media Lapan6online.com menemui bendahara Pokmas, Narto, ia membenarkan ada nya pungutan biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp 700 ribu.

“Ya, atas peritah Pemdes Braja Sakti biaya pembuatan itu benar Rp 700 ribu, dan untuk yang Rp 50 ribuh itu kegunaan nya untuk snack/Konsumsi ketika pihak BPN datang membagikan sertifikat tersebut, jadi jumlah nominal keseluruhan Rp 750 ribu,” jelas Narto.

Salah satu warga saat dikonfirmasi Lapan6online.com yang menjadi pemohon sertifikat mengatakan, disini muncul perbedaan dengan pemohon yang lain nya, karena hanya dikenakan biaya Rp 200 ribu, apakah dalam satu desa dengan permohonan yang sama namun biaya nya berbeda-beda?

Sementara itu, saat awak media Lapan6online.com mencoba menemui Pemdes Braja Sakti, Kepala Desa tidak ada di tempat, tim investigasi hanya bertemu dengan Susi, (Bendahara Desa Braja Sakti ) dan Darkum (Kaur Desa Braja Sakti ), dan ketika tim investigasi bertanya mengenai kegunaan biaya Rp 750 ribu, mereka hanya menjawab itu semua urusan Kepala Desa.

“Pak mengenai kegunaan nominal tersebut kami tidak bisa menjawab, karna kalo kami salah ngomong nanti kami di marah oleh kepala desa, jadi langsung saja ke kepala desa,” jelas Darkum, Kaur Desa Braja Sakti.

Secara terpisah, Ketua DPD Lampung LP3KRI, Rahmad GB kepada Lapan6online.com mengatakan,”Pernyataan Bapak Presiden tegas dan jelas,” Laporkan saja kalau ada yang seperti itu. Laporkan ke Saber Pungli atau polisi. Tidak benar kalau seperti itu,”. Untuk itu, kami memohon agar kiranya untuk Dinas terkait dapat mengecek terlebih dahulu sebelum membagikan sertifikat termin selanjutnya. Saber Pungli harus segera bertindak terkait pungli ini,” tegas Rahmat GB dengan nada geram. *Mat GB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini