“Kiranya oknum-oknum BPN Kabupaten Bogor dan Kepala Desa Cimanggis termasuk siapapun yang terkait perlu diminta pertanggungan Jawabannya,”
Lapan6OnlineJaBar | BOGOR : Kongkalikong antara mafia tanah, oknum Desa dan oknum BPN-ATR Kabaupaten Bogor, diduga kuat sebagai penyebab munculnya sertifikat “Ajaib” yang berlaku 1 tahun di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Munculnya sertifikat tanah Aspal (Asli tapi Palsu) di Kampung Sudimampir, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor yang berlaku 1 tahun kini semakin terang benderang dan menjadi perhatian masyarakat karena keterlibatan oknum desa, oknum BPN-ATR Kabupaten Bogor dan mafia tanah tentunya.
Seperti diketahui, Kepala Desa Cimanggis Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor H. Abdul Azis Anwar, SE dengan Surat Keterangan Nomor 593/309/V/Pemdes 2020 tanggal 12 Mei 2020 mengatakan, bahwa Sertipikat tanah atas nama YUSDA gambar situasi No 78/1978 Sertifikat SHM 4477/Cimanggis dahulu 149/Cimanggis dengan luas 8.903 M2 telah sesuai dengan register desa Cimanggis (Wajib Ipeda 1975 an.Imah Imang) C.536 Bojonggede Kabupaten Bogor Persil No.36.
Sedangkan sebelumnya, dalam Surat Keterangan Kepala Desa Cimanggis Kecamatan Bojonggede No.593/23/X/2017 tanggal 25 Oktober 2017, membenarkan bahwa Ny. Dr Dwi Santy Kusumaningsih memiliki sebidang tanah di Blok 13 Persil no.10 leter C No.1640 seluas 7.805 M2 asal dari Rosada J. Soegeng.
Sementara itu menurut Dra. Hj. Dewi Rasmani, MM pemilik tanah tersebut ketika dihubungi koranpagionline.com (KopiPagi-Media Group Lapan6) mengatakan bahwa, letak Persil 1O itu sekitar 1-2 Km dari Persil No.36 milik YUSDA yang telah dibelinya. Namun anehnya bin ajaib, Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kabupaten Bogor Nurhadi memaksakan Sertifikat Aspal tersebut ditempelkan di atas lokasi tanah milik Yusda Nomor 4477 dahulu 149/Cimanggis.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berdasarkan pembuatan gambar dari Nurhadi tersebut, menerbitkan Surat No 2441/Ket.200-4/VII/2019 tanggal 25-07-2019, bahwa diatas tanah Sertifikat No 4477/Cimanggis terdapat Sertifikat HM 3282/Cimanggis Surat Ukur No 00026/2013 NIB 06.246 atasnama Dr Dwi Santy Kusumaningsih dan Sertifikat HM 2893/Cimanggis Surat Ukur 00004/2012 atas nama Sri Masfiah Mashuri.
Dengan demikian jelas disitu tidak ada hak lain di atas tanah lokasi Sertifikat 4477 /Cimanggis.
Menurut Hj. Dewi Rasmani,”Pemilik tanah tersebut, bahwa tanah miliknya itu dibeli dari Yusda, saat itu sertifikatnya juga dalam keadaan diagunkan di BNI 46 yang mana BNI juga dalam memberikan pinjaman kepada YUSDA sudah melakukan proses birokrasi atas sertifikat milik YUSDA tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, ujar Hj.Dewi Rasmani lagi, sebagai bentuk konsistensi tanggungjawab atas kepemilikan tanah Sertifikat HM 4477/Cimanggis di Kp Sudimampir RT O3/RW 01 Persil 36, Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selalu dibayar lunas atas nama Yusda. Sebagai contoh pada tahun 2021 luas Bumi 8.903 M2 kelas 074 NOP 32.03.190.OO2.016.0367.0. tahun 2021 an.Yusda Jl Ciwaringin No 98 RT 001/RW 10 Kota Bogor dibayar lunas PBB sebesar Rp 5.074.710 di Bank BJB Kantor Kas Bappenda.
Kapolri agar Turunkan Tim Anti Mafia Tanah
Untuk itu dengan dasar berbagai data yang dimiliki tersebut, Hj.Dewi Rasmani mengharapkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sesuai komitmennya dalam memberantas mafia tanah. Dalam hal ini Hj. Dewi berharap agar kapolri menurunkan Tim Anti Mafia Tanah Polri ke Bojonggede dan Pemkab Bogor, khususnya di kantor BPR – ATR.
“Kiranya oknum-oknum BPN Kabupaten Bogor dan Kepala Desa Cimanggis termasuk siapapun yang terkait perlu diminta pertanggungan Jawabannya,” urai Hj. Dewi Rasmani yang juga isteri Alm. AKBP H Moh. Made Rumiasa alumni Akpol 1978.
Kasus tanah di Kampung Sudimampir, Desa Cimanggis, Bojonggede, Kabupaten Bogor yang cukup menyedot perhatian masyarakat banyak ini, juga sudah dilaporkan pidana oleh Yusda ke Polda Metro Jaya Nomor : LP/1344/II/YAN 25/2020/SPKT PMJ, tanggal 28 Februari 2020 dan sudah menetapkan tersangkanya Yosi Rosada Soegeng.
Terkait Sertifikat diduga Aspal no 2956 yang berlaku 1 tahun dikeluarkan oleh BPN/ATR Kabupaten Bogor 28-6-2012 s/d 28-10-2013 3 dibagi lagi menjadi sertifikat 3281,3282,3283,3284 dan 3285 itu kini ramai jadi pembicaraan masyarakat banyak.
Kepala BPN/ATR Kabupaten Bogor Sepyo Archanto berkali-kali ketika dihubungi koranpagionline.com (KopiPagi) melalui telepon selulernya tidak mau menjawab. Beberapa warga yang dihubungi dalam keterangannya mengatakan, mafia tanah yang bergentayangan yang diduga main mata dengan oknum Desa dan juga diduga dibantu oknum BPN harus disapu bersih karena sangat merugikan pemilik tanah yang sah.
Menurut Ny .Nina (57) warga Bogor ini bahwa ia sangat geram dengan ulah dan sepak terjang para mafia tersebut. Hal senada juga dikatakan oleh Hendi (53) yang mengaku warga Cibinong, mestinya para mafia harusnya diberangus karena sangat merugikan. Mereka itu membuat data- data palsu seolah-olah benar yang akhirnya bisa “mengkomplitkan” data untuk keperluan kelengkapan memunculkan sertifikat ASPAL itu, ujar Hendi. *Kop/Mas Te