LP3K-RI Lampung Timur : Oknum Kades Srimenanti Diduga Salahgunakan Dana BUMDes

0
477
“Kami ini hanya jadi tameng aja sebagai pengurus Bumdes, bahkan sampai sekarang tahun 2021 ini uang itu masih ada atau tidak kami juga tidak tahu”

Lapan6Online | Lampung Timur : Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Srimenanti Kecamatan Sribawono Kabupaten Lampung Timur diduga tidak transparan terhadap masyarakat, hal ini menimbulkan adanya dugaan penyalah gunaan dana Bumdes di Desa tersebut.

Maryono selaku bendahara Desa, saat dikonfirmasi pada Rabu, 25 Agustus 2021, Tim Lembaga Penyelidikan pemantauan pemberantasan korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) menjelaskan, bahwa Bumdes Desa Srimenanti mendapatkan kucuran dana tahap pertama tahun 2018 Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan tahap kedua pada tahun 2019 RP 86.000.000 (Delapan puluh enam juta rupiah).

“Proses pengambilanya melalui rekening desa, baru di transfer lagi ke rekening Bumdes,” katanya.

Lanjut Maryono, ada pun Ketua Bumdes nya Bapak Ngatimin di Dusun 02 dan Sekretaris nya bapak Mujiono, Bendahara Ibu Sunarti di Dusun 4 pak.

Di tempat yang berbeda Ngatimin selaku ketua Bumdes membenarkan apa yang disampaikan oleh Maryono, tentang nilai besaran dana bumdes yang diberikan kepada pengurus bumdes, “Namun perlu diketahui uang tersebut, karena ketika uang itu ditransfer ke rekening bumdes Mentari, besoknya langsung diambil oleh kepala Desa Sunardi” ujarnya dengan nada kesal.

Selain itu, Sunardi mengatakan tidak pernah dikasih tahu anggaran tersebut habisnya berapa, sisa nya berapa, seperti pembuatan tarup 10 unit dan keramba ikan karena semua itu dikelola oleh Kepala Desa.

“Kami ini hanya jadi tameng aja sebagai pengurus Bumdes, bahkan sampai sekarang tahun 2021 ini uang itu masih ada atau tidak kami juga tidak tahu” ungkapnya.

Begitu juga dengan Sekretaris Ibu Sunarti saat di pertanyakan, “Enggak tahu mas, karna saya di tunjuk langsung oleh kepala desa, dan saya juga tidak tahu berapa besaran uang yang di anggarkan untuk Bumdes, yang lebih tahu Kepala Desa” ujarnya kepada TIM.

Humas LP3k-RI Lampung Erwinsyah menyampaikan, bahwa Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Srimenanti kecamatan Bandar seibhawono tentunya sudah menyalahi Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur no 11 tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa,

“Ini akan saya Laporkan lansung ke Ispektorat Lampung Timur untuk segera mengaudit anggaran dana bumdes Desa Sribawono yang diduga ada nya penyalah gunaan anggaran Bumdes” pugkasnya. *Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini