Persidangan Ruslan Buton Hadirkan Saksi Ahli Bidang Pidana

0
33

HUKUM

“Kebebasan pendapat masih di jamin oleh undang undang, Saudara ahli menyatakan bahwa dalam unsur perkara terdakwa saudara Ruslan Buton tidak memenuhi unsur Formil,”

Lapan6Online | Jakarta : Persidangan kasus Perkara tindak pidana pelanggaran menyebarkan informasi kebencian, Keonaran hoax (UU ITE) melalui media sosial dengan terdakwa Ruslan Buton, kembali menjalani persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (26/08/2021).

Ruslan Buton didampingi oleh tim pengacara diantaranya :
1.Hudi Yusuf, SH., MH
2.Suta Widhya, SH
3.Rekana Lumbansiantar,SH
4.Mayor TNI CHK Purn. Marwqn Swandi,SH
5.Andri Yusudarso, SH
6. Andi Mardana,SH
7. Elvan Games, SH
8. Drs.Abdullah Al Katiri, SH
9.Syamsir Jalil,SH.,MH
10.M.Ridwan Duraluman. SH.

Pertanyaan pertanyaan yang di ajukan oleh kuasa hukum Ruslan Buton kepada Ahli Bidang Hukum Pidana diantaranya, di tetapkannya tersangka dan hanya memiliki 1 alat bukti, saksi dan sekaligus pelapor apakah sah dan memenuhi unsur unsur perbuatan melawan hukum, Ujar kuasa hukum Ruslan buton kepada saudara Ahli Pidana di dalam dan mempertanyakan tentang delik delik hukum pidana dan memenuhi unsur-unsur yang terkait dalam tuntutan terdakwa.

Kuasa Hukum Ruslan Buton (Dr.Abdullah Al Katiri SH.) Menyatakan Tentang Norma Berkas terdakwa yg di dalam kutipan terdakwa terdapat Kesalahan UUD dan pasal yang di terakan terhadap terdakwa tidak singkron dengan apa yang di tuduhkan kepada Terdakwa (Ruslan Buton),” Ujar Kuasa hukum kepada Bidang ahli hukum pidana.

Bidang ahli hukum Pidana menjawab, terdapat satu tindakan kurang cermat dan teliti mengenai penetapan Terdakwa Kuasa hukum saudara Ruslan Buton UUD ITE yang di tetapkan untuk perkembangan media dan memenuhi unsur mengarah dalam tindakan pidana, “terangnya.

UUD 19 tahun 2016 tentang perubahan UUD no 11 th 2018 di pertanyakan kepada bidang Ahli dan di jawab lantang (Adalah Judul) dan di jawab oleh kuasa hukum Ruslan Buton berati tidak memenuhi unsur penetapan UUD atas tuduhan Terdakwa.

Dalam konteks UUD ITE tidak ada konteks KEONARAN jika isi dari penyampain nya hanya sebuah ungkapan dan bukan dalam katagori penyebaran berita Hoaxs.

Baik pendapat pribadi maupun rekaan secara penilaian pribadi secara umum tidak resmi memenuhi syarat di persidangkan.

Untuk memutuskan satu perkara di persidangan adalah apa yang di katakan oleh saksi dan bukan keterangan BAP.

Untuk bisa menjadikan ahli di dalam persidangan Ahli harus hadir dan menjelaskan secara syarat- syarat yang terkait dan pengetahuan yang falid.

Pertanyaan Kuasa Hukum Ruslan Buton mengatakan Perkara yang terkait terhadap terdakwa dengan pasal 28 ayat 2 dan seperti apa unsurnya bidang ahli Hukum Pidana menjawab perbuatan terdakwa terhadap vidio yang di layangkan tidak ada unsur penghinaan dan pembencian agama, ras, Suku, bangsa dan perorangan dan tidak memenuhi unsur tindak pidana UUD ITE yang menyampaikan apresiasi terhadap terdakwa dan di dalam uraian dakwaan dimana bukti kebohongan.

Pro dan kontra yang hanya terlaksanakan terbatas dan tidak termasuk unsur tindakan Keonaran Sebab dan akibat sebagai perkara keonaran dan berita bohong harus di buktikan secara real dan sesuai yg tertera dalam undang undang.

Pasal 14 ayat 1 adalah bahwa si pelaku tau kalau dalam konteks tersebut tergolong berita bohong atau obyek tidak terbukti atau perbuatan menyebarkan ujaran kebencian, keonaran masih melayangkan berita tersebut maka itu bisa masuk dalam katagori tindakan melawan hukum dan ancaman yg di berikan maximal 10 tahum

Kuasa hukum Ruslan Buton Suta Widhya, SH, menanyakan terhadap bidang Ahli mengenai apa delik pencemaran nama baik atau UU ITE.

Dari awal pembalasan jawaban dari bidang ahli bahwa selalu menyatakan bahwa perkara terdakwa tidak memenuhi syarat.

Kebebasan pendapat masih di jamin oleh undang undang, Saudara ahli menyatakan bahwa dalam unsur perkara terdakwa saudara Ruslan Buton tidak memenuhi unsur Formil.

Jaksa penuntut umum menanyakan kepada ahli apa delik unsur pendugaan di pasal 14 ayat 2 ketika menyampaikan suatu perbuatan yg menyangkut keonaran dan kalau suatu persoalan tersebut memang mengandung unsur kesengajaan dan keonaran maka itu termasuk unsur kebencian undang undang ITE.

Setelah semua Kuasa Hukum dari terdakwa Ruslan Buton mempertanyakan kepada Bidang ahli hukum pidana dan sudah terjelaskan secara merata dan di kembalilan ke Hakim mulia.

Ketua majelis Hakim mengahiri persidangan dan akan di lanjut kembali pada persidangan berikutnya Kamis 02 September 2021.

Kuasa hukum Ruslan Buton menyampaikan kepada majelis hakim di persidangan akan mendatang akan menghadiri Bidang Ahli MEDIA PERS yang akan memberikan penyampaian mengenai apa yang dimaksud sebagai pelanggaran yang di tetapkan terhadap terdakwa.

Usai menjalani persidangan, Ruslan Buton dengan penuh percaya diri dan sangat transparansi menyatakan,”Siap mempertaruhkan nyawa demi keutuhan bangsa dan negara karena di dalam jiwa dan kepedulian insting tertanam sumpah Jiwa prajurit yang sejati untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, keadilan selalu terjunjung tinggi negara kesatuan Republik Indonesia tetap berteguh kuat pada Undang-Undang dan Pancasila, “ tuturnya. *TWS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini