“Kami mendorong kepada orang tua, berilah perlindungan tambahan kepada anak-anak, selain pakai masker, cuci tangan, izinkan mereka mendapatkan vaksin sehingga mereka punya perlindungan ekstra,”
Lapan6Online | Jakarta : Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, tidak ada ketentuan wajib vaksin bagi murid yang ingin mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
Pasalnya, anak usia di bawah 18 tahun biasanya tidak divaksin lantaran tidak diizinkan oleh orangtuanya.
Untuk itu, Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan mengambil keputusan untuk tidak menjadikan vaksinasi sebagai syarat bagi murid yang ingin mengikuti sekolah tatap muka.
Walau demikian, para murid harus mendapatkan restu dari orang tua bila mau mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
“Kami mendorong kepada orang tua, berilah perlindungan tambahan kepada anak-anak, selain pakai masker, cuci tangan, izinkan mereka mendapatkan vaksin sehingga mereka punya perlindungan ekstra,” ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menerangkan, ketentuan wajib vaksin sejauh ini hanya berlaku bagi tenaga pengajar.
Namun, hal ini bukan masalah lantaran 85 persen guru yang ada di DKI Jakarta diklaim mas Anies sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
“Yang 15 persen sisanya adalah mereka yang memiliki komorbid atau penyintas, sehingga belum bisa vaksin,” kata dia.
“Tapi pada waktunya mereka nanti akan mendapatkan vaksin,” tambahnya menjelaskan.
Sebagai informasi, sekolah tatap muka di DKI Jakarta akan dimulai pada 30 Agustus 2021 mendatang.
Ada 610 dari semua jenjang pendidikan yang bakal memulai pembelajar tatap muka pekan depan.
“Mereka adalah sekolah yang sudah melewati verifikasi, ada asesmen 1 dan asesmen 2. Asesmen 1 adalah kesiapan secara sarana dan prasarana, asesmen 2 adalah kesiapan kepala sekolah, guru, dan orang tua,” tuturnya.
“Semuanya dilakukan asesmen, yang dinyatakan lolos baru bisa mengikuti PTM ini,” sambungnya.
Orang nomor satu di DKI ini pun berharap, sekolah tatap muka terbatas ini bisa berjalan lancar.
Untuk itu, pengawasan protokol kesehatan bakal dilakukan secara ketat, mulai dari tingkat kecamatan hingga RT/RW sekolah itu berasal.
Pengawasan lewat absensi murid bakal dilakukan pihak sekolah. Bila ada murid yang tidak masuk dua hari berturut-turut, pihak sekolah akan langsung melakukan pengecekan ke rumah murid itu.
“Apabila ada anak yang keluarganya positif, maka mereka tidak boleh masuk sekolah, karena mereka punya kontak erat,” tuturnya. (*Red)
*Sumber: tribunnews.com