LP3K-RI Lampung Utara Minta Polda Segera Turun Tangan Selesaikan Polemik Hak Garap Register 46 dan 42

0
67
“Meminta Polda Lampung dapat segera mengusut, terkait dugaan lahan abu-abu, tepatnya di Register 42 Rebang, yang LP3K-RI duga berpotensi telah merugikan uang rakyat dan uang negara,”

Lapan6Online | Lampung : Observasi Tim Lembaga Pendidikan Pemantauan & Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Lampung Utara.

Menyambangi kantor PT. (PML) Paramita Mulia Langgeng, tepatnya di Register 46 Way Hanakau Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, pada Sabtu (28/08/2021).

Observasi dipimpin langsung oleh Ketua LP3K-RI Lampung Utara, M. Gunadi yang didampingi oleh Sekretaris harian Ana Yusnita, Ketua Harian Martono, Ketua Bidang Investigation Yandi dan beberapa anggota LP3K-RI bersama awak media.

Kedatangan LP3K-RI dan awak media, untuk mencari serta mendapatkan informasi yang akuntabel .”Terkait dengan permasalahan PT.PML selaku mitra kerja PT.Inhutani V dan masyarakat selaku pemanfaatan hutan Register 46 mitra Inhutani.

Tim Observasi LP3K-RI Lampung Utara di terima langsung oleh Manejer PT. PML Ari Sriyono, diwakili Asti selaku Subag TU ADM PT.PML Bidang Operasional PT. Inhutani di Register (46).

Pada kesempatan pertemuan singkat dengan tim LP3K-RI pihak PT.PML dalam wawancara tatap muka disampaikan Asti selaku perwakilan Manejer PT.PML.

“Bahwasannya masyarakat mengklaim lahan yang telah di kelola masyarakat sudah sejak lama di Register 46.

Selaku mitra dari PT. Inhutani ” Klaim masyarakat, Kok tiba-tiba PT.PML datang mengambil lahan yang sudah dimanfaatkan atau dikelola masyarakat , inilah titik permasalahan,” Katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa,”Kami pun pihak PT. PML mengklaim juga mempunyai hak nota kesepakatan dengan PT. Inhutani yang ditandatangani dalam Momerendum Of Understanding (MOU) PT.PML selaku bidang operasional,” tambahnya.

Namun PT.PML memang belum tahu seperti apa Momerendum Of Understanding (MOU) yang telah di sepakati, kami di bawahan ini tidak mengetahui secara persis dan tidak ada arsip tentang ke sepakatan tersebut ,” jelasnya.

Asti juga mengatakan permasalahan ini, “Tidak akan pernah dapat selesai, apabila ketiga belah pihak, tidak dapat melakukan duduk bersama dan saling menberikan klarafikasi kebenaran,terkait kemitraan masyarakat dalam hak kelola usaha dengan PT. Inhutani,”jelasnya.

Sebaliknya PT.Inhutani menunjukkan arsip kesepakatan dengan PT.PML dan harus ikut duduk bersama, agar permasalahan dapat selesaikan dan terang benderang tampa menimbulkan hal yang tidak diinginkan ,”tuturnya.

Asti juga beberkan permasalahan ini,Kok bisa-bisanya masyarakat dar luar daerah, masuk ke dalam Register 46 mengelola lahan berpuluh-puluh Hetare dari mana”? tanyanya.

Pasti masyakarat itu sewa atau menbeli lahan dari tangan oknum-oknum atau dari pihak Inhutani itu sendiri,tidak mungkin masyarakat bisa mengelola lahan semaunya di Register 46 tanpa ada sesuatu yang tidak kita ketahui ,” bebernya.

Hal ini juga dapat menjadi salah satu tugas, dari kawan-kawan media dan LSM LP3K-RI, untuk menpertanyakan dengan pihak PT.Inhutani V Lampung,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama M. Gunadi mengatakan sangat setuju, apa yang telah disampaikan Asti selaku perwakilan PT. PML.

Gunadi menekankan,”Sangat berharap di permasalahan Register 46 dan 42 yang menjadi sorotan pihak Aparat Penegak Hukum Polisi Daerah (POLDA) Lampung.Segera mengambil tongkat kpmando. Mengedukasi ke tiga belah pihak antara PT. Inhutani, PT. PML dan Masyarakat,” ujarnya.

Gunadi juga menambahkan untuk meminta Polda Lampung dapat segera mengusut, terkait dugaan lahan abu-abu, tepatnya di Register 42 Rebang, yang LP3K-RI duga berpotensi telah merugikan uang rakyat dan uang negara.

Dugaan tersebut mengenai penarikan uang kepada masyarakat selaku pengelola lahan nilai yang cukup fantastis, sebesar Rp. 20 juta di dalam 13 hektare.

Bayangkan 500,-Ha bila kita kali bagikan akan menjadi 38 kelompok tani, dikelola oleh Koperasi Kopinhuma PT. Inhutani.”

Dari 38 Kelompok kita kalikan dengan nilai 20,-dua puluh juta,maka angka akan timbul per/tahun sebesar 760 juta,” beber Gunadi

Berdasarkan informasi dari Nara sumber yang telah LP3K-RI kantongi, permasalahan ini sudah berlangsung sangat lama, pernah juga ditangani oleh pihak Aparat Penegak Hukum APH, namun melempes adem ayem, alias diduga masuk dalam peti Es .” Imbuhnya

Maka dari dua hal persoalan PT.Inhutani di Register 42 dan 46 kami akan mulai kkembali,sampai mendapatkan jawaban yang memuaskan dari berbagai pihak.

Dalam analisis LP3K-RI ” PT.PML , masyarakat khususnya di Register 46 dan 42 yang diduga telah menjadi korban dari PT.Inhutani,” Tukasnya. (*Meli Yani)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini