INGAT! Tak Mampu Bongkar Korupsi, Jaksa Agung Ancam Evaluasi Kajati & Kajari

0
36
Jaksa Agung Burhanuddin
“Oleh karena itu dibutuhkan kerja keras, keseriusan dan komitmen untuk mampu mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Saya belum percaya apabila ada suatu daerah yang pada saat ini sudah 100 % bebas dari kejahatan korupsi,”

Lapan6Online | Jakarta : Jaksa Agung Burhanuddin mengancam akan mengevaluasi kepala kejaksaan tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia yang tidak mampu membongkar kejahatan atau tindak pidana korupsi.

“Minimal setiap satker (satuan kerja) Kejari harus mampu mengangkat 2 perkara tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Satuan Kerja (Satker) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI tahun 2021 di Jakarta, Rabu (15/09/2021).

Namun demikian, Jaksa Agung Burhanuddin tidak menghendaki jajarannya mengangkat kasus secara serampangan dan asal-asalan serta takut dievaluasi, tetapi tanganilah perkara korupsi sebagai bentuk dedikasi kepada masyarakat.

“Oleh karena itu dibutuhkan kerja keras, keseriusan dan komitmen untuk mampu mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Saya belum percaya apabila ada suatu daerah yang pada saat ini sudah 100 % bebas dari kejahatan korupsi,” tandas Burhanuddin.

Dalam sambutannya yang disiarkan secara virtual itu, Jaksa Agung Burhanuddin memberikan beberapa hal yang perlu dilakukan segenap jajaran Bidang Pidsus Kejaksaan RI, antara lain yaitu:

1. Tingkatkan integritas, kapasitas, kapabilitas serta kompetensi penanganan perkara agar senantiasa profesional, cermat dan penuh kehati-hatian dalam rangka menghadirkan penegakan hukum yang berkualitas, bermartabat dan terpercaya.
2. Ciptakan penanganan perkara yang kondusif, kontributif dan tidak kontraproduktif atau menghambat upaya percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
3. Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi untuk menghasilkan output dan outcome yang berhasil guna serta berdaya guna dengan tidak semata hanya menangkap, menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat serta memperbaiki tata kelola.
4. Lakukan-langkah penindakan apabila terdapat perbuatan yang telah terang dan meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi dan mengandung unsur mens rea (sikap batin jahat). Terlebih jika ada pihak-pihak yang mencari kesempatan dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan kemanfaatan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini, maka jangan ragu-ragu untuk mengenakan ancaman pidana maksimal.
5. Upayakan penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata diukur dari berapa kasus yang ditangani ataupun berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga harus diukur dengan berapa kerugian negara yang diselamatkan. Melalui upaya ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pada akhirnya bermanfaat bagi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
6. Optimalkan penanganan perkara dengan tidak hanya menerapkan pembuktian unsur “merugikan keuangan negara” namun juga unsur “perekonomian negara”. Selain itu, penindakan juga tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan, namun juga korporasi.
7. Upayakan sinergitas dengan Bidang Intelijen dan Bidang Datun untuk melakukan pendekatan pencegahan (preventif) dalam rangka memberikan solusi bagi perbaikan dan penyempurnaan tata kelola sistem, guna menutup celah terjadinya perbuatan koruptif serupa agar tidak terulang kembali di kemudian hari.
8. Identifikasi dan evaluasi para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) apabila di wilayah hukumnya terdapat satuan kerja yang sama sekali tidak memiliki penanganan tindak pidana korupsi.

“Kondisi tersebut agar ditelaah apakah merupakan wujud dari keberhasilan upaya preventif atau apakah karena aparaturnya enggan atau tidak mampu mengungkap adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.

Melalui Rakernis yang mengambil tema Pidsus Berdedikasi ini, Jaksa Agung Burhanuddin berharap para peserta dapat nengevaluasi capaian kinerja dan berbagai hal yang telah dilalui dalam pelaksanaan tugas, mengidentifikasi dan menginventarisir setiap kekurangan, kendala dan hambatan aktual yang tengah dihadapi dalam pelaksanaan tugas serta memformulasikan solusi, arah kebijakan, strategi dan terobosan yang dapat diaplikasikan dalam upaya mengoptimalkan penanganan perkara Pidsus.

“Selain itu, para peserta juga diharapkan agar memberikan perhatian dengan saksama, sungguh-sungguh dan cermat untuk menajamkan pikiran guna menghasilkan ide-ide maupun gagasan yang kreatif, positif, inovatif dan konstruktif bagi dihasilkannya rencana kebijakan yang diperlukan untuk memberikan penguatan dan peningkatan kinerja Bidang Pidsus,” tutur Burhanuddin. *Syamsuri/Mas Te

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini