“Tim KPK bergerak dan mengikuti MJ yang telah mengambil uang sejumlah Rp170 juta di salah satu bank di Kabupaten Hulu Sungai Utara. MJ langsung mengantarkan uang tersebut ke kediaman MK dan tim kemudian mengamankan MK,”
Lapan6Online | Jakarta : Tujuh orang di daerah Kalimantan Selatan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini terkait adanya dugaan transaksi suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan lebih lanjut penangkapan tujuh orang tersebut.
Tim mengamankan para pihak tersebut di beberapa tempat di daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, sekitar pukul 20.00 WIB, pada Rabu (15/9/2021).
Adapun tujuh pihak tersebut adalah MK, MW, KI, MRH, FH, MJ dan LI. MK merupakan Plt Kadis PU pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan (PUPRT) Kabupaten Hulu Sungai Utara, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran.
Kemudian MW dan KI adalah seorang pejabat di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara.
MRH, FH, MJ berperan selaku pihak swasta da LI sendiri adalah mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara.
Berikut Ini Kronologi Penangkapan
Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara.
MRH dan FH adalah pihak terduga yang menyiapkan dan memberikan uang tersebut.
Dari laporan itu tim KPK bergerak dan mengikuti MJ yang telah mengambil uang sejumlah Rp170 juta di salah satu bank di Kabupaten Hulu Sungai Utara. MJ langsung mengantarkan uang tersebut ke kediaman MK dan tim kemudian mengamankan MK.
Saat penangkapan itu terdapat pula sejumlah uang sebesar Rp175 juta dari pihak lain beserta beberapa dokumen proyek.
Usai mengamankan MK, kata Alexander, tim selanjutnya mengamankan MRH dan FH di rumah kediaman masing-masing.
Dengan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Adapun barang bukti tersebut adalah berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta.
Tim menggiring semua pihak terkait ke Polres Hulu Sungai Utara untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Lalu mereka dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022.
Mereka yakni Maliki (MK) sebagai penerima, dan Marhaini (MRH) Direktur CV Hanamas serta Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) sebagai pemberi.
Hukuman
Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Sementara Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP. (*Ana/Mel/Red)
*Sumber : nesiatimes.com