LP3K-RI Lampung Utara : APIP Harus Serius Tangani Kasus DD Desa Suka Sari! Itu Uang Negara Jangan Main-Main!

0
248
Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia LP3K-RI Lampung Utara saat menyambangi Kejari Lampung Utara terkait Kasus DD Suka Sari/Foto :Dok.Humas LP3K-RI Lampung Utara
”Itupun sudah di benarkan ada temuan,dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP-APIP) sebesar Rp 16 juta. Namun menurut informasi yang telah kami peroleh,dana Karang Taruna yang di duga ingin di korupsi oleh kepala Desa,”

Lapan6OnlineLampung Utara | Kotabumi : Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia LP3K-RI Lampung Utara, meminta (APIP) Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Inspektorat) Lampung Utara agar dapat untuk bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kewenanganya untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Hal ini disampaikan Martono, Ketua Harian LP3K-RI Lampung Utara kepada awak media, pasca dari banyaknya laporan pengaduan masyarakat.

“Di limpahkan Kejaksaan Negeri Kotabumi, untuk dapat di telaah oleh APIP terlebih dahulu. Seperti salah satunya Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Suka Sari, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara,” kata Martono, pada Sabtu (25/09/2021).

Beberapa waktu bulan yang lalu LP3K-RI telah menyampaikan surat pengaduan, terkait adanya dugaan Perbuatan melawan hukum,oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Desa Suka Sari.

Dugaan tersebut antara salah satunya, tidak tersalur operasional pembinaan Karang Taruna.

“Selama tiga tahun dengan jumlah Rp 19 juta,”sebut Martono.

Lebih lanjut Martono menyatakan bahwa,”Itupun sudah di benarkan ada temuan,dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP-APIP) sebesar Rp 16 juta. Namun menurut informasi yang telah kami peroleh,dana Karang Taruna yang di duga ingin di korupsi oleh kepala Desa, telah di kembalikan ke Kas Desa, atas perintah APIP,” beber Martono.

Berangkat ada niatan dia-red Kepala Desa Suka Sari, untuk melakukan hal perbuatan melawan hukum,berarti sudah terbukti.

“LP3K-RI berkeyakinan masih banyak dalam rialisasi komponen pada kegiatan lain, telah terjadi hal yang serupa,”imbuh Martono.

Seperti kegiatan renovasi rumah adat budaya dan ke agamaan, kegiatan safari ramadhan.

Pembayaran Insentif guru ngaji dan lain-lain, sangat kami yakini memuat dugaan SPJ Fiktif.

Seperti pengakuan pengurus masjid dan guru ngaji, notabenenya mereka-red hanya menerima honor lebih kurang sebesar Rp 2,4 juta.

Dalam SPJ memuat rialisasi Rp.30,373,589 (tiga puluh juta tiga ratus tuju puluh tiga ribu lima delapan puluh sembilan rupiah).

“Untuk rialisasi penggunaan pembayaran honor dan pembinaan guru ngaji dll,” jelas Martono.

Seterusnya rialisasi Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI, Hari Raya Keagamaan dll) 55,232,125 DD.

Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan Rumah Adat dan Kegamaan Milik Desa 36,000,000 DD.

Penyelenggaran Pestival Kesenian, Adat, Budaya, Keagamaan ( Hut,Ri,hut Kab.dll) Tahun 2019 41,000,000 ADD,”Sangat kami yakini dalam SPJ pasti benar. Tapi kegiatan tersebut benar atau tidak adanya pelaksanaan kegiatan “Wallahualam Bissawab ”

Bila artinya APIP,”Tidak dapat menemukan kegiatan tersebut,cuma hanya tuhan yang tahu,”tandasnya.

Sampai berita di terbitkan Inspektorat Lampung Utara, belum dapat di konfirmasi terkait, temuan LP3K-RI dugaan Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Suka Sari.

Demikian jua Kepala Desa Suka Sari meski sudah bulak balik di Periksa Kejaksaan Negeri Kotabumi, belum juga dapat di Konfirmasi atau memberikan hak sanggah pada puluhan pemberitaan di madia ini. (*Tim/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini