“Visi koperasi cipta orang desa adalah menjadi koperasi nasional yang mengedepankan karakter koperasi yang kuat dan berdaya saing untuk peningkatan kesejahteraan bagi seluruh anggota dan bangsa Indonesia,”
Lapan6Online | Lampung : Koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya. Koperasi bisa dipahami sebagai perkumpulan orang secara sukarela untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka.
Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, peningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh tidak hanya dilakukan melalui kebijakan pengupahan dan jaminan sosial. Akan tetapi juga melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan, serta penumbuhkembangan koperasi dan pengembangan usaha produktif di perusahaan.
Landasan koperasi Indonesia ada tiga, yakni landasan idiil, struktural, dan landasan mental. Landasan idiil pancasila adalah Pancasila sehingga pelaksanaannya harus sesuai Pancasila.
Sedangkan landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Koperasi adalah badan usaha yang paling sesuai dengan amanat UUD 1945 amandemen pasal 33 ayat 1, isinya “Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Kemudian, landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran pribadi.
Sedangkan asas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan. Sesuai asas ini, maka organisasi koperasi di RI berwatak sosial. Lalu, watak sosial ini tidak membuat koperasi mengabaikan sifat dan syarat sebagai suatu usaha dalam bidang ekonomi.
Adapun tujuan organisasi koperasi di Indonesia adalah memajukan serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya, memajukan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Mengacu dari kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan mendorong setiap perusahaan untuk menyediakan fasilitas penunjang kesejahteraan pekerja/buruh. Salah satunya koperasi pekerja/buruh.
Bahwa keberadaan koperasi pekerja/buruh di perusahaan mempunyai peran yang sangat strategis. Menurutnya, koperasi ini berperan sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Sehingga atas dasar tersebut diatas, PT CIPTA ORANG DESA ( Belanja Terencana,red ) melakukan mendirikan Koperasi Jasa Cipta Orang Desa.
Berbagai agenda dari PT CIPTA ORANG DESA ( Belanja Terencana,red ) berjalan, diantaranya melakukan audiensi dengan OJK, pada Rabu (15/09/2021).
Kemudian melakukan diskusi dengan Kepala OJK Tegal, Ludy Arlianto pada Senin 20 September 2021, dalam kesempatan tersebut Ludy Arlianto menyarankan untuk mendirikan koperasi guna mendorong percepatan perbaikan perekonomian dan menjadikan semua konsumen B-TER ( Belanja Terencana ) menjadi anggota koperasi
Berdasarkan hasil diskusi dengan OJK, maka pimpinan PT Cipta Orang Desa memutuskan untuk mendirikan Koperasi Jasa Cipta Orang Desa dan menjadikan seluruh konsumen dan mitra kerja menjadi bagian dari keanggotaan koperasi. Hal ini didasari karena koperasi memiliki beragam manfaat bagi anggotanya, yaitu untuk penyimpanan modal, peminjaman modal usaha, pinjaman untuk kebutuhan sehari-hari, meningkatkan penghasilan anggota, menawarkan barang dan jasa dengan harga lebih murah.
Gebrakan PT Cipta Orang Desa dengan mendirikan koperasi ini patut diapresiasi, terlebih dalam kondisi pelik saat ini, koperasi menjadi garda terdepan untuk pemulihan ekonomi nasional. Pasalnya koperasi dapat memberikan modal usaha untuk membant pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Menurut Armando, Direktur PT. Cipta Orang Desa mengatakan bahwa,”Dengan didirikannya Koperasi Cipta Orang Desa. Saya berharap seluruh konsumen dan mitra bisa mendapatkan manfaat dengan menjadi anggota koperasi,” harap Armando, pada Minggu (26/09/2021). (*Red)