“Majelis hakim yang menyidangkan kasus Asabri jangan sama dong dengan yang menyidangkan kasus Jiwasraya. Harus kocok ulang majelis hakimnya. Supaya tidak ada pesanan,”
Lapan6Online | Jakarta : Kasus megakorupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menjadi sorotan publik. Karena, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian uang negara di kasus Asabri dalam kurun waktu 2012-2019 ini sungguh sangat mencengangkan yaitu Rp 22,78 triliun.
Aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti mengungkap, bahwa formasi majelis hakim yang menyidangkan kasus Asabri sama dengan kasus Jiwasraya yakni duduk sebagai anggota majelis hakim Rosmina, Saiful Zuhri, Ali Mutharom, Mulyono Dwi Purwanto dan Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto).
“Majelis hakim yang menyidangkan kasus Asabri jangan sama dong dengan yang menyidangkan kasus Jiwasraya. Harus kocok ulang majelis hakimnya. Supaya tidak ada pesanan,” kata Haris Rusly dalam keterangan tertulis, pada Rabu (29/09/2021).
Bahkan, kata Haris Moty, terkesan ada intimidasi terhadap salah satu terdakwa Benny Tjokro agar tidak “bernyanyi” dan mengungkap fakta lebih jauh.
Aktivis yang juga eksponen Gerakan Mahasiswa 1998 UGM Yogyakarta ini menegaskan, dalam sidang kasus megakorupsi Asabri, ada dugaan pesanan (mafia hukum) kalau majelis hakimnya di-setting sama dengan Jiwasraya.
“Itu ada dugaan mafia hukum untuk mengarahkan sesuai pesanan. Enggak boleh seperti itu,” tandasnya.
Haris pun meminta agar aparat penegak hukum mengungkap aktor intelektual di belakang kasus korupsi Asabri ini.
“Aktor intelektualnya harus diungkap. Ini ada konspirasi pelaku. Hakim dan jaksa harus bongkar itu semua dan jangan sampai main mata dalam mengungkap kasus ini,” pintanya. (*Red)
*Sumber : rmol.id