“Siska kembali menelpon Rudi dan mengatakan akan ada tiga orang lagi yang datang. Rudi kembali diminta mengirimkan uang untuk membeli ayam hitam,”
Lapan6Online : Seorang anggota DPR RI, Rudi Hartono diduga menjadi korban penipuan oleh wanita bernama Siska Sari W Maulidhina yang mengaku titisan Nyi Roro Kidul.
Akibat ulah Siska pula, Rudi kehilangan uang Rp 4 miliar setelah diajak pelaku berduaan di kamar Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan. Peristiwa itu berlangsung pad abulan Pebruari 2017.
Setelah berduaan di hotel tersebut, beberapa hari kemudian, Siska melancarkan aksinya dengan meminta Rudi transfer uang. Awalnya minta transfer Rp 7 juta, kemudian dilakukan berulangkali hingga Rudi pun menjual mobil mewahnya.
Total, uang yang sudah ditransfer ke Siska berjumlah lebih dari Rp 4 miliar. Sadar dibohongi Siska, Rudi pun melaporkan perbuatan pelaku ke polisi hingga sekarang berada di meja persidangan.
Siska, selaku terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap Rudi dituntut 10 tahun kurungan penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (28/9/2021).
Bagaimana Rudi mengaku bisa tertipu perbuatan Siska?
Rupanya, Rudi diberitahu oleh Siska sedang diincar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan akan terjadi operasi tangkap tangan (OTT) kepadanya. Bujuk rayu Sika pun berujung ke kamar hotel.
Siska melakukan modus mengaku sebagai keturunan Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul. Ia kemudian meminta Rudi melakukan ritual agar tidak ditangkap oleh KPK.
Cerita kebohongan Siska jadi bahan dakwaan jaksa
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi Shafrina menuturkan Siska sering bercerita kepada Rudi bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.
Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra keenam dan dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi. Pada Februari 2017, Siska menyampaikan bahwa Rudi sedang diincar oleh KPK untuk menjadi target OTT.
“Kesalahannya apa saya? Coba bacakan kalau jin itu bisa ngelihat enam item kesalahan saya itu,” tanya Rudi.
Beberapa hari kemudian, Rudi diajak bertemu oleh Siska di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan. Di situ, Siska menyampaikan, bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi.
Lalu, Rudi masuk ke kamar hotel berdua dengan Siska untuk melakukan ritual.
“Tiba-tiba, Siska tersentak dan membuka matanya dan berkata dengan logat jawa ‘Ini aku, Uti. Apa kabar Di ?’. Korban menjawab ‘Iya Uti, sehat’. Lalu, Siska yang seolah-olah kerasukan berkata ‘Hati-hati kamu, memang kamu lagi diincar’.
Korban bertanya ‘Bagaimana supaya aman ?’. Siska menjawab ‘Nanti kutanya sama kuyutnya, dia punya jin-jin yang bisa bantu’. Tidak berapa lama, Siska tersentak dan tertidur seperti pingsan,” terang Rahmi.
Beberapa hari kemudian, Siska menelpon Rudi dan berkata bahwa jin-jin anak buahnya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Tapi syaratnya, harus ada bayi merah baru lahir yang jadi tumbal. Namun, Rudi bingung kemana harus dicari tumbal tersebut.
Selang beberapa hari, Siska mengatakan tumbal bisa diganti dengan ayam hitam yang bisa dibeli di Tanjung Morawa. Siska mengatakan harga ayamnya Rp 7 juta per ekor. “Korban diminta untuk mengirimkan uang ke rekening Bank BCA milik Halim Wijaya yang merupakan teman baik Siska,” ungkap JPU.
Seminggu kemudian, Siska kembali menelpon Rudi dan mengatakan akan ada tiga orang lagi yang datang. Rudi kembali diminta mengirimkan uang untuk membeli ayam hitam. Dengan tujuan sama yaitu untuk ritual jin yang akan mencegah KPK.
Beberapa minggu kemudian, korban kembali mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik Siska. “Dalam urusan ritual itu, Siska meminta sejumlah uang sebanyak sekitar sepuluh kali. Sampai pada Maret 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan sama,” cetus Rahmi.
Karena kehabisan uang, Rudi menjualkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan harga Rp 800 juta. Selain itu, Rudi juga meminjam uang Rp 1.300.000.000, dengan jaminan BPKB mobil.
Uang tersebut kembali dikirim ke rekening milik Siska dan Halim. Sekitar Mei 2018, Rudi mulai merasa ada yang aneh dengan dirinya.
Lalu, Rudi menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya. Alim ulama tersebut mengatakan bahwa Rudi sudah dibodohi dan ditipu.
Secara baik-baik, Rudi mencoba meminta kepada Siska untuk mengembalikan uangnya. Namun, Siska malah marah dengan alasan bahwa dia telah membantu Rudi.
Sekitar Agustus 2019, Siska memblokir telpon Rudi hingga dia melaporkan perbuatan Siska ke pihak yang berwajib. “Akibat perbuatan Siska dan Halim Wijaya, Rudi Hartono mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4.022.650.000,” pungkas Rahmi.
Tuntutan jaksa
Siska dinyatakan Jaksa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).
“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Siska Sari W Maulidhina dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.
Dikatakan Jaksa, adapun hal yang memberatkan, terdakwa Siska tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan Siska merugikan korban Rudi Rp 4 miliar lebih, serta menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan,” ujarnya.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi). (*Red)
*Sumber : Tribun Medan