“Penghasilan di atas Rp5 miliar akan terkena tarif sebesar 35 persen.
Perubahan tersebut membawa angin segar bagi para pekerja karena pajak yang dibayar setiap tahunnya akan lebih rendah dari sebelumnya,”
Lapan6Online | Jakarta : Nominal Penghasilan Kena Pajak (PKP) wajib pajak orang pribadi akan melebar menjadi Rp60 juta per tahun.
Dalam RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), aturan tersebut berlaku untuk lapisan pertama dengan tarif 5 persen.
Selain itu, RUU tersebut juga menyebut pemerintah menambah layer baru perpajakan untuk penghasilan Rp5 miliar ke atas dengan tarif 35 persen. Melansir dari CNBC INDONESIA pada Sabtu (02/10/2021), penghasilan kena pajak bagi PPh Orang Pribadi akan berubah menjadi 5 lapisan.
Pertama, penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen.
Kemudian, penghasilan di atas Rp60 juta – Rp250 juta kena tarif 15 persen.
Selanjutnya, untuk penghasilan di atas Rp250 juta – Rp500 juta, terkena tarif 25 persen.
Lalu penghasilan di atas Rp500 juta – Rp5 miliar kena tarif 30 persen.
Terakhir, penghasilan di atas Rp5 miliar akan terkena tarif sebesar 35 persen.
Perubahan tersebut membawa angin segar bagi para pekerja karena pajak yang dibayar setiap tahunnya akan lebih rendah dari sebelumnya.
Cara menghitung PKP yakni penghasilan tahunan dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Adapun PTKP saat ini yakni sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Misalnya, seorang pekerja mempunyai gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, maka PKP-nya ialah:
Penghasilan per tahun – PTKP = PKP
Rp60 juta – Rp54 juta = Rp6 juta
Kemudian, pekerja tersebut harus membayar pajak dengan perhitungan lapisan pertama yakni sebesar 5 persen.
Rp6 juta x 5% = Rp 300 ribu
Maka total pajak per tahun bagi pekerja tersebut yakni sebesar Rp300 ribu. (*Red)
*Sumber : cnbnIndonesia