Terkait Dugaan Korupsi Ds. Suka Sari, Inspektorat LU : Belum Mengetahui Perkembangan Di Kejaksaan

0
14
IRBANKHUS : Bersama Tim LP3K-RI Lampung Utara/Foto : Dok.Humas LP3K-RI Lampung Utara

NUSANTARA

“Untuk itu kami juga meminta LP3K-RI Lampung Utara bila menemukan indikasi lain, agar segera dapat menbuat Laporan Baru kembali,”

Lapan6OnlineLampung Utara | Kotabumi : Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dengan dugaan penyimpangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Di Desa Suka Sari, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara terhitung sejak Tahun Anggaran 2017 sampai tahun 2020.

Menurut Inspektorat Lampung Utara, Hi. M Erwinsyah, yang di wakili oleh Pelaksana Tugas Irbankhsus, Agus mengatakan, “Inspektorat telah memberikan rekomendasi ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara,” terangnya singkat.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa,“Terkait dengan adanya temuan dugaan penyimpangan atas dasar dari Laporan Khusus Pemeriksaan. Sejauh ini kami juga belum mengetahui seperti apa perkembangan di kejaksaan Negeri Lampung Utara. Untuk itu kami juga meminta LP3K-RI Lampung Utara bila menemukan indikasi lain, agar segera dapat menbuat Laporan Baru kembali,” jelas Agus, pada Senin (05/10/2021).

Ia menambahkan,“Melampirkan bukti-bukti petunjuk yang mengarah dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau penyimpangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Suka Sari. Selanjutnya akan kami sampaikan dengan Pimpinan agar dapat di tinjau dan untuk di tindaklanjuti,” pungkasnya. (*/Red/Ica).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini