Tak Puas Aniaya 8 Anak Ditambah Persekusi, Lima Pelaku Diringkus Polisi, Dua Pelaku Kabur

0
22
Kelima tersangka penganiayaan saat gelar perkara di Polres Semarang. (Foto Heru Santoso)

HUKUM

“Bahwa, penganiayaan terhadap delapan orang itu dilakukan banyak orang. Akibat penganiayaan itu, sejumlah korban masuk rumah sakit dan harus menjalani perawatan akibat luka-lukanya yang diderita,”

Lapan6OnlineJaTeng | Semarang : Buntut peristiwa yang berawal dari kolam renang di Dusun Glodokan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang hingga akhirnya terjadi penganiayaan oleh sejumlah orang dan mengakibatkan delapan korban mengalami luka-luka serta ada yang harus menjalani perawatan di rumah sakit, akhirnya kasusnya dilaporkan ke Polres Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (12/09/2021) lalu.

Dari peristiwa tersebut dan dari dasar laporan korban, akhirnya petugas Satreskrim Polres Semarang melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi. Bahwa, penganiayaan terhadap delapan orang itu dilakukan banyak orang. Akibat penganiayaan itu, sejumlah korban masuk rumah sakit dan harus menjalani perawatan akibat luka-lukanya yang diderita.

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menjelaskan, bahwa kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (11/09/2021) sekitar pukul 13.00 WIB di Sasana ‘JD Aster’ di Lingkungan Gandekan RT 01 RW 06, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Sasana tersebut diketahui milik Iwan Setyo Purbowo. Kasus ini berawal pada Jumat (10/09/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, saat itu AL (20) warga Poncoruso, Kec Bawen, Kab Semarang dengan korban yang lain diantaranya B, R, N, I, B, W, dan LA ketiganya masih dibawah umur renang di kolam renang ‘Glodokan’ yang tidak jauh dengan JD Aster.

“Saat itu juga, korban dan temannya itu berniat ganti baju di kamar mandi di kolam renang itu. Kamar mandi yang tanpa kunci itu, korban langsung mendorong pintu kamar mandi dan ternnyata di dalam kamar mandi ada seorang perempuan yang sedang berganti baju. Karena kaget, perempuan itu langsung menutup pintu dengan keras hingga jari tangan korban terjepit. Korban pun yang kesakitan berusaha mendorong pintu itu dengan tujuan untuk melepaskan jari tangannya yang terjepit. Lalu, korban akan meminta maaf namun si perempuan itu segera meninggalkan kolam renang dan pulang ke rumahnya,” jelas AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio Wicaksono dan Kasi Humas AKP Sugiyarta dalam gelar perkara di Polres Semarang, pada Selasa (05/10/2021).

Sehari kemudian, pada Sabtu (11/09/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, korban dan tiga temannya saat santai di rumahnya didatangi laki-laki yang mengaku sebagai kakak dari perempuan yang berada di kamar ganti pakaian itu. Lalu, semua korban dikumpulkan di Sasana ‘JD Aster’ dan tanpa banyak kata langsung menjadi sasaran penganiayaan bersama-sama yang dilakukan oleh IWP (pemilik Sasana JD Aster, yang juga orangtua perempuan tersebut), EJS, RUP, P, dan H yang semuanya warga Harjosari, Kec Bawen, Kab Semarang. Serta dua orang lagi yang kini melarikan diri. Kelima pelaku penganiayaan ini akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Semarang pada Jumat (01/10/2021).

“Para tersangka yang sudah kita tangkap dan ditahan ada lima orang dan dua orang lagi masih DPO yaitu P dan D. Tersangka dalam menganiaya para korban dengan melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, ditendang serta di persekusi. Yaitu dengan diludahi, dipaksa menirukan gaya hewan, dipaksa merayap di lantai yang sudah dilumuri Wipol (cairan untuk membersihkan lantai). Selain itu, masih juga dipukul menggunakan Tongkat Toya dari Rotan. Dari penganiayaan ini, korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit di Kabupaten Semarang.

Akibat ulahnya itu, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan Pasal 76C jo Pasal 80 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Dari tangan para tersangka penganiayaan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar hasil visum et repertum, tongkat toya serta sarung tangan tinju.

“Kasus ini merupakan tindak pidana murni dan sama sekali tidak melibatkan Ormas apapun. Bahkan, 2 orang yang menjadi DPO diharapkan dapat segera menyerahkan diri. Pihaknya menegaskan bahwa siapapun yang melanggar hukum tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dan untuk perempuan yang saat itu ganti baju di dalam kamar mandi di kolam itu merupakan anak kandung dari IWP, salah satu tersangka,” ujarnya.

Emosi dan Bela Anak
Sementara itu, IWP salah satu tersangka yang juga ayah kandung dari perempuan yang sedang ganti baju di kamar mandi tersebut mengaku, dirinya emosi karena anak kandungnya diperlakukan tidak senonoh oleh para korban. Selain itu, para korban juga tidak segera meminta maaf pada anaknya usai kejadian namun justru tertawa-tawa. Dan ini diketahui oleh pemilik kolam renang.

“Perempuan tersebut adalah anak kandung saya, sejak kecil saya yang merawatnya. Usai kejadian, anak itu bilang kepada kakaknya jika telah dilecehkan di kolam renang. Bahkan, ada salah seorang korban yang nekat menyentuh organ tubuh anak saya. Kemudian anak saya di dorong-dorong dan akhirnya berteriak-teriak minta tolong. Namun, para korban AL dan rekannya justru tertawa-tawa melihat anak saya teriak. Dari kejadian itu sampai sekarang anak perempuan saya mengalami shok dan trauma. Bahkan, tidak mau bersekolah. Sebagai ayah kandungnya, jelas tidak terima anaknya diperlakukan senonoh oleh beberapa anak laki-laki di kolam renang itu,” tandas IWP, yang juga mantan Ketua DPC salah satu partai politik di Salatiga dan mantan anggota DPRD Kota Salatiga, disela gelar perkara di Polres Semarang. (*Heru Santoso/Mas Te)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini