Lapan6Online | JAMBI – Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI) Provinsi Jambi usai digelar. Namun ada hal yang menarik yang dibahas pada Rakerwil ini yakni soal buruh di sektor informal seperti Taksi dan Ojek online atau Ojol.
Dedi Hardianto selaku , Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSBSI mengatakan telah terjadi tren pergeseran pada beberapa industri konvensional yang beralih ke Era Digitalisasi.
Ia mengimbau agar pengurus KSBSI dan federasi afiliasinya di Jambi dapat mengorganisir dan merekrut calon anggota atau buruh yang bekerja di sektor buruh online, semisal pengemudi taksi dan ojek online (ojol), mengingat di sektor tersebut belum mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Pada sektor informal, masih banyak tenaga kerja yang belum menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini menjadi pe-er (pekerjaan rumah) bersama agar dapat dipastikan seluruh pekerja dapat terlindungi. Artinya peluang sangat besar agar buruh informal diberikan pemahaman tentang pentingnya program jaminan sosial,” Kata Dedi seperti dilansir KSBSI.org, Selasa (5/10/2021).
Menurutnya, kerja keras di era digitalisasi menjadi penting, dan kaderisasi tetap harus dijaga.
Program Internal
Selain buruh informal yang bekerja pada industri digital, Dedi juga membahas program internal. Ia meminta pengurus serikat mampu menjaga kondusifitas hubungan kerja sejak lahirnya UU Cipta Kerja.
KSBSI sedang melakukan gugatan judicial review dan masih berproses di sidang MK.
Pada Rakerwil KSBSI Prov. Jambi ini, menghasilkan sejumlah rekomendasi, diantaranya:
- KSBSI akan melakukan aksi turun ke jalan untuk mengawal proses gugatan UU Cipta Kerja,
- Penegakan AD/ART KSBSI, seluruh Korwil KSBSI akan terlibat dalam pokok pembahasan Rakornas terkait dengan aturan-aturan AD/ART,
- Pentingnya dalam berorganisasi, harus ada hal-hal yang baik untuk dilakukan tidak boleh serikat buruh hadir lalu menimbulkan masalah di tingkat perusahaan.
Kemudian dalam menyikapi masalah BPJS, Dedi mengusulkan pertama, pengawasan di BPJS harus di benar-benar ditegakan, sebab masih banyaknya persoalan-persoalan di BPJS misal; perusahaan mendaftarkan sebagian upah yang seharusnya didaftarkan seluruh upahnya sesuai undang-undang yang berlaku.
Kedua, seluruh tenagakerja wajib mendapatkan perlindungan. KSBSI berharap BPJS, pemerintah dan serikat pekerja/serikat buruh dapat bekerja sama mengatasi persoalan-persoalan upah dan tenaga kerja. Demikian Dedi Hardianto. [*/REDKBB]