Aneh Bin Ajaib! PIT 6-1 Bantian Kok Bisa Konflik Lahan Milik Ny Kartini yang Berada Di Desa Tambelum, Tidak Salah?

0
210
Tim Redaksi Lapan6online.com liputan bersama Tim LSM CAPAdan LP3K-RI Kalteng, lahan masuk Blok HALUBAI Desa Tambelum satu Blok dengan lahan Adat milik Ny Kartini dan Kurniawan diduga dimasukan PIT Bantian dan atau ijin op wilayah Desa Bantian, jika benar demikian adanya tentu menambah kejanggalan hukum perijinan, demikian disampaikan tim LBH PKRI selaku BOH sesuai UU No 16/2010 ttg Bantuan Hukum oleh LBH Terdaftar di Kemenkumham RI/Foto : Dok.Lapan6online.com

HUKUM

“Titik lemah konsep normatif pada subyek hukumnya,dalam arti aspek sosiologi hukumnya,fakta banyaknya pelanggaran dan atau kejahatan yang tidak dibuka melalui jalur hukum terkendala biaya bagi wong cilik meski ada progran Posbakum secara praktek masih banyak kendala,”

Lapan6OnlineKalTeng | Murung Raya : Jika dipahami, dari papan Informasi Badan Usaha Tambang yang konflik dengan lahan milik Ny Kartini dengan kalimat,”PIT 6-1 Bantian”, yang dipasang pada lahan konflik Ny Kartini dengan Badan Hukum Usaha yang beroperasi diwilayah tersebut, bermakna ; Pertama, Area tersebut masuk Blok atau PIT No 61. Kedua, Areanya masuk wilayah Desa Bantian,bukan Desa Tambelum. Ketiga, Operasi Tambang terkait hanya berlaku di wilayah Desa Bantian.

Demikian pengertian ,”PIT 6-1 Bantian”, muncul pertanyaan konflik lahan Ny Kartini dan Kurniawan sampai dilaporkan Badan Usaha dengan dugaan ; Penyerobotan tanah dan atau menghalang halangi Operasi Badan Usaha sudah tepatkah?, sebab ijin op yang ada masuk wilayah Desa Bantian sedang lahan milik Ny Kartini dan Kurniawan berada diwilayah Desa Tambelum, bukankah beda area dan beda Desa?

Kecuali badan usaha tersebut memiliki ijin op juga untuk wilayah Desa Tambelum,tentu bloknya beda karena lahan milik Adat Ny Kartini dan Kurniawan berada di Blok HALUBAI Rt 02 Desa Tambelum,lalu kok bisa terjadi? Ini masalahnya konflik lahan Ny Kartini dengan Badan Usaha tersebut menjadi unik dan bakal berbuntut panjang.

Sementara hasil konfirmasi awak media melalui Humas badan usaha terkait belum ada tanggapan, melalui Muspika Sungai Babuat dalam hal ini Camat Sungai Babuat melalui Whats App juga belum ada tanggapanya

Konflik lahan Ny Kartini lawan Badan Hukum Usaha yang merambah lahan Adat miliknya tidak cuma seorang diri,diduga ada sekitar 25-20 KK, yang sebagian berdamai dan bagian lainya menyerah dengan keadaan.

Karena konflik ini dianalisis dari aspek hukum perizinan janggal maka Tim media Lapan6online.com, lembaga bantuan hukum PKRI dan LSM CAPA Cendikia Anak Prajurit, LSM Anti Korupsi LP3K-RI sepakat terus menelusuri berbagai pihak untuk mendapatkan data valid (a1), yang selanjutnya akan fiserahkan kepada APH Pusat Jakarta disesuaikan dengan Tupoksinya masing masing.

Tim LBH PKRI di area lahan konflik antara Ny Kartini dengan Badan Usaha Tambang PT IMK, Advokat LBH PKRI, Anwar Gultom,SH,SKM &Rekan siap dampingi Ny Kartini dalam usaha mengembalikan hak milik Adatnya secara hukum/Foto2 : Dok.Lapan6online.com

Semoga keganjilan antara lahan milik Ny Kartini dan Kurniawan dengan pihak PT IMK segera dapat diungkap bagaimana duduk masalah yang sesungguhnya.

Meski ini berat untuk bisa sejalan dengan UU No 14/2008 tentang KIP Jo PP No 61/2010 Jo Perda No 5/2013 Jo UU No 25/2009 Jo PP No 96/2012 Jo Perda No 57/2013 Jo UU No 37/2008 Jo UU No 5/2014 Jo PP 53/2010 Jo UU No 30/2014 Jo UU No 11/2018 dan aturan turunanya, titik lemah konsep normatif pada subyek hukumnya,dalam arti aspek sosiologi hukumnya,fakta banyaknya pelanggaran dan atau kejahatan yang tidak dibuka melalui jalur hukum terkendala biaya bagi wong cilik meski ada progran Posbakum secara praktek masih banyak kendala.

Bukti Lapdu Management PT IMK ke Polres Mrg Raya, terang dan jelas disebutkan PIT 6-1 Bantian, sedang lahan milik Adat Ny Kartini berada di Blok HALUBAI Rt 02 Desa Tambelum,kok bisa terjadi apa lapdu PT IMK up Managemet sudah sesuai Management Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Polri?/Foto2 : Dok. Lapan6online.com

Diantaranya persoalan jarak tempuh antara lokasi Pengadilan dengan pihak Penggugat, kasus Ny Kartini dan Kurniawan menempuh jarak ke PN Muara Teweh sekitar 170 Km dari lokasi obyek sengketa, semoga upaya wong cilik seperti bu Kartini ini bisa terlaksana dengan baik, mencari Keadilan Hukum, mempertahankan hak milik adat secara hukum yang juga filindungi oleh UU No 5/1960 Jo Kep MK No 35/2012 ttg hak adat, nah aturanya sudah ada tinggal prakteknya mau seperti apa?,kita tunggu hasilnya. (*Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini