Akhirnya, Kasus Proyek Multiyears di Barsel Mulai Digarap Kejati Kalteng

0
148
Ruas Jalan Mayor Pithel - Mabuan- Kalahien . Proyek multiyears ( tahun jamak ) APBD Barito Selatan Propinsi Kalteng/Foto2 :Latif Kamarudin

HUKUM | TIPIKOR

“Perkara yang ditangani sebelumnya, dilakukan penyelidikan oleh Kejari Buntok, kemudian ditarik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, terkait proyek multi years yang ada di Buntok. Tapi prosesnya masih tingkat penyelidikan,”

Lapan6OnlineKalTeng | Palangkaraya : Seperti diberitakan redaksi Lapan6online.com (11 November 2019) terkait Dari 7 ( tujuh) ruas item proyek Multiyears yang di sebut sebut Proyek tahun jamak tersebut, yang di anggarkan sebesar Rp 300 milyar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD,) Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah itu, terkuak dari 7 (tujuh) item proyek Multiyears tersebut, di duga belum memiliki ijin UKL, UPL (AMDAL).

Hingga akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) paket proyek pembangunan berskema pembiayaan tahun jamak (Multiyears,red) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel,red), Kalimantan Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), H. Rustianto/Foto : Dok.beritakalteng.com

Dalam kasus Tipikor yang perkaranya diambil alih Kejati Kalteng itu, dibenarkan Kepala Kejati Kalteng, Adi Sutanto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), H. Rustianto, dikutip dilaman redaksi Gerakkalteng.com belum lama ini.

“Perkara yang ditangani sebelumnya, dilakukan penyelidikan oleh Kejari Buntok, kemudian ditarik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, terkait proyek multi years yang ada di Buntok. Tapi prosesnya masih tingkat penyelidikan,” terangnya.

Sementara itu, diakui oleh Rustianto, untuk kapan mulai dilakukannya penyelidikan perkara tersebut oleh Kejati Kalteng, dirinya sendiri tidak tahu pasti waktu tepatnya.

“Ya sejak mulai diperiksa ini, saya juga belum lihat surat perintahnya,” ucapnya.

Sebelumnya, perkara dugaan Tipikor dalam pelaksanaan proyek berskema pembiayaan tahun jamak periode tahun 2018-2020 yang menelan biaya APBD Barsel sebesar Rp.300 miliar tersebut, sempat ditangani oleh pihak Kejari Barsel.

Menurut kabar, 22 September 2018 lalu, sedikitnya 25 orang diperiksa penyidik Kejari berkenaan dalam kasus ini.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, terungkap bahwa ditemukan adanya dugaan maladministrasi dalam perencanaan dan penganggaran ketujuh paket proyek tersebut.

Maladministrasi yang dimaksud, adalah tidak ditemukannya post anggaran untuk ketujuh paket proyek multi years tersebut di dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Barsel tahun anggaran 2018, namun diduga pelelangan tetap dilakukan meskipun hanya berdasarkan MoU. (*Red/BBS)

*Sumber : Gerakkalteng.com/ beritakalteng.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini