Karyawan PDAM Demo Tuntut Dirut Dicopot! Dianggap Arogan dan Egois

0
91
Belasan karyawan dan pensiunan PDAM Kabupaten Semarang saat berdemo

PERISTIWA

“Yang jelas, aksi yang kita lakukan ini, karena Guswakhid Hidayat sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Semarang sudah sangat keterlaluan dan sama sekali mengabaikan kesejahteraan karyawan,”

Lapan6OnlineJaTeng | Ungaran : Limabelas karyawan dan pensiunan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang menggelar demo di teras kantor tersebut pada Rabu (13/10/2021) siang, dalam aksinya itu dipimpin langsung Muhammad Takhrizuddin alias Yuyut yang juga Karyawan PDAM dari Cabang Tengaran/Salatiga.

Dalam aksinya itu, mereka membentangkan spanduk yang bertuliskan “Kami Para Pejuang Menuntut : 1. Menonaktifkan Dirut PDAM a/n Guswakhid Hidayat – 2.Mengembalikan SK PHDP 2017 – 3. Meminta Inspektorat Melakukan Audit Atas Penggunaan Uang Perusahaan”. Selain itu, beberapa poster kecamatan kepada Dirut PDAM yang dibawa peserta aksi diantaranya bertuliskan : “Kami Ingin Pemimpin yang Tidak Egois, Menyejahterakan anak buah, Bisa menghargai anak buahnya, Ora ngapusi, Gelem kerjo, Ora Peliit”. Lalu, “Kerjo Tombog Boss, Gaji ora mundak – Sesuaikan tempat kerja sesuai domisili – Direkture kakean lungo (pergi) dan egois ora mikirke kesejahteraan karyawannya”.

Koordinator aksi Muhammad Takhrizuddin menyatakan, pada intinya para karyawan dan pensiunan PDAM ini meminta Dirut PDAM Guswakhid Hidayat untuk dinonaktifkan. Pasalnya, selama ini dalam kurun waktu dua tahun menjabat Dirut dianggap sama sekalitidak berpihak kepada karyawan. Bahkan, khususnya kesejahteraan karyawan tidak didapatkan serta adanya kebijakan terkait dengan pemotongan uang pensiun yang dinilainya sangat memberatkan karyawan.

“Kita datang ke PDAM ini karena kita telah merasakan kearoganan dan ketidakadilan dari Dirut PDAM Kabupaten Semarang. Kedatangan kesini, agar kita mendapatkan keadilan dan mendapatkan pimpinan yang tidak arogan serta dapat memikirkan kesejahteraan karyawan. Untuk itu, kita mohon kepada Bupati Semarang Bapak Ngesti Nugroho dapat “mencopot” atau “menonaktifkan” serta segera mengganti Dirut PDAM,” teriak Muhammad Takhrizuddin, saat melakukan orasi.

Ditambahkan, bahwa dari tahun 2017 sudah mengajukan aspirasi terkait dengan penghasilan dana pensiun (PHDP) ini kepada DPRD Kabupaten Semarang hingga terjadi Rapat Panitia Khusus (Pansus) pada Desember 2019 dan keluar rekomendasi yang menyarankan mengembalikan PHDP tahun 2017. Namun, setelah Dirut PDAM dijabat Guswakhid Hidayat justru para karyawan menjadi menderita. Padahal, PHDP sebelumnya sudah bagus dan berpihak pada karyawan, namun justru pihak Direksi merubahnya menjadi PHDP 2019.

Sebetulnya PHDP sudah disetujui dan PDAM siap mengembalikan pada aturan lama tahun 2017. Dan PHDP tahun 2019 itu benar-benar banyak makan korban dan sangat menyengsarakan karyawan. Untuk itu, sekali lagi, kepada Bupati Semarang agar secepatnya dapat mencopot dan mengganti Guswakhid Hidayat dari jabatan Direktur Utama (Dirut). PHDP 2017 ke PHDP 2019 itu, terjadi pengurangan jumlah yang sangat banyak. Kemanakah uang-uang pengurangan itu dan harusnya penentuan PHDP itu melibatkan Direksi PDAM, Dewan Pengawas PDAM maupun Kabag Perekonomian Pemkab Semarang.

“Yang jelas, aksi yang kita lakukan ini, karena Guswakhid Hidayat sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Semarang sudah sangat keterlaluan dan sama sekali mengabaikan kesejahteraan karyawan. Apalagi, terkait dengan PHDP (Penghasilan Dana Pensiun) yang dinilainya terjadi ketidakberesan dalam penghitungannya. Maka, tidak ada salahnya, PDAM Kabupaten Semarang segera dapat mengembalikan SK PHDP 2017,” ujar Yuyut, panggilan akbrab Muhammad Takhrizuddin kepada koranpagionline.com (Media Group Lapan6online.com), usai menggelar demo.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Umum Marsudi menjelaskan, bahwa diakuinya terkait dengan PHDP tersebut sampai sekarang masih dalam pembahasan. Dan pihaknya menerima apa yang diusulkan dan siap menindaklanjutinya. Pihak manajemen juga mempersilakan menyampaikan aspirasi terkait dengan PHDP tersebut. Intinya, jika yang dituduhkan PHDP 2017 harus dikembalikan maka harus kembali melakukan analisa secara detail lagi.

“Jika tuntutan teman-teman karyawan dan pensiunan PDAM ini, agar PHDP kembali pada PHDP 2017 maka harus menganalisa ulang secara detail. Namun, semuanya itu kewenangannya ada pada Direksi PDAM. Sebetulnya keuangan PDAM tidak bermasalah namun terjadi penambahan biaya atas dana pensiun yang sudah dihitung sebelumnya. Untuk itu pihak manajemen mempersilakan melakukan penghitungan baru sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan yaitu PDAM Kabupaten Semarang,” jelas Marsudi.

Saat demo berlangsung di teras Kantor PDAM Kabupaten Semarang ini, Dirut PDAM sedang memimpin rapat di Lantai 3 Kantor PDAM. Sejumlah pejabat dan karyawan PDAM yang lain menyaksikan aksi mereka, diantaranya Kabag Keuangan dan Umum PDAM mewakili Dirut PDAM. Aspirasi para karyawan maupun pensiunan PDAM ini, segera akan disampaikan kepada Direksi PDAM. Tahun 2021 ini, ada sebanyak 14 karyawan yang menjadi tanggungan PDAM Kabupaten Semarang. (*Heru Santoso/Mas Te)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini