Lagi, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Kembali Amankan WNI yang Akan Masuk Ke Malaysia Secara Ilegal

0
42
8 orang WNI tersebut diamankan oleh personel pos Satgas Pamtas pada Kamis (14/10/2021) sekira pukul 01.00 wib – 02.30 wib

PERISTIWA

“Sesuai amanah Undang-Undang, setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku,”

Lapan6OnlineKalBar | Sanggau : Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns kembali mengamankan WNI berjumlah 8 orang yang akan melintas ke Malaysia tanpa dokumen resmi di tiga tempat berbeda yaitu Dusun Lubuk Sabuk, Dusun Segumun dan Dusun Guna Banir, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau.

Adapun 8 orang WNI tersebut diamankan oleh personel pos Satgas Pamtas pada Kamis (14/10/2021) sekira pukul 01.00 wib – 02.30 wib di tiga tempat yaitu 3 orang diamankan di Dusun Lubuk Sabuk, 3 orang di Dusun Segumun dan 2 orang di Dusun Guna Banir.

Demikian dikatakan Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, S.I.P dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong, Kab. Sanggau, pada Kamis (14/10/2021).

Dansatgas mengatakan,”Sesuai atensi dari komando atas, peningkatan pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi di perbatasan RI–Malaysia terus dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns dalam mencegah adanya kegiatan dan lalu lintas barang maupun orang secara ilegal. Hal ini semakin diintensifkan sehubungan dengan mewabahnya COVID-19,” terangnya.

“Saya dari awal sudah memerintahkan ke pos jajaran untuk selalu konsisten melaksanakan patroli guna mencegah terjadinya tindakan ilegal di wilayah perbatasan,” ujar Dansatgas.

Lebih lanjut Dansatgas menambahkan bahwa, “Kami Satgas Pamtas akan selalu berkomitmen mencegah terjadinya tindakan ilegal khususnya perdagangan manusia (human trafficking) yang dilarang oleh Undang-Undang. Hal ini sangat merugikan WNI yang di iming-imingi pekerjaan di Malaysia dengan gaji yang tinggi namun pada kenyataannya tidak sesuai, “tambah Dansatgas.

Masih menurut Dansatgas,“Sesuai amanah Undang-Undang, setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku,” tegas Dansatgas.

Selanjutnya kedelapan orang tersebut diserahkan ke pihak Imigrasi Segumun untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara terpisah Dan SSK III Sei Daun, Lettu Inf Restu mengatakanbahwa,” 8 orang ini diamankan hasil dari patroli terus menerus yang dilakukan oleh personel pos Lubuk Tengah, Pos Segumun dan Pos Guna Banir di bawah kendali Dan SSK III Sei Daun,” jelas Lettu Inf.Restu.

“Dari keterangan yang diterima mereka ini masuk ke Malaysia dengan harapan memperoleh pekerjaan dengan gaji yang tinggi karena kondisi pandemi ini sulit mencari pekerjaan dihadapkan dengan kebutuhan hidup bagi keluarganya,” pungkas Dan SSK III. (*Ibrahim/SPL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini