Lurah Gunungkidul Ini Korupsi Rp 5,2 Miliar? Kata Lurah : “Sudah habis uangnya Pak…

0
8
Foto : Dok.nesiatimes.com

HUKUM

“Aditya mengaku saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait uang di rekening Roji termasuk dengan penyimpanan lainnya. Menurut penuturan Aditya, sampai saat ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka yakni Lurah Karangawen tersebut,”

Lapan6OnlineDIY | Gunungkidul : Lurah Karangawen, Kabupaten Gunungkidul, DIY, non aktif, Roji Suyanta, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Dia melakukan penyelewengan dana ganti rugi lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS,red) hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp5,2 miliar. Kepada polisi, Roji menyatakan telah menggunakan uang tersebut untuk membayar utang dan membangun rumah.

Selain itu, dia juga mengaku tidak ingat berapa jumlah total uang yang telah ia gunakan dan uang tersebut saat ini sudah habis.

“Sudah habis uangnya, Pak, ada yang saya gunakan untuk bangun Limasan di rumah saya sendiri,” ujarnya di Mapolres Gunungkidul, pada Kamis (14/10/2021).

Di sisi lain, Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah memaparkan kasus tersebut bermula ketika ia menerima ganti rugi proyek JJLS.

Ketika itu, Roji menerima uang ganti rugi untuk aset Karangawen sebesar Rp7.128.828.000,00.

Namun, lanjut Aditya, Roji ternyata hanya menyetorkan uang sebesar Rp 1,885 miliar ke rekening kelurahan.

Pihak kelurahan kemudian menggunakan uang tersebut untuk pembangunan kembali Balai Kelurahan Karangawen.

Sementara sisanya, yakni sebesar Rp5,243 miliar dan pendapatan bunga Rp15,692 juta masuk ke rekening pribadi Roji.

Aditya mengaku saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait uang di rekening Roji termasuk dengan penyimpanan lainnya.

Menurut penuturan Aditya, sampai saat ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka yakni Lurah Karangawen tersebut.

Saat ini, Roji tengah mendekam di Rutan Polres Gunungkidul setelah menyerahkan diri pada 8 September 2021 lalu.

Ia terjerat Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU RI nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Aditya menyatakan akibat perbuatan tersebut, Roji terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*Red/BBS)

*Sumber : nesiatimes.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini