HUKUM
“Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di PT Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit, “
Lapan6Online | Jakarta : Jaksa Agung, Burhanuddin menyatakan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri) sebesar Rp 22,7 triliun, sangat memprihatinkan.
Kasus korupsi PT Jiwasraya dan kasus korupsi PT Asabri itu tidak hanya menimbulkan kerugian negara, namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit.
Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di PT Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit, dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.
“Keprihatinan Jaksa Agung itu diungkapkan pada kesempatan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya yang diterima wartawan di Jakarta, pada Kamis (28/10/2021).
Oleh karena itu, Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud.
“Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM),” katanya.
Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi. *Syamsuri/Mas Te/Kop/Lpn6