HUKUM
”Hal ini sudah dikonfirmasi kepada pihak PT MX minta penjelasan, sayang hingga berita ini dikoran online kan pihak PT MX tidak ada memberikan penjelasanya atas masalah ini,”
Lapan6OnlineKalTeng | Murung Raya : Data lahan milik Ny Kartini dan Kurniawan yang sedang konflik dengan PT MX wilayah Murung Raya yang diklaim Badan Hukum Usaha PT MX th 1990 belum memperlihatkan adanya Syarat Jual Beli Dalam Psl 1320 dan 1338 KUHPdt Jo Psl 1967 BW,mengingat dalam pembebasan lahan hutan hak dan atau lahan yang sudah ada HM meski dalam bentuk segel dipayungi hukum,diantaranga UU No 5 th 1960 Jo Kep MK No 35 th 2013 dan Perda Kalteng tentang lembaga Adat dan Hak Adat diwilayah Kalimantan Tengah.
Lagi-lagi yang jadi sorotan LP3K-RI DPD Kalimantan Tengah terkait Izin Operasional PT MX dilahan milik Ny Kartini dan Kurniawan yang berada diwilayah Desa Tambelum, hal ini seperti yang disampaikan Toto Suroto, SH, Ketua DPD LP3K-RI Kalteng kepada awak media, pada Senin (08/11/2021)bahwa,”Sementara Izin Optamb PT MX yang dipasang spanduk Informasi bertuliskan PIT 6-1 Bantian,penyebutan itu bermakna bahwa Izin Optamb berada cuma diwilayah Desa Tumbang Bantian,sedang Izin terbatas diwilayah Desa tersebut dan tidak bisa digunakan diarea Ny Kartini dan bpk Kurniawan yang berada di Desa Tambelum (beda Desa),tidak bisa menggunakan Izin Optamb tunggal,” tegas Toto.
Ia juga mengatakan,”Hal ini sudah dikonfirmasi kepada pihak PT MX minta penjelasan, sayang hingga berita ini dikoran online kan pihak PT MX tidak ada memberikan penjelasanya atas masalah ini,” terangnya.
Ini terkait Izin prinsip th 1990 lalu, ijin lokasi, dan perijinan lainya secara komplek ada yang prinsip pokok dan ada yang bersifat Administratif,dan akan diliput dan dikorankan secara bertahap pula.
Sedangkan, dokumen tahun 1990 belum mengindikasikan adanya Jual Beli Ortu Ny Kartini dan bpk Kurniawan kepada PT MX, pembebasan lahan wajib ada perjanjian jual Beli,dan hukum perjanjian diantaranya diatur pada Psl 1320 dan 1338 KUHPdt, pihak PT MX belum bisa memperlihatkan berkas terkait Syarat syarat Jual beli sesuai dengan hukum yang berlaku.
Opini hukum LBH pendamping ibu Karyini yakni LBH PKRI Mako Kalteng juga mengingatkan pihak Management PT MX bahwa lshan yang diklaim sudah dibebaskan oleh pihak PT MX perlu bukti jual beli yang sah agar semua pihak tidak ada yang dirugikan, demikian juga sesuai hukum pembuktian Benda tidak bergerak beban pembuktian dikenakan kepada siapa yang mengakui memiliki lahan tersebut.
Selain harus diingat pada Pasal 1967 BW berhubungan hilangnya hak milik setelah dibiarkan selama 30 tahun, obyek konflik ini sudah dikuasai dan dikelola oleh Ny Kartini dan Kanidat ayahnya sekitar 31 tahun lebih, baru ada konflik dengan PT MX, harusnya pihak Management ambil kebijakan teratif yang tidak merugikan pihak warga Adat dan hak milik Adat sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Lebih lanjut Toto membeberkan persoalan tersebut,”Adapun latar belakang ini yang menjadi sebab LP3K-RI mengajukan KIP ke Kantor BPN Murung Raya untuk menelusuri legal formal PT MX apakah Optamb nya sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku atau belum, kita tetap mengacu Azas Praduga Tak Bersalah untuk semua pihak yang sedang berkonflik. Dasar KIP Lembaga Pendidikan Pemantauan Pemberantasan Korupsi diantaranya UU No 17/2013 jo UU No 14/2008 jo PP No 61/2010 jo Perda No 5/2013 jo UU No 25/2009 jo PP No 96/2012 jo Perda No 57/2013 jo UU No 37/2009 jo UU No 5/2014 dan aturan turunanya termasuk UU lingkungan hidup, UU kehutanan, UU minerba, UU TPK, dan UU Pemda, saling kait mengkait, disitu perlunya keterbukaan informasi publik, dan ujungnya adalah gugatan Administrasi ke Komisi Informasi Daerah, laporan pelayanan publik ke Ombudsman di Palangka Raya,diharapkan data yang diperlukan bisa terungkap lewat Permohonan KIP ini, semoga,” pungkasnya. (*Red).